![]()
Bekasi,TRIBUNPRIBUMI.com – Praktik peredaran obat keras jenis tramadol yang selama ini merajalela di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akhirnya mendapat perlawanan serius dari aparat penegak hukum. Polres Kabupaten Bekasi bersama jajaran Polsek Cikarang bergerak tegas dengan menyegel sejumlah toko yang diduga kuat menjadi sarang penjualan tramadol ilegal.
Langkah represif ini menjadi sinyal keras bahwa negara tidak lagi mentoleransi kejahatan terselubung yang menjual racun legal secara bebas di tengah masyarakat. Tramadol obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokterselama ini disinyalir beredar tanpa kendali, menyasar anak muda, pelajar, hingga kelompok rentan lainnya.
Dalam operasi penertiban terpadu tersebut, polisi tidak hanya menutup lokasi usaha, tetapi juga mengamankan ribuan butir tramadol serta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pemilik dan pengelola toko. Penindakan ini menegaskan bahwa aparat tidak sekadar memberi peringatan, melainkan benar-benar memutus mata rantai peredaran obat berbahaya.
Kapolres Kabupaten Bekasi dalam keterangan resminya menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal merupakan kejahatan serius yang dampaknya jauh melampaui pelanggaran administratif. Penyalahgunaan tramadol dapat memicu ketergantungan berat, gangguan saraf, perilaku agresif, hingga kematian, serta kerap menjadi pintu masuk menuju penyalahgunaan narkotika yang lebih berbahaya.
“Ini kejahatan yang merusak masa depan. Pelaku mencari keuntungan di atas penderitaan generasi muda. Kami tidak akan mundur,” tegas Kapolres.
Redaksi menilai, langkah ini memang terkesan terlambat, namun tetap krusial. Terlambat karena peredaran tramadol ilegal telah lama menjadi rahasia umum di tengah masyarakat Cikarang. Krusial karena tanpa tindakan tegas, praktik ini hanya akan terus melahirkan korban baru dan memperparah krisis sosial di wilayah padat penduduk.
Tokoh masyarakat, Bang Mardani Lubis, menyambut baik langkah tegas kepolisian. Menurutnya, memutus mata rantai peredaran tramadol ilegal merupakan keputusan penting demi menyelamatkan generasi muda dari kehancuran moral dan kriminalitas.
“Penindakan ini sangat bagus. Jangan sampai generasi muda Cikarang rusak dan terjerumus ke dunia kriminal. Tapi penegakan hukum jangan berhenti di penutupan toko saja. Harus dibongkar sampai ke pemasok dan jaringan di atasnya,” ujar Bang Mardani Lubis. Sabtu, (17/01/2026).
Ia menekankan, publik berhak mempertanyakan bagaimana praktik ini bisa berlangsung lama tanpa hambatan berarti. Dari mana obat berasal, siapa pemasoknya, dan mengapa pengawasan selama ini terkesan tumpul semua itu menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum.
Masyarakat pun menyambut operasi ini dengan harapan besar. Warga menilai penyegelan toko pengedar tramadol ilegal sebagai bukti bahwa negara masih hadir untuk melindungi rakyatnya, bukan sekadar menjadi penonton atas kejahatan yang terjadi di depan mata.
Namun demikian, publik juga menuntut konsistensi. Operasi semacam ini tidak boleh berhenti sebagai langkah sesaat atau respons terhadap sorotan publik semata. Jika pengawasan mengendur, praktik serupa diyakini akan kembali muncul dengan modus dan lokasi berbeda.
Polres Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan indikasi peredaran obat keras ilegal. Kepolisian menegaskan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius, karena partisipasi publik menjadi kunci utama dalam pemberantasan kejahatan ini.
Dengan langkah tegas tersebut, Polres Kabupaten Bekasi dan jajaran Polsek Cikarang mengirimkan pesan yang jelas dan tidak bisa ditawar:
tramadol ilegal adalah racun sosial, dan racun itu harus diberantas dari Cikarang serta Kabupaten Bekasi tanpa kompromi, tanpa pembiaran. (**)
