![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Persoalan yang berawal dari kondisi rumah milik Juju Juariah (52), warga Perumahan Jati Putra Asri Blok A2 Nomor 18 RT 04 RW 07, Desa Cibunar, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah lama mengalami kerusakan akibat gempa, kini berkembang menjadi perhatian publik dengan cakupan yang lebih luas.
Tidak hanya menyangkut kelayakan tempat tinggal, kasus tersebut juga memunculkan sorotan terhadap penghentian bantuan sosial (bansos), penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), dugaan maladministrasi pelayanan publik, hingga tata kelola pengelolaan Dana Desa di Desa Cibunar.
Rumah Juju dilaporkan mengalami kerusakan cukup berat pascagempa. Di tengah kondisi tersebut, bantuan sosial yang sebelumnya diterima keluarganya dikabarkan tidak lagi diterima. Situasi itu memunculkan pertanyaan mengenai akurasi pendataan penerima manfaat, mekanisme verifikasi lapangan, serta koordinasi antarinstansi dalam memastikan masyarakat terdampak tetap memperoleh hak-haknya.
Aktivis Sosial dan Kebijakan Publik, Asep Muhammad Salleh, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut pelayanan dasar pemerintah kepada masyarakat.
“Persoalan ini tidak cukup dipandang sebagai masalah administratif semata. Negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Ketika muncul dugaan pelayanan tidak berjalan sebagaimana mestinya, perlu dilakukan evaluasi dan pemeriksaan secara terbuka,” ujar Asep kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp, Senin (20/07/2026).
Menurutnya, amanat Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan kewajiban negara dalam memelihara fakir miskin dan memberikan pelayanan publik yang layak. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain persoalan bansos, perhatian publik juga tertuju pada penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp13,5 juta yang disebut digunakan untuk perbaikan rumah Juju. Berbagai pertanyaan muncul terkait mekanisme pelaksanaan pekerjaan, spesifikasi material, hingga rincian penggunaan anggaran tersebut.
Asep menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut. Namun demikian, menurutnya audit independen tetap diperlukan sebagai bentuk transparansi.
“Audit bukan berarti langsung menyimpulkan adanya pelanggaran. Audit merupakan instrumen untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Jika tidak ditemukan persoalan, kepercayaan masyarakat akan meningkat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Ia menambahkan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam pengelolaan keuangan negara maupun keuangan desa.
Sebelumnya, Kepala Desa Cibunar, Iman Sukirman, sempat menyampaikan kesiapan membantu sesuai kemampuan pemerintah desa. Namun berdasarkan informasi yang berkembang, bantuan tersebut belum terealisasi hingga proses perbaikan rumah selesai. Pemerintah desa disebut menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala dalam memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat.
Menurut Asep, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan berhentinya pelayanan publik.
“Pemerintah desa harus tetap aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait agar masyarakat terdampak memperoleh solusi yang layak,” ujarnya.
Ia menilai kasus tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pendataan penerima bantuan sosial agar masyarakat yang memenuhi kriteria tidak kehilangan hak akibat kesalahan administrasi maupun lemahnya proses verifikasi.
Asep juga menyatakan akan menempuh mekanisme pelaporan kepada lembaga yang berwenang apabila ditemukan dugaan maladministrasi ataupun pengabaian pelayanan publik. Menurutnya, Ombudsman Republik Indonesia serta aparat penegak hukum merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang telah disediakan negara.
Selain itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Garut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola bansos, penggunaan anggaran BTT, serta sistem pengawasan pengelolaan Dana Desa.
Dalam kesempatan yang sama, Asep turut menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Cibunar. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Menurutnya, apabila benar terdapat pengembalian sebagian kerugian negara, hal tersebut tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya tindak pidana korupsi apabila unsur pidananya terpenuhi.
“Pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana. Proses hukum tetap harus berjalan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Garut. Menurutnya, apabila hasil audit menemukan indikasi penyimpangan, maka temuan tersebut semestinya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asep mengaku memperoleh sejumlah informasi yang menurutnya mengindikasikan adanya dugaan penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai peruntukan, termasuk dugaan proyek fiktif maupun penggelembungan anggaran. Namun ia menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang.
Karena itu, ia meminta Inspektorat Kabupaten Garut, Kejaksaan Negeri Garut, serta Kepolisian mengusut persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan independen. Bahkan, apabila diperlukan, pihaknya siap meminta perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar proses penanganan perkara mendapat pengawasan.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut persoalan ini secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat Desa Cibunar untuk berpartisipasi aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Ida, menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Cibunar terkait kondisi Juju Juariah. Menurut Ida, Juju masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), anak Juju juga masih menerima tunjangan dari ayahnya yang berstatus anggota Polri aktif. Selain itu, keluarga Juju disebut telah memperoleh bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng dari Bulog.
Terkait bantuan rehabilitasi rumah, Ida menjelaskan bahwa Dinas Sosial tidak memiliki program bantuan perbaikan rumah sehingga bantuan tersebut berasal dari program lain.
Menanggapi hal tersebut, Juju Juariah membenarkan bahwa anaknya menerima tunjangan sebesar Rp500 ribu per bulan dari ayahnya serta memperoleh jaminan kesehatan. Namun menurutnya, bantuan tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.
“Memang benar anak saya mendapat tunjangan Rp500 ribu setiap bulan dan jaminan kesehatan. Tapi apakah dengan jumlah itu cukup untuk menopang kebutuhan ekonomi kami? Ayahnya sudah lama berpisah dengan saya. Lalu saya harus mengadu kepada siapa mengenai kondisi yang saya alami ini?” ungkap Juju.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Garut maupun Pemerintah Desa Cibunar belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun belum memperoleh jawaban.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat sejumlah dugaan yang belum terbukti secara hukum. Seluruh informasi terkait dugaan penyimpangan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang. Seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. (AGS)














Leave a Reply