Suara Pribumi, Suara Kebenaran

Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat

Harga Rokok di Emperan Garut Plaza Tembus Rp32 Ribu, Warga Geram: Jangan Seenaknya Cekik Konsumen dan Rusak Nama Garut

Loading

Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Fenomena pedagang emperan yang menjual barang dagangan tanpa standar harga kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kali ini, seorang warga mengaku kecewa berat setelah membeli satu bungkus rokok Djarum Super dengan harga yang dinilai tidak masuk akal hingga mencapai Rp32.000 per bungkus di kawasan Garut Plaza (GP).

Peristiwa tersebut dialami Darman (52), warga Kampung Ciateul,RT 03 RW 05, Desa Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Ia mengaku awalnya tidak menaruh curiga saat membeli rokok di salah satu lapak pedagang emperan sekitar pusat perbelanjaan Garut Plaza. Namun rasa kecewa dan geram muncul ketika mengetahui harga yang harus dibayarnya jauh melampaui harga pasaran.

“Ini bukan soal uang beberapa ribu rupiah saja, tapi soal etika berdagang. Masa rokok Djarum Super dijual Rp32 ribu per bungkus. Biasanya di warung-warung juga paling Rp26 ribu sampai Rp28 ribu. Ini sudah kelewatan,” ujar Darman dengan nada kesal, Selasa (19/05/2026).

Menurutnya, praktik dagang seperti itu tidak bisa dianggap sepele karena secara langsung merugikan masyarakat kecil sebagai konsumen. Ia menilai ada pedagang yang sengaja memanfaatkan kelengahan pembeli untuk meraup keuntungan berlebihan tanpa memikirkan dampaknya terhadap kepercayaan publik.

Darman mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas perdagangan liar maupun pedagang emperan di kawasan pusat keramaian Garut. Ia menyebut, apabila praktik seperti itu terus dibiarkan, maka masyarakat luar daerah pun bisa menilai buruk wajah perdagangan di Kota Dodol.

“Pedagang kecil jangan merasa bebas menentukan harga seenaknya sendiri. Ini bukan dagang yang sehat. Kalau semua barang dijual sesuka hati tanpa aturan, masyarakat jadi korban. Ujung-ujungnya nama Garut yang jelek,” tegasnya.

Ia bahkan menyebut praktik semacam itu secara tidak langsung dapat mempermalukan Pemerintah Kabupaten Garut (Pemkab Garut), karena lemahnya pengawasan membuat kawasan pusat perbelanjaan terlihat semrawut dan tidak memiliki standar perlindungan konsumen yang jelas.

“Jangan sampai orang luar datang ke Garut malah kapok karena merasa dipermainkan harga. Ini bisa mempermalukan Pemkab Garut kalau terus dibiarkan,” katanya.

Fenomena pedagang emperan memang kerap menjadi perhatian masyarakat. Selain dianggap mengganggu ketertiban dan estetika kawasan perkotaan, sebagian pedagang juga dinilai tidak transparan dalam menentukan harga barang dagangan. Tidak sedikit konsumen yang mengaku enggan berdebat ketika harga sudah terlanjur disebutkan pedagang, meskipun sebenarnya jauh lebih mahal dibanding harga normal.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan dari instansi terkait, baik terhadap ketertiban kawasan perdagangan maupun perlindungan hak-hak konsumen. Sebab, jika praktik jual beli tanpa standar terus terjadi, maka potensi kecurangan terhadap masyarakat akan semakin terbuka lebar.

Darman berharap ada tindakan nyata dari pemerintah maupun aparat terkait untuk melakukan penertiban dan pengawasan terhadap pedagang yang menjual barang secara tidak wajar. Ia menilai, ketegasan diperlukan agar iklim perdagangan di Garut tetap sehat dan tidak mencoreng nama daerah.

“Kalau memang mau berdagang, berdaganglah secara jujur. Jangan cekik pembeli hanya demi untung besar sesaat. Kasihan masyarakat kecil,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli barang di lapak emperan atau pedagang kaki lima, terutama di kawasan ramai seperti Garut Plaza. Menurutnya, konsumen harus mulai berani bertanya harga terlebih dahulu agar tidak merasa tertipu setelah transaksi terjadi.

“Sekarang masyarakat harus lebih hati-hati. Jangan malu tanya harga dulu sebelum beli. Karena kalau tidak, bisa saja harga dibuat sesuka hati,” pungkasnya.

Peristiwa ini pun menjadi peringatan bahwa persoalan kecil di lapangan sejatinya bisa berdampak besar terhadap citra daerah. Ketika konsumen merasa dirugikan, maka yang tercoreng bukan hanya nama pedagang, melainkan juga wajah pelayanan dan pengawasan perdagangan di Kabupaten Garut secara keseluruhan. (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *