![]()
Jakarta,TRIBUNPRIBUMI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp800 juta yang diserahkan melalui kuasa hukum Hercules Rosario Marshal, Ketua Umum organisasi masyarakat GRIB Jaya. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyitaan dilakukan penyidik KPK pada Kamis (15/10/2026). Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Hercules kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima penyerahan uang tunai senilai Rp800 juta yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
“Penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari kuasa hukum HRM,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan (16/10/2026).
Diduga Berkaitan dengan Pengelolaan Lahan di Bogor
KPK menduga uang yang disita tersebut merupakan uang yang diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor.
Dugaan tersebut juga berhubungan dengan permintaan pembukaan blokir lahan dan pengurusan HGB perusahaan. Dalam proses pengurusan tersebut, penyidik mendalami dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penyuapan terhadap oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Meski demikian, dugaan keterkaitan uang tersebut dengan perkara korupsi masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Pembuktian mengenai asal-usul, tujuan pemberian, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan penyidik dan proses hukum yang berlaku.
Penyitaan uang tunai Rp800 juta ini menjadi salah satu langkah KPK dalam mengumpulkan barang bukti untuk memperjelas konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran uang dan kaitannya dengan pengurusan administrasi pertanahan.
KPK Apresiasi Sikap Kooperatif
Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyerahan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dan dukungan terhadap proses penegakan hukum.
KPK, kata dia, mengapresiasi pihak-pihak yang bersedia mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan menyerahkan barang yang diduga berkaitan dengan perkara kepada penyidik.
Namun, penyerahan uang melalui kuasa hukum maupun penyitaan barang bukti tidak dengan sendirinya menjadi penentu kesalahan seseorang. Penilaian mengenai keterlibatan pihak tertentu harus didasarkan pada alat bukti dan hasil pemeriksaan dalam proses hukum.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat nama lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Menurut keterangan yang disampaikan KPK sebagaimana diberitakan sebelumnya, Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari perkembangan penyidikan perkara. Status hukum setiap pihak dan pembuktian atas dugaan tindak pidana tetap harus mengikuti mekanisme peradilan serta asas praduga tak bersalah.
Pengusutan Aliran Uang Menjadi Sorotan
Penyitaan uang Rp800 juta dari pihak yang berkaitan dengan Hercules menambah perhatian terhadap pengusutan dugaan suap dalam pengurusan hak atas tanah tersebut.
Dalam perkara yang menyangkut administrasi pertanahan, penyidik perlu menelusuri hubungan antara pengelolaan lahan, proses pembukaan blokir, pengurusan HGB, dan dugaan pemberian uang kepada pihak tertentu.
Penelusuran aliran dana menjadi penting untuk memastikan apakah uang yang disita benar-benar berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik, siapa pihak yang memberikan dan menerima, serta bagaimana uang tersebut digunakan atau dialirkan.
Publik juga menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
KPK menyatakan penanganan perkara terus berjalan. Sementara itu, dugaan keterlibatan masing-masing pihak harus tetap dipisahkan dari kesimpulan hukum yang baru dapat ditetapkan melalui proses pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.
TRIBUNPRIBUMI.com akan terus mengedepankan pemberitaan yang berimbang, mengutamakan verifikasi informasi, serta menjunjung asas praduga tak bersalah dalam mengikuti perkembangan kasus tersebut. (BES)













Leave a Reply