![]()
Bogor,TRIBUNPRIBUMI.com – Pemerintah Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Encin menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan masa jabatan Ketua RT maupun Ketua RW yang mengikuti masa jabatan kepala desa.
Hal tersebut disampaikan sebagai respons atas berbagai pertanyaan warga terkait masa jabatan pengurus lingkungan di wilayah Desa Cikahuripan.
Menurut Encin, berdasarkan aturan yang berlaku, masa jabatan Ketua RT dan RW adalah lima tahun dan setelah itu harus dilakukan pemilihan kembali.
Pandangan tersebut juga diperkuat oleh anggota Badan Permusyawaratan (BPD) Desa Cikahuripan, Dwi Suprapto, yang menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan RT dan RW telah diatur dalam regulasi daerah, baik Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2020) maupun Peraturan Bupati Bogor Nomor 42 Tahun 2020
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
“Dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa masa jabatan RT dan RW adalah lima tahun dan setelahnya harus dilakukan pemilihan kembali,” ujarnya. Selasa ((10/03/2026).
Untuk memperjelas aturan tersebut serta menghindari kesalahpahaman di masyarakat, Sekdes Encin menyatakan pihaknya akan segera memanggil RW 16 beserta seluruh Ketua RT 01, 02 dan 03 di wilayah terkait.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan resmi mengenai ketentuan masa jabatan serta mekanisme pemilihan RT dan RW sesuai dengan aturan yang berlaku di Kabupaten Bogor.
Pemerintah Desa berharap melalui dialog tersebut, seluruh pengurus lingkungan dapat memahami regulasi yang ada sehingga proses kepemimpinan di tingkat RT dan RW tetap berjalan sesuai aturan dan aspirasi warga.(REZZA)
