Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Aksi kriminal kembali terjadi di wilayah Kecamatan Garut Kota. Seorang pria berinisial MIF (29) yang merupakan warga setempat, diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Garut Kota usai melakukan percobaan pencurian di rumah seorang warga di Jl. Ciwalen Gg. H. Tosin No.747, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, pada Jumat (26/09/2025) dini hari.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, saat sebagian besar warga masih terlelap. Elfa, pemilik rumah, tiba-tiba mendengar suara mencurigakan dari arah belakang. Saat diperiksa, ia kaget mendapati seorang pria tengah berusaha mencongkel pintu belakang rumah. Dengan sigap, Elfa membangunkan adiknya, Ghema, dan bersama-sama mereka menghadang pelaku.
Upaya pelaku untuk melarikan diri gagal. Ghema bersama warga yang sudah terbangun karena mendengar keributan segera mengepung lokasi. Setelah sempat terjadi tarik menarik, MIF akhirnya berhasil ditangkap warga. Kejadian itu langsung mengundang perhatian sekitar, beberapa warga lain pun turut membantu mengamankan pelaku agar tidak melukai siapa pun dan tidak menjadi bulan-bulanan massa.
Tak lama berselang, patroli polisi yang tengah berkeliling wilayah Garut Kota menerima laporan adanya upaya pencurian di Ciwalen. Petugas pun bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di sana, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Garut Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, yakni satu kaus biru bertuliskan Bombboogie dan celana pendek berwarna kuning. Menurut pihak kepolisian, barang bukti tersebut menguatkan identitas pelaku saat menjalankan aksinya.
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku saat ini sudah diamankan bersama barang bukti. Kami tengah melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain. Proses hukum akan kami jalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya, Sabtu (27/09/2025).
Atas perbuatannya, MIF dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 juncto Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ancaman undang-undang.
Kejadian ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada, khususnya saat malam hingga dini hari. Warga juga diimbau untuk lebih memperhatikan keamanan lingkungan, memasang kunci ganda, serta meningkatkan ronda malam atau siskamling.
“Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi tetap kondusif. Kasus ini membuktikan bahwa peran aktif masyarakat dapat mencegah tindak kriminal lebih jauh,” tutur Kapolsek.
Sementara itu, warga sekitar mengapresiasi kecepatan aparat dalam merespons laporan masyarakat. “Alhamdulillah pelaku bisa segera diamankan. Kalau telat sedikit mungkin barang-barang di rumah sudah raib. Ini jadi pelajaran buat kita semua supaya lebih waspada,” ujar Ghema, adik korban, saat ditemui di lokasi.
Kasus percobaan pencurian ini bukan hanya menjadi catatan hukum bagi kepolisian, tetapi juga pengingat kolektif bahwa keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama.
Dengan kewaspadaan, kepedulian, dan kerja sama yang kuat, masyarakat dapat menekan potensi tindak kriminal di wilayah Garut Kota. (ADIK)