![]()
Bogor,TRIBUNPRIBUMI.com – Suasana penuh khidmat, semangat, dan harapan baru menyelimuti kegiatan Pelantikan dan Pembekalan Ketua RT dan Ketua RW Tahun 2026 yang digelar Pemerintah Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat di SMK An-Nur Klapanunggal, Minggu (03/05/2026).
Sebanyak 58 Ketua RT dan 22 Ketua RW resmi dilantik dalam momentum penting tersebut. Pelantikan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah strategis dalam memperkuat roda pemerintahan desa sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat hingga ke tingkat paling bawah.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Cikahuripan Andi Upi (Abah), Sekretaris Desa Encin, Sekretaris Kecamatan Klapanunggal Iwan Setiawan, Ketua MUI Kecamatan Klapanunggal, BPD Desa Cikahuripan, unsur Forkopimcam, jajaran aparatur desa, TP-PKK, Karang Taruna, Linmas, serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Cikahuripan Andi Upi menegaskan bahwa Ketua RT dan RW memegang peran vital sebagai garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.
“RT dan RW bukan sekadar jabatan administratif, tetapi ujung tombak pelayanan. Mereka harus responsif, hadir di tengah masyarakat, dan mampu menjadi jembatan komunikasi antara warga dengan pemerintah desa,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pengurus yang baru dilantik menjaga amanah dengan penuh tanggung jawab, memperkuat soliditas, serta membangun komunikasi yang sehat demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.
Sementara itu, Sekretaris Desa Encin membacakan surat perjanjian bahwa masa pengangkatan Ketua RT dan RW berlaku selama 5 tahun, terhitung sejak 2026 hingga 2031.
Hal tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, di mana para pengurus lingkungan diwajibkan menjalankan tugas secara profesional serta bersinergi dengan Kepala Desa dalam menyukseskan seluruh program pembangunan Desa Cikahuripan.
Sekretaris Kecamatan Klapanunggal, Iwan Setiawan, dalam arahannya menekankan pentingnya sinergitas antara pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten. Menurutnya, RT dan RW memiliki posisi penting sebagai pondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kolaborasi dan kekompakan menjadi kunci. Pelayanan publik harus terus ditingkatkan agar lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyinggung dasar hukum pengangkatan pengurus lingkungan yang merujuk pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 31 Tahun 2012 tentang pengangkatan dan pemberhentian pengurus LPM, RT, dan RW.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Andi Upi di hadapan seluruh Ketua RT dan RW yang baru. Momen tersebut berlangsung khidmat dan penuh rasa tanggung jawab.
Pelantikan ini menjadi simbol bahwa para pengurus lingkungan kini memikul amanah besar untuk mengabdi, melayani, serta menjaga ketertiban di wilayah masing-masing.
Desa Cikahuripan pun menatap masa depan dengan optimisme. Dengan kepemimpinan RT dan RW yang baru, diharapkan pembangunan desa semakin maju, pelayanan semakin cepat, dan kehidupan masyarakat semakin sejahtera.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan. Wajah-wajah optimis terlihat dari para peserta yang siap mengemban tugas lima tahun ke depan.(REZZA)
