Suara Pribumi, Suara Kebenaran

Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat

Dishub Garut Buka Suara soal Parkir Liar: Lokasi Resmi Harus Sesuai Penetapan Bupati, Parkir Sekitar SMAN 11 Jadi Sorotan

Loading

Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Persoalan perparkiran di Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali menjadi perhatian publik. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap tempat parkir, persoalan mengenai legalitas lokasi, kewenangan pengelolaan, mekanisme pungutan, hingga tanggung jawab penataan kendaraan menjadi hal yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Drs.Rd, Satria Budi, M.Si., memberikan penjelasan mengenai perbedaan pengelolaan parkir yang berada di badan jalan kabupaten dengan aktivitas parkir yang menggunakan lahan di luar badan jalan. Adanya penjelasan tersebut disampaikan saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya,pada Jumat (23/10/2026).

Dalam keterangannya, Satria Budi menekankan bahwa pengelolaan parkir pada badan jalan kabupaten harus mengacu pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui keputusan Bupati Garut. Sementara itu, lokasi parkir yang berada di luar badan jalan memiliki karakteristik serta ketentuan berbeda, bergantung pada status lahan dan bentuk layanan yang diselenggarakan.

“Kalau untuk menekan bahwa pengelolaan parkir pada badan jalan Kabupaten, itu harus mengacu pada lokasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah daerah (Pemda) melalui keputusan Bupati Garut. Sementara, lokasi parkir yang berada di luar badan jalan memiliki karakteristik serta ketentuan berbeda, bergantung pada status lahan dan bentuk layanan yang diselenggarakan,” ujarnya. 

Dikatakan Satri Budi,untuk penjelasan tersebut menjadi penting di tengah munculnya pertanyaan masyarakat mengenai aktivitas parkir di sejumlah titik, termasuk kawasan sekitar SMAN 11 Garut yang disebut membutuhkan penataan lebih lanjut.

” Pada saat itu, kami dari pihak Dinas Perhubungan telah meninjau lokasi tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk kepada pihak SMAN 11 Garut. Hingga akhirnya yang bersangkutan sudah bersedia dan sepakat untuk melakukan langkah-langkah yang terbaik,”jelasnya.

Namun persoalannya bukan sekadar kendaraan ditempatkan di suatu lokasi, melainkan menyangkut kepastian aturan, keselamatan pengguna jalan, kejelasan pungutan, serta pihak yang bertanggung jawab apabila aktivitas parkir menimbulkan gangguan terhadap ketertiban lalu lintas.

Dishub Tegaskan Parkir di Badan Jalan Harus Sesuai Penetapan

Satria Budi menjelaskan bahwa pengelolaan parkir perlu dibedakan berdasarkan lokasi dan kewenangan. Untuk parkir yang memanfaatkan badan jalan kabupaten, pemerintah daerah memiliki mekanisme penetapan lokasi yang menjadi dasar penyelenggaraannya.Dengan demikian, suatu titik yang digunakan masyarakat untuk memarkirkan kendaraan tidak serta-merta dapat dianggap sebagai lokasi parkir resmi yang dikelola pemerintah daerah.

Penetapan lokasi menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang jalan tetap memperhatikan fungsi jalan, kelancaran arus kendaraan, keselamatan pengguna jalan, dan ketertiban umum. 

Dalam konteks ini, keberadaan petugas parkir juga perlu memiliki dasar penugasan yang jelas. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai status petugas, lokasi yang menjadi kewenangannya, serta bukti pembayaran apabila terdapat pungutan yang diwajibkan sesuai ketentuan.

Kepastian tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya praktik pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya atau aktivitas parkir yang dilakukan tanpa kewenangan yang semestinya.

Namun, penilaian terhadap suatu aktivitas parkir tetap harus didasarkan pada fakta di lapangan, status lokasi, dan dokumen yang berlaku. Tidak setiap aktivitas parkir yang berada di luar lokasi penetapan otomatis dapat disebut melanggar hukum tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Parkir di Lahan Pribadi Berbeda dengan Parkir Tepi Jalan Umum

Dalam keterangannya, Satria Budi juga menyinggung lokasi parkir yang menggunakan lahan milik pribadi atau area usaha, seperti tempat parkir di pusat perbelanjaan.

Menurut penjelasannya, penggunaan lahan di luar badan jalan memiliki mekanisme berbeda dari parkir tepi jalan umum. Dalam kondisi tertentu, aktivitas tersebut dapat berkaitan dengan pajak daerah atas jasa parkir, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbedaan ini perlu dipahami masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan dalam membedakan retribusi parkir yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan pajak atas penyelenggaraan jasa parkir.

Parkir tepi jalan umum pada prinsipnya berkaitan dengan pemanfaatan lokasi di ruang jalan yang telah ditetapkan. Sementara itu, parkir yang diselenggarakan di luar badan jalan perlu dilihat berdasarkan status lahan, bentuk pelayanan, serta ketentuan perpajakan daerah yang relevan.

