![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Gelombang mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, saat ini kembali memantik diskursus publik. Aktivis Sosial dan Pemerhati Kebijakan Publik, Undang Herman, angkat bicara dengan nada kritis. Ia mempertanyakan, apakah kebijakan tersebut benar-benar bagian dari reformasi birokrasi, atau justru sekadar langkah konsolidasi kekuasaan di internal pemerintahan.
Mutasi jabatan yang dilakukan oleh Bupati Garut, Abdusyakur Syakur Amin, bersama Wakil Bupati Putri Karlina, dinilai sebagai langkah strategis yang sarat konsekuensi. Dalam pandangan Undang, kebijakan ini tidak bisa dipahami hanya sebagai rotasi biasa, melainkan sebagai keputusan politik-administratif yang akan berdampak langsung terhadap arah pembangunan daerah.
“Mutasi adalah hak prerogatif kepala daerah. Itu sah secara aturan. Tapi pertanyaannya, apa dasar utamanya? Apakah murni evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi, atau ada agenda lain di baliknya?” ujar Undang kepada awak media, Senin (23/02/2026).
Momentum Reformasi atau Risiko Stagnasi?
Menurut Undang, Kabupaten Garut saat ini berada dalam fase krusial. Memasuki tahun kedua kepemimpinan, masyarakat menunggu percepatan realisasi program dan terobosan nyata dalam pelayanan publik. Di titik inilah, mutasi besar menjadi momentum yang menentukan.
Ia menegaskan, jika penyegaran dilakukan berdasarkan kompetensi, integritas, serta rekam jejak yang jelas, maka langkah tersebut dapat menjadi pintu masuk reformasi birokrasi yang sesungguhnya. Namun sebaliknya, bila mutasi lebih menitikberatkan pada loyalitas personal dan pertimbangan politis, maka risiko stagnasi bahkan kemunduran birokrasi sangat terbuka.
“Birokrasi itu tulang punggung pembangunan. Kalau penempatan pejabat tidak tepat, maka program yang bagus sekalipun bisa tersendat di lapangan. Ini bukan soal jabatan, ini soal efektivitas pemerintahan,” tegasnya.
Publik Berhak Tahu
Undang juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses mutasi. Ia menilai, pemerintah daerah perlu membuka indikator evaluasi kinerja yang menjadi dasar pergantian pejabat. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya melihat daftar nama, tetapi juga memahami rasionalitas di balik keputusan tersebut.
“Di era keterbukaan informasi, publik ingin tahu parameter penilaian. Apalagi mutasi ini skalanya besar. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ini hanya konsolidasi internal kekuasaan,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik adalah modal utama pemerintahan. Tanpa komunikasi yang jelas dan akuntabel, kebijakan strategis bisa menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan.
Tantangan Nyata Garut
Lebih jauh, Undang memaparkan bahwa tantangan Kabupaten Garut masih kompleks. Persoalan infrastruktur, tata kelola pelayanan dasar, hingga peningkatan kualitas sumber daya aparatur masih menjadi pekerjaan rumah. Dalam situasi seperti ini, stabilitas dan profesionalisme birokrasi menjadi sangat penting.
“Mutasi besar bisa menjadi energi baru. Tapi juga bisa menimbulkan kegamangan jika tidak dikelola dengan baik. ASN membutuhkan kepastian dan sistem yang adil. Kalau tidak, motivasi kerja bisa terpengaruh,” ujarnya.
Ia menilai, tahun kedua kepemimpinan Syakur–Putri adalah fase pembuktian. Bukan lagi sekadar visi dan janji, melainkan implementasi konkret di lapangan. Oleh karena itu, setiap kebijakan strategis, termasuk mutasi jabatan, akan menjadi tolok ukur keseriusan reformasi.
Reformasi atau Konsolidasi?
Undang Herman menutup pernyataannya dengan refleksi tajam. Menurutnya, sejarah akan mencatat apakah mutasi ini menjadi titik balik menuju birokrasi yang profesional dan adaptif, atau justru menjadi simbol konsolidasi kekuasaan yang minim perubahan substantif.
“Kalau ini benar-benar reformasi, maka kita dukung sepenuhnya. Tapi kalau hanya pergantian nama tanpa perubahan kultur kerja, maka Garut berisiko berjalan di tempat. Publik sekarang cerdas, mereka akan menilai dengan hasil, bukan retorika,” pungkasnya.
Kini masyarakat menanti langkah lanjutan pemerintah daerah. Apakah mutasi besar-besaran ini akan melahirkan kinerja yang lebih progresif dan responsif, atau justru menimbulkan dinamika internal yang memperlambat laju pembangunan?
Waktu akan menjawab, dan publik akan menjadi hakim yang paling objektif. (*)
