![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat terus memperkuat penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang berpotensi mengganggu pelayanan publik, pembangunan, pemberdayaan masyarakat maupun pelaksanaan berbagai program pemerintahan di tingkat desa.
Sebanyak tiga kepala desa melalui mekanisme PAW resmi dilantik di Ruang Pamengkang Pendopo oleh Bupati Garut,Dr.Ir.H.Abdusy Syakur Amin,.M.Eng,.IPU.,Selasa (11/08/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses pengisian jabatan kepala desa yang sebelumnya mengalami kekosongan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) DPMPD Kabupaten Garut, Idad Badrudin, S.E., mengatakan pelantikan tiga kepala desa PAW tersebut merupakan bagian dari tahapan yang telah ditempuh sesuai ketentuan.
Tiga kepala desa yang dilantik masing-masing adalah Hedi Kuswandi sebagai Kepala Desa Sukamulya, Falah Ramdani sebagai Kepala Desa Cimanganten, dan Asep Hindarsah sebagai Kepala Desa Caringin.
Menurut Idad, dengan telah dilantiknya tiga kepala desa tersebut, diharapkan roda pemerintahan di masing-masing desa dapat kembali berjalan secara optimal.
Kepala desa yang baru dilantik memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Selain itu, kepala desa juga dituntut mampu melanjutkan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang telah direncanakan sebelumnya.
Dua Desa Masih dalam Tahap Verifikasi
Di tengah telah dilantiknya tiga kepala desa PAW, Idad Badrudin menjelaskan masih terdapat dua desa yang prosesnya belum sampai pada tahap pelantikan.
Kedua desa tersebut yakni Desa Cisewu dan Desa Cigadog. Saat ini, proses PAW di kedua desa tersebut masih berada dalam tahapan verifikasi administrasi.
Verifikasi menjadi tahapan penting untuk memastikan seluruh dokumen dan persyaratan yang berkaitan dengan proses PAW telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Idad menegaskan bahwa proses tersebut harus dilakukan secara cermat dan tidak dapat dilewati begitu saja.
“Untuk Cisewu dan Cigadog,masih dalam proses verifikasi administrasi. Kita memastikan seluruh tahapan dan persyaratan dipenuhi terlebih dahulu sebelum masuk ke tahapan berikutnya,” ujar Idad Badrudin saat di wawancarai awak media di Pamengkang Pendopo Garut.
Menurutnya, prinsip kehati-hatian dalam proses PAW diperlukan agar seluruh tahapan memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah proses verifikasi administrasi selesai, tahapan berikutnya akan disesuaikan dengan mekanisme yang telah ditentukan sampai akhirnya kepala desa PAW dapat ditetapkan dan dilantik.
Tiga Desa Lain Masih Berproses sedangkan Ketiga desa tersebut yakni Desa Lembang, Desa Leles dan Desa Wargamulya, yang berada di Kecamatan Cikajang.
Proses di masing-masing desa terus dilakukan sesuai tahapan. Pemerintah daerah melalui DPMPD melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Idad menjelaskan bahwa proses PAW kepala desa memiliki sejumlah tahapan yang harus dilalui. Karena itu, penyelesaiannya tidak dapat disamakan antara satu desa dengan desa lainnya.
Perbedaan kondisi administrasi, tahapan yang sudah ditempuh serta kelengkapan persyaratan menjadi faktor yang menentukan kapan proses tersebut dapat dilanjutkan.
PAW Bukan Sekadar Pergantian Kepala Desa
Lebih jauh Idad Badrudin menekankan bahwa proses PAW kepala desa bukan semata-mata berkaitan dengan pergantian figur kepala desa.
Lebih dari itu, PAW merupakan mekanisme untuk memastikan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan ketika terjadi kekosongan jabatan kepala desa.
Kepala desa memiliki posisi strategis dalam menjalankan berbagai urusan pemerintahan desa. Mulai dari pelayanan administrasi masyarakat, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan program desa hingga koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah daerah.