Karena itu, setiap pungutan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Masyarakat juga perlu mengetahui kepada siapa pembayaran dilakukan dan apakah pembayaran tersebut disertai bukti yang sesuai dengan ketentuan.

“Menyoroti soal pungutan, itu harus memiliki dasar hukum yang jelas. Masyarakat juga perlu mengetahui kepada siapa pembayaran dilakukan dan apakah pembayaran tersebut disertai bukti sesuai dengan ketentuan,” ucap Budi.

Kejelasan tersebut bukan hanya menyangkut penerimaan daerah, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan masyarakat dari pungutan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Aktivitas Parkir di Sekitar SMAN 11 Garut Menjadi Perhatian

Dalam sesi wawancara tersebut, awak media turut menanyakan persoalan aktivitas parkir di sekitar SMAN 11 Garut.

Pertanyaan itu muncul karena kawasan sekolah memiliki karakteristik tersendiri. Pada pagi hari, aktivitas kendaraan biasanya meningkat seiring kedatangan siswa, guru, tenaga kependidikan, serta masyarakat yang mengantar peserta didik.

Kondisi tersebut membutuhkan pengaturan yang cermat agar kebutuhan parkir tidak mengganggu kelancaran lalu lintas maupun membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Menanggapi pertanyaan mengenai lokasi tersebut, Satria Budi menjelaskan bahwa titik yang dimaksud bukan merupakan lokasi parkir yang ditetapkan pemerintah daerah melalui mekanisme penetapan lokasi parkir pada badan jalan kabupaten.

Ia juga menyinggung adanya pengaturan atau rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut. Dalam penjelasannya, masyarakat dapat memanfaatkan tempat yang sesuai untuk memarkirkan kendaraan, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan fungsi ruang yang digunakan.

Meski demikian, persoalan di sekitar SMAN 11 Garut membutuhkan penjelasan lebih terperinci mengenai kondisi aktual di lapangan. Status lahan yang digunakan, bentuk pengelolaan parkir, pihak yang mengatur kendaraan, serta kemungkinan adanya pungutan merupakan aspek yang perlu diperiksa secara objektif.

Hal tersebut penting agar tidak terjadi kesimpulan prematur mengenai legalitas kegiatan parkir sebelum seluruh informasi dan dokumen pendukung diperoleh.

Kendaraan Siswa Mendominasi pada Pagi Hari

Berdasarkan keterangan sejumlah orang yang disebut telah diwawancarai awak media, aktivitas parkir di kawasan tersebut pada pagi hari didominasi kendaraan milik siswa.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan parkir di sekitar sekolah tidak cukup diselesaikan hanya dengan memberikan larangan tanpa menyediakan penataan yang jelas. Di satu sisi, ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas. Di sisi lain, kebutuhan siswa dan masyarakat terhadap tempat parkir yang aman juga perlu diperhatikan.

Apabila terdapat lokasi yang tidak diperbolehkan untuk parkir, perlu ada informasi yang jelas mengenai larangan tersebut. Selain itu, diperlukan arahan menuju lokasi alternatif yang memungkinkan kendaraan ditempatkan tanpa mengganggu lalu lintas.

Penataan semacam ini dapat membantu mengurangi kebingungan masyarakat sekaligus mencegah munculnya praktik pengelolaan parkir yang tidak memiliki kejelasan tanggung jawab.

Menurut Satri Budi,pihak sekolah juga memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa aktivitas kedatangan dan kepulangan siswa berlangsung tertib. Koordinasi dengan Dishub dan instansi terkait dapat menjadi langkah untuk mencari solusi yang sesuai dengan kondisi lapangan.

“Diukur dari kepentingan pihak sekolah sudah jelas-jelas juga memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa. Aktivitas kedatangan dan kepulangan siswa berlangsung tertib,mungkin kordinasi dengan Dishub dan Instansi terkait dapat menjadi langkah untuk mencari solusi yang sesuai dengan kondisi di lapangan,” paparnya.

Namun, siapa yang secara resmi bertanggung jawab atas penyediaan tempat parkir, pengawasan kendaraan, dan pengaturan di sekitar sekolah tetap perlu diperjelas berdasarkan kewenangan masing-masing.

Dishub Dorong Komunikasi dengan Pihak Sekolah

Satria Budi menyampaikan bahwa komunikasi dengan pihak sekolah telah menjadi bagian dari upaya membahas persoalan tersebut.

Di sisi lain,dia berharap pihak-pihak yang berkepentingan dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengarahkan masyarakat menuju lokasi parkir yang tepat, terutama apabila tempat yang selama ini digunakan tidak sesuai dengan ketentuan.

Pendekatan melalui komunikasi dinilai penting karena persoalan parkir di lingkungan pendidikan melibatkan banyak kepentingan. Selain pemerintah daerah dan pihak sekolah, terdapat siswa, orang tua, warga sekitar, serta pengguna jalan lain yang turut merasakan dampaknya.

