![]()
Bekasi,TRIBUNPRIBUMI.com – Ketua Umum LSM Triga Nusantara melontarkan kecaman keras terhadap dugaan praktik penyaluran uang ijon dan suap yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Organisasi masyarakat sipil tersebut menilai kasus ini sebagai bentuk dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang sangat merugikan negara serta mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Ketua Umum LSM Triga Nusantara, Senin (10/03/2026). mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil langkah tegas dan tidak tebang pilih dalam menindak pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara transparan, profesional, serta menjangkau semua pihak yang terlibat tanpa terkecuali.
Menurut informasi yang beredar, terdapat sejumlah nama yang disebut diduga menerima aliran uang ijon. Di antaranya H.M. Kunang yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati Bekasi, dengan nilai dugaan penerimaan sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, Sugiarto yang disebut sebagai perantara diduga menerima Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, serta Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.
Jika dijumlahkan, total dugaan aliran dana suap kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara disebut mencapai sekitar Rp11,4 miliar. Dugaan tersebut menjadi sorotan serius dari berbagai kalangan, termasuk pegiat antikorupsi dan organisasi masyarakat sipil.
Tidak hanya itu, jaksa juga disebut mengungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Beberapa pejabat yang namanya disebut antara lain Henri Lincoln selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi yang diduga menerima sekitar Rp2,94 miliar.
Kemudian Benny Sugiarto Prawiro selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp500 juta, Nurchaidir selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat sebesar Rp300 juta, serta Imam Faturochman yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan sebesar Rp280 juta.
LSM Triga Nusantara menilai bahwa dugaan praktik tersebut menunjukkan adanya pola korupsi yang sistematis dalam pengelolaan proyek di daerah. Apalagi, berdasarkan informasi yang beredar, nilai total kontrak proyek yang diperoleh Sarjan melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengannya disebut mencapai Rp107.656.594.568. Nilai tersebut hampir sepuluh kali lipat dari total dugaan suap yang diberikan.
“Kami memandang kasus ini sangat serius. Jika benar terjadi, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat,” tegas Ketua Umum LSM Triga Nusantara.
Ia menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas. Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum, khususnya KPK, agar tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang jabatan maupun kedudukan.
Lebih jauh, LSM Triga Nusantara juga memperingatkan bahwa apabila tidak ada langkah tegas dari KPK terhadap para pihak yang diduga terlibat, maka pihaknya bersama elemen masyarakat sipil berencana menggelar aksi demonstrasi di kantor KPK setelah Hari Raya Idul Fitri. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk tekanan moral agar proses penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.
“Penegakan hukum harus menjadi panglima. Kami tidak ingin kasus seperti ini dibiarkan menguap begitu saja. Masyarakat berhak mendapatkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi,” ujarnya.
LSM Triga Nusantara berharap lembaga antirasuah dapat bertindak cepat, profesional, serta membuka proses penanganan perkara ini kepada publik agar kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi tetap terjaga. Menurut mereka, transparansi dan keberanian menindak pelaku korupsi merupakan kunci penting dalam menjaga integritas pemerintahan serta menegakkan supremasi hukum di Indonesia. (Mardani Lubis)
