![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Dugaan belum terpenuhinya kewajiban Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Garut, Jawa Barat memicu kritik keras dari kalangan tokoh masyarakat.
Seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan pernyataan tegas dan bernada tajam. Ia mempertanyakan keseriusan pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut terhadap operasional fasilitas yang setiap hari memproduksi limbah cair dan sampah organik dalam jumlah tidak sedikit.
“Programnya bagus, niatnya mulia, tapi aturan jangan ditabrak. Kalau benar ada SPPG yang belum memiliki IPAL dan belum jelas dokumen lingkungannya, ini bukan persoalan kecil. Kami harap DLH jangan tutup mata,” tegasnya kepada wartawan, Senin (23/02/2026).
Antara Program Sosial dan Kepatuhan Hukum
SPPG pada dasarnya hadir sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas gizi masyarakat. Namun, menurut tokoh tersebut, program sosial tidak boleh menjadi tameng untuk mengabaikan kewajiban administratif dan hukum.
“Setiap aktivitas yang menghasilkan limbah wajib punya sistem pengolahan. Ini bukan sekadar formalitas. Ada regulasi yang mengatur, ada prosedur yang harus dipatuhi. Jangan sampai seolah-olah karena ini program ‘baik’, maka aturan bisa dinegosiasikan,” ujarnya.
Ia menyoroti kemungkinan adanya praktik operasional yang berjalan lebih dulu sebelum kelengkapan dokumen lingkungan diselesaikan. Jika hal tersebut benar terjadi, menurutnya, itu mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan.
“Apakah izin lingkungan sudah lengkap? Apakah sudah ada kajian dampak? Atau ini sekadar berjalan dulu, nanti administrasi menyusul? Kalau seperti itu, ini preseden buruk,” katanya.
Potensi Ancaman Lingkungan yang Diabaikan
Secara teknis, dapur produksi skala besar menghasilkan limbah cair berupa sisa minyak, deterjen, bahan organik, dan air bekas pencucian. Tanpa IPAL yang memadai, limbah tersebut berisiko langsung masuk ke saluran umum atau meresap ke tanah.
“Kalau limbah dibuang tanpa pengolahan, dampaknya bukan hari ini saja. Bisa mencemari sumur warga, menimbulkan bau, memicu penyakit. Jangan tunggu masyarakat protes karena airnya tercemar,” ujarnya dengan nada serius.
Ia juga mengingatkan bahwa Kabupaten Garut selama ini masih menghadapi berbagai persoalan lingkungan, mulai dari pencemaran sungai hingga pengelolaan sampah. Karena itu, pengawasan terhadap fasilitas baru semestinya lebih ketat, bukan justru longgar.
“Garut tidak kekurangan masalah lingkungan. Jangan tambah lagi dengan kelalaian yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal,” katanya.
Pertanyakan Peran DLH
Pernyataan paling tajam diarahkan kepada DLH Kabupaten Garut. Ia mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan sebelum SPPG beroperasi.
“Fungsi DLH itu apa? Mengawasi, mengevaluasi, memastikan semua sesuai aturan. Kalau ada yang tidak memiliki IPAL atau dokumen lingkungan belum lengkap tapi tetap beroperasi, ini bentuk pembiaran atau bagaimana?” ucapnya.
Ia meminta DLH segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh SPPG yang beroperasi di Kabupaten Garut, memeriksa kelengkapan izin lingkungan, sistem pengelolaan limbah, hingga dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
“Kalau memang ada pelanggaran, berikan sanksi sesuai aturan. Jangan tebang pilih. Jangan hanya keras kepada pelaku usaha kecil, tapi lunak kepada program tertentu,” sindirnya.
Transparansi dan Akuntabilitas Dipertaruhkan
Tokoh masyarakat tersebut juga menekankan pentingnya transparansi kepada publik. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui apakah fasilitas yang beroperasi di lingkungan mereka telah memenuhi standar keselamatan dan lingkungan.
“Publik harus tahu. Ini menyangkut kesehatan dan masa depan lingkungan kita. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Ia bahkan mendorong DPRD Kabupaten Garut untuk turun tangan melakukan fungsi pengawasan dan memanggil pihak-pihak terkait jika diperlukan.
“Ini bukan soal mencari sensasi atau menjatuhkan pihak tertentu. Ini soal tanggung jawab. Kalau tata kelola lingkungan saja diabaikan, bagaimana kita bicara pembangunan berkelanjutan?” ujarnya.
Jangan Tunggu Viral
Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menunggu persoalan ini menjadi polemik besar atau viral di media sosial baru kemudian bertindak.
“Jangan tunggu masalah meledak. Jangan tunggu ada warga sakit atau lingkungan tercemar baru sibuk klarifikasi. Lebih baik dicegah sekarang, diperbaiki sekarang,” pungkasnya.
Sebelim berita ini diturunkan,pihak redaksi Media Tribunpribumi.com telah berupaya dan berusaha untuk konfirmasi maupun klarifikasi terkait hal ini ,namun pihak Dinas Lingkungan Hidup melalui Sekretaris (Sekdis) termasuk kepada Kepala Bidang (Kabid) AMDAL. Alhasil mereka belum memberikan jawaban atau keterangan resmi terkait dugaan sejumlah SPPG yang belum memiliki IPAL dan dokumen AMDAL tersebut.
Di sisi lain,publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk menjawab kegelisahan yang mulai mengemuka di tengah masyarakat. (*)
