![]()
Purworejo,TRIBUNPRIBUMI.com – Sebuah keputusan tegas kembali ditegakkan di lingkungan Kepolisian Resor Purworejo. Seorang anggota yang telah mengabdi selama kurang lebih 31 tahun, Bripka TW, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui upacara resmi yang digelar di Gedung Tribrata Mapolres Purworejo, Jumat (27/02/2026).
Upacara tersebut berlangsung secara khidmat dan penuh suasana reflektif. Bripka TW tidak hadir dalam prosesi tersebut, sebagaimana lazimnya pelaksanaan PTDH ketika yang bersangkutan tidak memenuhi syarat atau tidak hadir secara langsung.
Kapolres Purworejo, Windy Syafutra, dalam amanatnya menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian tidak dengan hormat bukanlah langkah ringan yang diambil secara tiba-tiba. Prosesnya telah melalui mekanisme yang panjang sesuai ketentuan hukum dan aturan internal Polri.
“Keputusan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas, disiplin, dan wibawa organisasi,” tegas Kapolres di hadapan seluruh peserta upacara.
Perjalanan Karier 31 Tahun
Bripka TW diketahui memulai pengabdiannya di institusi Kepolisian sejak 7 Januari 1995 dengan pangkat Bharada. Selama lebih dari tiga dekade, ia menjalani berbagai tahapan penugasan dan pembinaan karier. Pada tahun 2025, yang bersangkutan sempat mengikuti Pendidikan Alih Golongan (PAG) Bintara sebagai bagian dari proses pengembangan karier.
Kariernya berlanjut hingga menyandang pangkat Brigadir Kepala (Bripka). Masa dinas selama 31 tahun tentu bukan waktu yang singkat. Namun, panjangnya pengabdian tidak menjadi alasan untuk mengesampingkan pelanggaran yang dinilai serius oleh institusi.
Menurut keterangan pimpinan, pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan telah melalui pemeriksaan dan sidang etik sesuai prosedur. Hasilnya, institusi menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH sebagai bentuk penegakan aturan yang konsisten.
Komitmen Tegakkan Disiplin dan Integritas
Kapolres menegaskan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum harus berdiri di garis terdepan dalam hal keteladanan. Setiap personel dituntut untuk tidak hanya menjalankan tugas operasional, tetapi juga menjaga sikap, perilaku, dan integritas pribadi.
Langkah pemberhentian ini, lanjutnya, bukan semata-mata sebagai bentuk hukuman terhadap individu, melainkan sebagai pesan kuat bagi seluruh anggota agar tidak bermain-main dengan aturan dan kode etik profesi.
“Setiap anggota Polri harus menyadari bahwa kehormatan dan kepercayaan publik adalah modal utama institusi. Sekali tercoreng, dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga terhadap citra organisasi,” tegasnya.
Momentum Refleksi Internal
Upacara PTDH tersebut juga dimaknai sebagai momentum refleksi bagi seluruh personel Polres Purworejo. Suasana khidmat yang menyelimuti prosesi menjadi pengingat bahwa konsekuensi pelanggaran etik dapat berujung pada akhir karier, sekalipun telah puluhan tahun berdinas.
Pimpinan berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh anggota agar terus meningkatkan profesionalitas, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Polri, khususnya di wilayah Purworejo, menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang merusak integritas institusi. Di tengah tuntutan masyarakat akan pelayanan yang bersih dan profesional, langkah tegas seperti ini dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik.
Dengan berakhirnya masa dinas Bripka TW melalui PTDH, Polres Purworejo menegaskan bahwa loyalitas dan masa pengabdian panjang tidak dapat menjadi tameng bagi pelanggaran etik. Integritas tetap menjadi fondasi utama dalam setiap langkah pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. (Suryanto)