Karena itu, kekosongan jabatan kepala desa harus segera mendapatkan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.
“Yang paling penting adalah pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Setelah dilantik, kepala desa harus segera menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” kata Idad.
Ia berharap tiga kepala desa yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya serta mampu membangun komunikasi yang baik dengan seluruh unsur pemerintahan desa dan masyarakat.
Kepala desa juga diharapkan tidak hanya fokus pada administrasi pemerintahan, tetapi mampu memahami berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di wilayahnya.
Dorong Pemerintahan Desa yang Kondusif
Dalam pelaksanaan PAW, aspek kondusivitas masyarakat juga menjadi perhatian. Perbedaan pilihan maupun aspirasi yang muncul dalam proses pengisian jabatan kepala desa hendaknya tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Setelah kepala desa PAW dilantik, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat kembali bersatu dan mendukung jalannya pemerintahan desa.
Menurut Idad, kepala desa yang telah dilantik harus mampu menjadi pemimpin bagi seluruh masyarakat, bukan hanya bagi kelompok tertentu.
Kepala desa juga diharapkan dapat merangkul perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, kelompok perempuan, pelaku UMKM serta berbagai unsur masyarakat lainnya dalam membangun desa.
Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, berbagai program pembangunan dapat dilaksanakan secara lebih efektif.
DPMPD Kawal Proses Sampai Tuntas
DPMPD Kabupaten Garut memastikan proses PAW di desa-desa yang belum selesai akan terus dikawal.
Koordinasi dilakukan bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa agar setiap tahapan dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Idad menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin proses PAW dilakukan dengan mengabaikan aspek administratif maupun ketentuan yang berlaku.
Setiap tahapan harus memiliki dasar yang jelas sehingga kepala desa yang nantinya dilantik benar-benar memiliki legitimasi dan dapat menjalankan tugas secara optimal.
Hal tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan dan akuntabel.
Kepala Desa Baru Dituntut Hadir untuk Masyarakat
Setelah dilantik, tantangan yang dihadapi kepala desa tentu tidak ringan. Mereka harus mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat sekaligus memastikan program pembangunan desa berjalan sesuai prioritas.
Kepala desa juga dituntut mampu mengelola pemerintahan desa secara profesional serta menjalin koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten.
Pelayanan masyarakat harus menjadi salah satu perhatian utama. Masyarakat membutuhkan pelayanan administrasi yang cepat, mudah dan tidak berbelit-belit.
Di sisi lain, pembangunan desa juga harus diarahkan pada kebutuhan nyata masyarakat. Pengelolaan potensi desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pembangunan infrastruktur menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
Idad berharap para kepala desa PAW yang baru dilantik dapat segera melakukan konsolidasi internal dan memahami kondisi pemerintahan desa masing-masing.
“Harapan kami, kepala desa yang baru dilantik bisa menjalankan amanah, menjaga kondusivitas, meningkatkan pelayanan dan bersama-sama masyarakat membangun desanya,” pungkasnya.
Dengan dilantiknya tiga kepala desa PAW tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut kembali menunjukkan komitmennya untuk memastikan pemerintahan desa tetap berjalan meskipun sebelumnya terdapat kekosongan jabatan.
Sementara dua desa yang masih berada dalam tahapan verifikasi administrasi serta tiga desa lainnya yang masih menjalani proses PAW diharapkan dapat segera menyelesaikan seluruh tahapan sesuai ketentuan.
Proses tersebut pada akhirnya bukan hanya ditujukan untuk mengisi jabatan yang kosong, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan kepastian pelayanan pemerintahan dan pembangunan yang berkelanjutan.
DPMPD Kabupaten Garut pun memastikan proses PAW akan terus dikawal hingga tuntas, dengan mengedepankan ketelitian administrasi, kepatuhan terhadap ketentuan serta kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama. (*)














Leave a Reply