Sorotan Publik Menguat, Proses Seleksi BPD Muktiwari Diduga Kurang Transparan

Loading

Bekasi,TRIBUNPRIBUMI.com – Proses penetapan bakal anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menuai sorotan dari sejumlah tokoh masyarakat. Mereka menilai tahapan seleksi yang dilakukan panitia diduga belum berjalan secara terbuka dan akuntabel.

Salah satu tokoh masyarakat, Syarifuddin Hidayat atau yang akrab disapa Egay, mengaku kecewa terhadap kinerja panitia pembentukan BPD. Ia menduga proses penetapan anggota tidak melibatkan musyawarah yang luas dengan masyarakat.

“Saya menduga pelaksanaan pemilihan dan penetapan anggota BPD yang dijadwalkan Rabu, 15 April 2026, tidak didasari oleh musyawarah masyarakat, bahkan tidak ada notulen yang jelas,” ujar Egay, Selasa (14/04/2026).

Menurutnya, proses musyawarah menjadi hal penting untuk memastikan bahwa calon anggota BPD benar-benar mewakili unsur masyarakat Desa Muktiwari. Ia menekankan perlunya kejelasan latar belakang setiap calon, termasuk keterwakilan tokoh masyarakat dan domisili yang sah.

“Harus jelas, apakah yang bersangkutan benar mewakili masyarakat. Misalnya dari unsur tokoh apa, kemudian dibuktikan dengan identitas seperti KTP. Jangan sampai orang luar justru diangkat menjadi tokoh masyarakat,” tegasnya.

Sorotan ini memicu pertanyaan publik terkait transparansi dan legitimasi proses pembentukan BPD yang seharusnya menjadi representasi aspirasi warga desa.

Sementara itu, Ketua Panitia Pembentukan BPD Muktiwari, Husin Syahrullah, membantah adanya dugaan pengkondisian dalam proses seleksi bakal calon. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami bekerja secara profesional dan tidak memiliki kepentingan terhadap siapa pun yang akan terpilih. Semua berjalan sesuai aturan,” ujar Husin saat dikonfirmasi.

Meski demikian, polemik ini diharapkan menjadi perhatian bersama agar proses pembentukan BPD benar-benar mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, serta akuntabilitas demi menjaga kepercayaan publik. (Mardani Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *