![]()
Cimahi,TRIBUNPRIBUMI.com – Kusmawan, S.E., resmi menduduki kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029. Ia menegaskan komitmennya untuk meneruskan amanah dan perjuangan almarhum H. Asep Rukmansyah, anggota DPRD yang digantikannya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu (07/10/2026). Momentum ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan fungsi kelembagaan legislatif sekaligus memastikan aspirasi masyarakat tetap terwakili.
Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, menyampaikan bahwa mekanisme PAW bukan sekadar pergantian anggota, melainkan proses kelembagaan yang penting untuk menjaga kesinambungan tugas dan tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Menurutnya, anggota DPRD yang baru dilantik harus mampu memahami tugas serta tanggung jawabnya dengan cepat, sehingga dapat langsung bekerja dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
“Pelantikan ini bukan sekadar pergantian personel, tetapi amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kami berharap anggota yang baru dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas untuk kepentingan masyarakat,” ujar Wahyu saat di wawancarai awak media di ruang kerjanya, Selasa (13/10/2026).
Ia juga berharap kehadiran Kusmawan dapat memperkuat kinerja DPRD Kota Cimahi, terutama dalam menyerap, mengawal, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
Kusmawan Siap Meneruskan Amanah Almarhum
Usai resmi dilantik, Kusmawan menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan perjuangan almarhum H. Asep Rukmansyah. Baginya, jabatan sebagai wakil rakyat bukan hanya posisi politik, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui kerja nyata dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.
Kusmawan menegaskan bahwa perjuangan yang telah dirintis almarhum akan menjadi salah satu pijakan dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Kota Cimahi.
“Insya Allah kenangan dan perjuangan beliau akan tetap dilanjutkan oleh saya. Saya punya prioritas untuk melanjutkan perjuangan almarhum,” kata Kusmawan.
Ia menyadari bahwa sisa masa jabatan yang harus dijalankannya merupakan tanggung jawab besar. Karena itu, dirinya berkomitmen untuk memanfaatkan waktu yang tersedia dengan bekerja secara maksimal, khususnya dalam memperjuangkan kepentingan warga yang telah memberikan kepercayaan kepada Partai Golkar.
Untuk sisa masa jabatan 2026–2029, Kusmawan menegaskan akan memprioritaskan penyerapan dan pengawalan aspirasi masyarakat, terutama konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kota Cimahi.
Baginya, suara masyarakat harus menjadi perhatian utama dalam setiap proses pengambilan kebijakan. Aspirasi yang disampaikan warga diharapkan tidak berhenti sebagai catatan atau sekadar janji politik, tetapi dapat diperjuangkan melalui mekanisme dan kewenangan yang dimiliki DPRD.
Kusmawan juga berharap kehadirannya mampu memperkuat soliditas Fraksi Partai Golkar di DPRD Kota Cimahi yang saat ini memiliki tujuh kursi.
“Kami ingin Fraksi Golkar semakin solid dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Cimahi,” ucapnya.
Wali Kota Tekankan Sinergi Legislatif dan Eksekutif
Sementara itu, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa pelantikan anggota DPRD melalui mekanisme PAW memiliki arti penting dalam menjaga kesinambungan representasi rakyat dan pelaksanaan pemerintahan daerah.
Menurutnya, keberadaan anggota DPRD tidak hanya berkaitan dengan keterwakilan partai politik, tetapi juga menyangkut tanggung jawab untuk memperjuangkan harapan masyarakat yang disampaikan melalui wakil-wakilnya di lembaga legislatif.
Ngatiyana mengingatkan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut harus dijalankan secara profesional, bertanggung jawab, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Ia menilai perbedaan pandangan antara legislatif dan eksekutif merupakan hal yang wajar dalam dinamika pemerintahan. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh menghilangkan tujuan bersama untuk mendorong kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi.
“Boleh berbeda pandangan, tetapi jangan berbeda dalam tujuan untuk membangun Kota Cimahi,” tegas Ngatiyana.
Ia berharap Kusmawan mampu menghadirkan gagasan baru, memperkuat kinerja lembaga legislatif, serta membangun komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah daerah.
Sinergi antara DPRD dan pemerintah kota dinilai penting agar berbagai program pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat, dengan tetap mengedepankan fungsi pengawasan dan prinsip akuntabilitas.
“Ketika seseorang duduk di posisi DPRD, yang dibawa bukan hanya nama partai, tetapi juga suara dan harapan masyarakat,” pungkasnya.
Amanah Politik Harus Dibuktikan dengan Kerja Nyata
Pelantikan Kusmawan menjadi awal dari tanggung jawab baru dalam perjalanan politiknya di Kota Cimahi. Kepercayaan yang diberikan melalui mekanisme PAW kini harus dijawab dengan kinerja, konsistensi, dan kesungguhan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Komitmen untuk meneruskan perjuangan almarhum H. Asep Rukmansyah menjadi pesan penting dalam momentum tersebut. Namun, keberhasilan menjalankan amanah pada akhirnya akan dinilai dari kemampuan menyerap aspirasi warga, mengawal kebijakan, menjalankan fungsi pengawasan, serta memperjuangkan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Dengan bergabungnya Kusmawan di DPRD Kota Cimahi, masyarakat Dapil 2 diharapkan tetap memiliki saluran aspirasi yang aktif dan responsif. Sementara itu, soliditas Fraksi Partai Golkar dan sinergi antara legislatif dengan eksekutif diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kota Cimahi.
Kini, tantangan Kusmawan bukan sekadar menduduki kursi yang ditinggalkan pendahulunya, melainkan membuktikan bahwa amanah tersebut dapat dilanjutkan melalui kerja nyata, integritas, dan keberpihakan terhadap rakyat. (Davin Yogi)












Leave a Reply