Digerebek di Dua Lokasi, Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Amankan Ribuan Butir Tramadol dan Tiga Terduga Pelaku di Bekasi

Loading

Bekasi,TRIBUNPRIBUMI.com – Perang terhadap peredaran obat keras daftar G terus digencarkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi. Dalam operasi terukur yang digelar pada Selasa (24/02/2026), aparat berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang diduga beroperasi secara terselubung di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku serta ribuan butir obat keras jenis tramadol yang diduga diedarkan tanpa izin resmi. Penindakan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait larangan peredaran obat keras tanpa kewenangan dan pengawasan tenaga kefarmasian.

Kontrakan di Pasir Gombong Diduga Jadi Gudang dan Titik Transaksi

Penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi , Jawa Barat. Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian aparat setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi obat daftar G.

Setelah melakukan penyelidikan dan observasi lapangan, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan. Dari hasil penggeledahan terhadap seorang pria berinisial T (53), aparat menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 500 lembar atau sekitar 5.000 butir tramadol yang disimpan di dalam tas pancing warna hitam.

Selain ribuan butir obat keras, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp684.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang kuat dugaan digunakan sebagai alat komunikasi dan transaksi dengan pembeli.

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk pemasok utama barang haram tersebut.

Pengembangan Berlanjut, Dua Pelaku Diamankan di Sukamanah

Tak berhenti di satu lokasi, Sat Narkoba kembali melakukan penindakan sekitar pukul 13.05 WIB di wilayah Sukamanah. Informasi yang diterima dari warga menyebutkan adanya aktivitas transaksi obat daftar G yang meresahkan lingkungan sekitar.

Dalam operasi kedua ini, petugas mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial K (33) dan H (22). Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan 25 lembar atau sekitar 250 butir tramadol, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai sarana penyimpanan dan pendukung transaksi.

Kedua terduga pelaku langsung digiring ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini mendalami apakah kedua lokasi tersebut memiliki keterkaitan jaringan distribusi atau berdiri secara terpisah.

Obat Keras Daftar G dan Ancaman bagi Generasi Muda

Tramadol termasuk dalam kategori obat keras daftar G yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan efek samping serius seperti ketergantungan, gangguan sistem saraf, hingga risiko overdosis.

Peredaran obat keras ilegal kerap menyasar kalangan remaja dan pekerja muda, sehingga menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. Praktik penjualan tanpa izin, terlebih dilakukan di lingkungan permukiman, dinilai sangat membahayakan dan meresahkan warga.

Sat Narkoba Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa seluruh terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Aparat juga berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan guna membongkar rantai distribusi dari hulu ke hilir.

Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor. Kepolisian mengapresiasi informasi warga yang menjadi dasar dilakukannya penyelidikan dan penindakan.

Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, masyarakat diimbau untuk tidak ragu menyampaikan keluhan, masukan, maupun informasi terkait dugaan tindak pidana, khususnya peredaran narkotika dan obat keras ilegal.

📲 WhatsApp Bunda Kapolres: 0813-8399-0086

☎️ Call Center Polri: 110 (Khusus Kabupaten Bekasi)

📞 Pengaduan 24 Jam: 0811-1939-110

Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan ruang gerak para pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi semakin sempit, demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (Mardani Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *