![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Polemik kenaikan biaya administrasi pembayaran air sebesar Rp500 di Perumda Tirta Intan Garut terus bergulir dan menjadi perhatian serius berbagai pihak. Tidak hanya masyarakat pelanggan, isu ini juga mendapat sorotan dari Komisi III DPRD Kabupaten Garut yang meminta adanya transparansi serta evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.
Keluhan masyarakat mencuat setelah adanya penambahan biaya administrasi dalam sistem pembayaran air berbasis digital. Sejumlah pelanggan menilai kebijakan tersebut menambah beban, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil pasca hari besar keagamaan.
Aspirasi tersebut kemudian disampaikan melalui berbagai elemen, termasuk Koalisi Garut Bersatu (KGB), yang melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Garut. Dalam forum tersebut, KGB menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dari pihak PDAM terkait dasar penetapan biaya tambahan tersebut, termasuk kejelasan kerja sama dengan pihak ketiga atau vendor.
Menanggapi hal itu, Komisi III DPRD Kabupaten Garut menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan ini secara serius. Mereka menilai, sebagai perusahaan daerah yang bergerak di sektor pelayanan publik, PDAM harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Setiap kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat harus disampaikan secara terbuka. Jangan sampai muncul persepsi negatif karena kurangnya informasi,” ujar salah satu anggota Komisi III DPRD Garut dalam keterangannya, Selasa (31/03/2026).
Komisi III juga meminta agar PDAM segera melakukan evaluasi terhadap sistem pembayaran digital yang saat ini diterapkan, termasuk meninjau kembali besaran biaya administrasi yang dibebankan kepada pelanggan.
Sementara itu saat di hubungin awak media melalui sambungan Whatsapp nya, Direktur Utama Perumda Tirta Intan Garut, Dr. H. Dadan Hidayatulloh, S.Ag., M.I.POll, memberikan klarifikasi terkait polemik yang berkembang. Ia menjelaskan bahwa biaya administrasi tersebut merupakan bagian dari sistem pembayaran digital yang melibatkan beberapa vendor, bukan hanya satu pihak seperti yang selama ini dipersepsikan.
“Perlu kami luruskan, mekanisme ini tidak hanya melibatkan satu vendor saja. Ada beberapa pihak yang terlibat dalam sistem pembayaran digital, dan masing-masing memiliki skema biaya administrasi,” jelas Dadan, Rabu (01/04/2026).
Sementara dia mengungkapkan bahwa perubahan biaya administrasi dari Rp2.500 menjadi Rp3.000 diduga terjadi akibat kesalahan teknis dalam sistem, khususnya dalam penempatan komponen biaya pada aplikasi pembayaran.
“Kemungkinan terjadi kekeliruan dalam sistem, sehingga biaya yang seharusnya tidak berubah justru mengalami penyesuaian. Ini yang sedang kami telusuri secara internal,” ungkapnya.
Dadan juga menepis berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya keterlibatan pihak tertentu dalam kebijakan tersebut. Menurutnya, kerja sama dengan vendor merupakan kelanjutan dari perjanjian yang telah berjalan sebelumnya dan bukan merupakan kebijakan baru di bawah kepemimpinannya.
“Tidak ada kepentingan lain dalam kebijakan ini. Semua berjalan sesuai mekanisme yang sudah ada sebelumnya,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menanggapi keluhan masyarakat terkait gangguan layanan yang sempat terjadi. Dadan menjelaskan bahwa gangguan tersebut lebih disebabkan oleh faktor teknis di lapangan, seperti pemadaman listrik yang berdampak pada operasional alat dan sistem distribusi air.
“Gangguan layanan yang terjadi bukan karena kebijakan biaya administrasi, melainkan faktor teknis seperti listrik yang memengaruhi kinerja meteran dan sistem distribusi,” jelasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, PDAM Tirta Intan Garut berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh bersama Dewan Pengawas. Evaluasi tersebut mencakup sistem pembayaran digital, kerja sama dengan vendor, hingga kemungkinan penyesuaian atau bahkan penghapusan biaya administrasi di masa mendatang.
“Kami terbuka terhadap masukan dari masyarakat dan DPRD. Hasil evaluasi nantinya akan kami sampaikan secara transparan kepada publik,” kata Dadan.
Ia juga menyampaikan harapan agar ke depan sistem pembayaran dapat lebih efisien tanpa membebani pelanggan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan harus melalui kajian yang matang agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kami ingin ke depan tidak ada biaya administrasi, tapi tentu harus dihitung secara cermat. Jangan sampai justru menimbulkan kendala lain atau kembali ke sistem manual yang kurang efektif,” tambahnya.
Di sisi lain, Komisi III DPRD Garut menegaskan akan terus mengawal proses evaluasi tersebut. Mereka berharap polemik ini dapat menjadi momentum bagi PDAM untuk melakukan pembenahan sistem pelayanan secara menyeluruh.
“Intinya, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan keresahan,” tegas perwakilan Komisi III.
Dengan mencuatnya polemik ini, publik berharap adanya solusi konkret yang tidak hanya menjawab persoalan biaya administrasi, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan secara keseluruhan. Transparansi, komunikasi yang baik, serta respons cepat terhadap keluhan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam membangun kembali kepercayaan pelanggan terhadap PDAM Tirta Intan Garut.
Ke depan, semua pihak diharapkan dapat bersinergi untuk memastikan bahwa pelayanan air bersih sebagai kebutuhan dasar masyarakat dapat berjalan optimal, adil, dan tidak memberatkan. (*)
