![]()
Bandung,TRIBUNPRIBUMI.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.
Kedua tersangka yang ditahan pada Rabu (21/10/2026) tersebut masing-masing berinisial S, yang disebut dalam siaran pers sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, dan I.H., yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD.
Berdasarkan siaran pers Kejati Jawa Barat Nomor PR-27/Kph.2/10/2026, penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026. Keduanya ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.
Penahanan dilakukan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam. Langkah tersebut, menurut Kejati Jabar, diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah penanganan perkara lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan dalam penetapan besaran tunjangan tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar.
Berawal dari Kenaikan Besaran Tunjangan
Dalam uraian kronologi penyidikan, Kejati Jabar menyebut bahwa pada 2021, tersangka S yang saat itu menjabat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.
Sekitar September 2021, pagu anggaran kedua jenis tunjangan tersebut untuk Tahun Anggaran 2022 dinaikkan.
Besaran tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp28,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp27 juta untuk anggota DPRD.
Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp20 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp17 juta untuk anggota DPRD.
Menurut penyidik, penetapan besaran tunjangan tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung yang menjelaskan kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakannya penilaian ulang atau appraisal.
Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disebut dihitung berdasarkan besaran yang telah ditentukan oleh tersangka S.
Pada 30 November 2021, tersangka I.H. yang saat itu menjabat Plt. Sekretaris DPRD disebut mendapat perintah dari tersangka S untuk melakukan penilaian terhadap besaran tunjangan perumahan dan transportasi tersebut.
Hasil Penilaian Diduga Dinaikkan 15 Persen
Persoalan lain muncul dalam proses evaluasi tunjangan perumahan pada 2023.
Kejati Jabar menjelaskan, pada tahun tersebut dilakukan penilaian dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan.
Namun, dalam proses selanjutnya, tersangka A.F. yang disebut menjabat Sekretaris DPRD diduga membuat surat yang ditandatangani tersangka S selaku pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu.
Surat tersebut dilampiri draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP Latief, Hanif dan Rekan.
Menurut penyidik, kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.Padahal, berdasarkan uraian dalam siaran pers Kejati Jabar, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dugaan inilah yang menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap bagaimana penetapan nilai tunjangan dilakukan, siapa saja pihak yang bertanggung jawab, serta bagaimana kebijakan tersebut berdampak terhadap keuangan daerah.
Meski demikian, seluruh dugaan perbuatan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kerugian Daerah Hampir Rp19 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457.
Angka tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam pengusutan dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk periode anggaran 2022 sampai dengan 2025.
Penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh proses perencanaan, penetapan, penganggaran, hingga pelaksanaan pembayaran tunjangan yang menjadi objek perkara.Selain itu, proses hukum juga akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan peran dan bukti yang diperoleh penyidik.
Tiga Orang Disebut sebagai Tersangka
Dalam siaran persnya, Kejati Jabar menyebut tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni S, I.H., dan A.F.
Ketiganya disangkakan dengan ketentuan pidana primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, secara subsidiair, penyidik menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Rabu, 21 Oktober 2026, penyidik memeriksa tersangka S dan I.H. sebelum melakukan penahanan.
Adapun pemeriksaan terhadap tersangka A.F. belum dilaksanakan pada hari yang sama. Menurut Kejati Jabar, penasihat hukum A.F. mengirimkan surat keterangan dokter sekaligus mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Dengan demikian, berdasarkan siaran pers tersebut, baru dua tersangka yang menjalani pemeriksaan pada hari itu dan langsung dilakukan penahanan.
Penegakan Hukum dan Akuntabilitas Anggaran Daerah
Perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Indramayu ini kembali menempatkan pengelolaan anggaran daerah dalam sorotan publik.
Penetapan besaran tunjangan pejabat publik semestinya dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, didukung kajian yang memadai, serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dugaan penyimpangan dalam perkara ini terbukti di pengadilan, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut besaran tunjangan, melainkan juga pertanggungjawaban atas penggunaan uang publik.
Di sisi lain, proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Status tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penegakan hukum, sedangkan pembuktian kesalahan menjadi kewenangan pengadilan.
Publik kini menanti kelanjutan penyidikan Kejati Jawa Barat untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa, peran masing-masing tersangka, serta pertanggungjawaban atas dugaan kerugian keuangan daerah yang mencapai Rp18,79 miliar. (*)












Leave a Reply