![]()
Jakarta,TRIBUNPRIBUMI.com – Dewan Pers kembali menegaskan pentingnya penghormatan terhadap profesi wartawan sebagai bagian dari upaya menjaga demokrasi dan keterbukaan informasi di Indonesia. Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa tindakan maupun pernyataan yang bernada merendahkan profesi jurnalistik tidak dapat dibenarkan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor: 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan.
Dalam pernyataan sikapnya, pada Kamis, (30/07/2026). Dewan Pers menyampaikan keprihatinan terhadap masih adanya sikap atau ucapan dari sejumlah pihak yang dinilai tidak menghargai keberadaan wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik. Padahal, aktivitas wartawan dalam mencari informasi, melakukan wawancara, mengajukan pertanyaan, meminta penjelasan, hingga melakukan konfirmasi merupakan bagian dari proses jurnalistik yang sah.
Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menyampaikan bahwa wartawan memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi. Melalui kerja jurnalistik, wartawan membantu masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga memiliki peran sebagai kontrol sosial yang ikut mengawasi jalannya pemerintahan, lembaga publik, maupun berbagai aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Kerja jurnalistik merupakan bagian penting dalam demokrasi. Wartawan menjalankan tugas untuk menghadirkan informasi kepada publik dengan tetap berpedoman pada aturan dan etika profesi,” menjadi semangat dalam sikap Dewan Pers.
Dewan Pers menjelaskan bahwa profesi wartawan memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Setiap wartawan wajib menjalankan tugas secara profesional, sementara narasumber maupun pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi melalui mekanisme yang telah diatur.
Dewan Pers menilai perbedaan pandangan terhadap suatu pemberitaan merupakan hal yang biasa dalam kehidupan demokrasi. Kritik, koreksi, maupun keberatan terhadap produk jurnalistik dapat disampaikan melalui jalur yang sesuai, bukan dengan cara yang merendahkan atau melecehkan profesi wartawan.
Sebab, kegiatan jurnalistik seperti bertanya, meminta keterangan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari tanggung jawab wartawan untuk menghasilkan pemberitaan yang berimbang serta memenuhi hak masyarakat atas informasi.
Di sisi lain,Dewan Pers juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, lembaga negara, dunia usaha, dan berbagai pihak lainnya untuk bersama-sama menciptakan iklim yang kondusif bagi kebebasan pers.
Kebebasan pers yang sehat, menurut Dewan Pers, hanya dapat terwujud apabila terdapat penghormatan dan hubungan yang saling menghargai antara wartawan, narasumber, serta masyarakat sebagai penerima informasi.
Keberadaan pers yang independen dan profesional merupakan kebutuhan utama dalam negara demokrasi. Wartawan yang bekerja sesuai dengan aturan bukanlah pihak yang harus dianggap sebagai gangguan, melainkan mitra strategis dalam membangun transparansi dan mengawal kepentingan publik.
Selain mengingatkan masyarakat untuk menghormati kerja jurnalistik, Dewan Pers juga menyerukan kepada seluruh insan pers di Indonesia agar terus meningkatkan profesionalisme, menjaga integritas, serta menjunjung tinggi etika jurnalistik.
Kebebasan pers, lanjut Dewan Pers, harus selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral. Wartawan dituntut untuk tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan kepentingan masyarakat dalam setiap karya jurnalistiknya.
Pernyataan sikap Dewan Pers tersebut menjadi pengingat bahwa menghormati wartawan berarti menghargai hak masyarakat dalam memperoleh informasi. Pers yang kuat, bebas, dan bertanggung jawab merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga demokrasi Indonesia.
Dewan Pers berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga ruang publik agar tetap sehat, terbuka, dan menghargai kerja jurnalistik yang independen, profesional, serta bertanggung jawab. (BES)













Leave a Reply