Koordinasi yang baik diharapkan dapat menghasilkan solusi yang tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga mampu memberikan kepastian mengenai tempat parkir yang dapat digunakan dan mekanisme pengaturannya. Di samping itu, perlu dipastikan apakah lokasi alternatif yang diarahkan benar-benar tersedia, aman, mudah dijangkau, dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Jika suatu kawasan membutuhkan rekayasa lalu lintas, pengaturan tersebut juga perlu dikomunikasikan secara jelas kepada masyarakat agar dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.Dengan demikian, penanganan persoalan parkir tidak berhenti pada imbauan, tetapi dilanjutkan dengan tindakan nyata yang terukur dan dapat dievaluasi.

Legalitas, Retribusi, dan Tanggung Jawab Pengelola Perlu Terang

Menurut Satri Budi,persoalan perparkiran pada dasarnya memiliki beberapa aspek yang saling berkaitan. Pertama, kepastian status lokasi. Kedua, kejelasan pihak yang mengelola. Ketiga, dasar hukum pungutan. Keempat, tanggung jawab terhadap keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Keempat aspek tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan pengelolaan.

Untuk parkir pada badan jalan kabupaten, dokumen penetapan lokasi dan dasar penugasannya perlu dapat ditelusuri sesuai ketentuan. Sementara itu, untuk parkir di luar badan jalan, status kepemilikan atau penguasaan lahan serta bentuk layanan yang diberikan harus menjadi dasar untuk menentukan aturan yang berlaku.

Apabila terdapat pungutan, mekanismenya perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan hukum. Tidak semua pungutan parkir otomatis merupakan retribusi daerah, sebagaimana tidak semua lokasi parkir di luar badan jalan otomatis dapat dikenai pajak tanpa melihat karakteristik kegiatan dan dasar hukumnya.

“Ya apabila terdapat adanya pungutan, tentu mekanismenya perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak semua pungutan parkir otomatis merupakan retribusi daerah, sebagaimana tidak semua lokasi parkir di luar badan jalan otomatis dapat dikenali pajak tanpa melihat karakteristik kegiatan dan dasar hukumnya,” ucapnya.

Pembedaan tersebut penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara instansi yang menangani perhubungan dengan perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidang pendapatan daerah.

Di sinilah transparansi pemerintah daerah dibutuhkan. Informasi mengenai lokasi parkir resmi, mekanisme pemungutan, dan instansi yang berwenang harus mudah dipahami masyarakat.

Publik Menanti Langkah Konkret Pemerintah Daerah

Penjelasan Kepala Dishub Garut menjadi salah satu pijakan untuk memahami ketentuan umum pengelolaan parkir. Namun, persoalan di sekitar SMAN 11 Garut masih membutuhkan kejelasan lebih lanjut mengenai kondisi faktual, status lokasi, serta bentuk penanganan yang akan dilakukan.

Masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah lokasi yang digunakan selama ini diperbolehkan untuk parkir, siapa yang bertanggung jawab melakukan pengaturan, dan ke mana kendaraan harus diarahkan apabila lokasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.

Apabila memang diperlukan penertiban, pelaksanaannya harus mengacu pada dasar hukum yang jelas, dilakukan secara proporsional, dan disertai penjelasan kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila tersedia alternatif penataan, pemerintah daerah dan pihak sekolah perlu memastikan bahwa solusi tersebut dapat diterapkan secara realistis serta tidak memindahkan persoalan ke titik lain yang berpotensi menimbulkan kemacetan.

Langkah evaluasi di lapangan juga diperlukan untuk memastikan apakah pengaturan lalu lintas yang telah dilakukan berjalan efektif dan mampu melindungi keselamatan siswa maupun pengguna jalan lainnya.

” Mungkin sebagai langkah sebuah evaluasi di lapangan juga diperlukan untuk apakah pengaturan lalu lintas yang telah dilakukan agar berjalan efektif dan mampu melindungi keselamatan siswa maupun pengguna jalan lainnya,” ungkap Budi.

Jangan Biarkan Masyarakat Terjebak dalam Ketidakjelasan

Persoalan parkir tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai urusan kendaraan yang berhenti di tepi jalan. Di dalamnya terdapat kepentingan pelayanan publik, ketertiban lalu lintas, kepastian hukum, dan potensi penerimaan daerah yang harus dikelola secara bertanggung jawab.

Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan penataan parkir memiliki dasar yang jelas. Pihak yang melakukan pengelolaan pun harus dapat menjelaskan kewenangannya, sedangkan masyarakat perlu memperoleh informasi yang benar mengenai lokasi parkir dan ketentuan pembayarannya.

Ditambahkan Kepala Dinas Perhubungan, Drs.Rd,Satri Budi, khusus untuk kawasan sekitar SMAN 11 Garut, koordinasi antara Dishub, pihak sekolah, dan unsur terkait menjadi langkah penting untuk menemukan penyelesaian yang tidak merugikan siswa, warga sekitar, maupun pengguna jalan.

“Pada akhirnya, ketertiban parkir bukan hanya soal menata kendaraan, melainkan memastikan aturan ditegakkan secara adil, kewenangan dijalankan secara transparan, dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *