![]()
Jakarta,TRIBUNPRIBUMI.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak menerima perlawanan yang diajukan terdakwa Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan pada Senin (19/10/2026).
Keputusan itu membuat proses hukum terhadap Roy Suryo berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara, yakni pembuktian atas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyampaikan amar putusan sela dengan menyatakan perlawanan yang diajukan oleh pihak terdakwa tidak dapat diterima.
“Mengadili menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima,” ujar Christina saat membacakan putusan di ruang sidang.
Setelah membacakan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan Nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT Timur atas nama Roy Suryo.
Dengan demikian, keberatan yang diajukan pihak terdakwa melalui mekanisme perlawanan tidak menghentikan jalannya persidangan. Perkara tersebut akan tetap diperiksa sesuai tahapan hukum acara pidana yang berlaku.
Sidang Berikutnya Dijadwalkan 28 Oktober
Majelis hakim juga menetapkan agenda persidangan selanjutnya pada Rabu, 28 Oktober 2026. Dalam sidang mendatang, proses pemeriksaan perkara akan berlanjut menuju tahapan pembuktian sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan.
Tahap pembuktian menjadi bagian penting dalam proses peradilan pidana. Pada tahapan ini, jaksa penuntut umum harus membuktikan dakwaan yang diajukan, sementara pihak terdakwa memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dan menguji alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Putusan sela tersebut belum merupakan putusan akhir mengenai bersalah atau tidaknya Roy Suryo atas dakwaan yang disangkakan kepadanya. Penilaian terhadap pokok perkara akan ditentukan berdasarkan keseluruhan proses persidangan dan pertimbangan majelis hakim.
Perkara Berawal dari Unggahan di Media Sosial
Kasus yang menjerat Roy Suryo berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah sarjana Joko Widodo. Dalam perkara ini, jaksa mendalilkan bahwa sejumlah unggahan di media sosial telah menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (17/09/2026), jaksa menyebut perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, Jokowi diperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dinilai berkaitan dengan tudingan mengenai ijazahnya.
Unggahan tersebut terdiri atas dua video yang dipublikasikan melalui YouTube dan satu unggahan di platform X. Menurut uraian jaksa, konten-konten tersebut pada pokoknya memuat tudingan bahwa ijazah sarjana Jokowi tidak asli.
Jaksa kemudian mengaitkan perkara tersebut dengan penggunaan metode Error Level Analysis (ELA), yakni metode analisis gambar digital yang digunakan untuk menelaah perbedaan tingkat kompresi pada suatu citra.
Dalam dakwaannya, jaksa mendalilkan bahwa analisis terhadap foto ijazah Jokowi dilakukan tanpa verifikasi, konfirmasi, ataupun izin dari Jokowi sebagai pihak yang disebut memiliki dokumen tersebut.
Jaksa juga menilai hasil analisis itu digunakan untuk mendukung tudingan mengenai ketidakaslian ijazah sarjana Jokowi.
Meski demikian, seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari dakwaan penuntut umum yang masih harus diuji dalam persidangan. Pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di pengadilan.
Roy Suryo Menghadapi Sejumlah Pasal
Dalam perkara tersebut, Roy Suryo didakwa dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jaksa juga mencantumkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal-pasal tersebut akan menjadi bagian dari pemeriksaan perkara. Pengadilan nantinya akan menilai apakah perbuatan yang didakwakan terbukti memenuhi unsur-unsur pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses peradilan, terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan, menghadirkan bukti yang meringankan, serta mengajukan argumentasi hukum melalui penasihat hukumnya.
Tahap Pembuktian Menjadi Penentu Perkara
Dengan tidak diterimanya perlawanan terdakwa, perhatian kini tertuju pada jalannya pembuktian dalam persidangan berikutnya.
Tahapan tersebut akan menjadi ruang bagi penuntut umum untuk menguraikan dasar dakwaan, menghadirkan alat bukti, serta menjelaskan hubungan antara bukti-bukti yang diajukan dengan unsur pidana yang dituduhkan.
Di sisi lain, pihak Roy Suryo juga memiliki kesempatan untuk menguji argumentasi penuntut umum dan menyampaikan pembelaan sesuai haknya sebagai terdakwa.
Penting untuk membedakan putusan sela dengan putusan akhir. Putusan sela dalam perkara ini berkaitan dengan perlawanan yang diajukan terdakwa, bukan penetapan bahwa seluruh dakwaan telah terbukti.
Oleh karena itu, proses persidangan masih harus berjalan sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir mengenai perkara tersebut.
Polemik ijazah Jokowi yang menjadi latar belakang perkara ini pun kembali memasuki babak persidangan berikutnya. Publik kini menantikan bagaimana argumentasi hukum, alat bukti, dan keterangan yang disampaikan para pihak akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/10/2026), dengan perkembangan berikutnya bergantung pada agenda dan jalannya pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (BES)












Leave a Reply