Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Gema Kosgoro: Negara Tidak Boleh Tunduk pada Intimidasi

Loading

Jakarta,TRIBUNPRIBUMI.com – Aksi teror berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memicu kecaman keras dari berbagai kalangan. Salah satu suara lantang datang dari Ketua Gerakan Mahasiswa Kosgoro, Agus Syafrudin, yang menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk teror serius terhadap kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.

Dalam keterangan tertulisnya, Agus menyebut aksi penyiraman air keras itu bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk intimidasi brutal terhadap aktivis masyarakat sipil yang selama ini aktif mengkritisi kebijakan negara dan memperjuangkan hak asasi manusia.

Menurutnya, tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat menciptakan iklim ketakutan di tengah masyarakat, khususnya bagi para aktivis, jurnalis, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.

“Ini bukan sekadar tindakan kriminal biasa. Ini adalah teror yang secara langsung mengancam kebebasan sipil dan merupakan upaya nyata untuk membungkam suara kritis masyarakat,” tegas Agus, Sabtu, (14/03/2026).

Ia menilai, jika tindakan semacam ini dibiarkan tanpa penanganan yang serius dan transparan, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga dapat merusak sendi-sendi demokrasi yang selama ini diperjuangkan oleh banyak pihak.

Agus menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh tindakan intimidasi semacam ini. Aparat penegak hukum harus menunjukkan keberanian dan komitmen yang kuat untuk mengungkap kasus tersebut hingga tuntas, termasuk membongkar siapa saja yang berada di balik aksi teror tersebut.

“Polisi harus bergerak cepat, profesional, dan transparan. Jangan sampai kasus ini menjadi misteri yang tidak pernah terungkap. Jika pelaku dan aktor intelektualnya tidak ditangkap, maka publik akan mempertanyakan keseriusan negara dalam melindungi warga negaranya,” ujarnya.

Selain menuntut pengungkapan kasus secara menyeluruh, Agus juga meminta pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Ia menilai, keselamatan Andrie Yunus harus menjadi prioritas negara karena yang bersangkutan merupakan aktivis yang selama ini memperjuangkan kepentingan publik.

Ia pun mendesak agar Andrie Yunus segera dimasukkan dalam program perlindungan saksi dan korban yang dikelola oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna memastikan keamanan dan keselamatan korban pasca kejadian.

“Keselamatan Andrie Yunus harus dijamin oleh negara. Jangan sampai seorang aktivis yang selama ini memperjuangkan keadilan justru menjadi korban kekerasan tanpa perlindungan yang memadai,” kata Agus.

Lebih jauh, Agus menilai bahwa Andrie Yunus dikenal sebagai salah satu aktivis yang vokal dan konsisten dalam menyuarakan berbagai isu demokrasi, transparansi, serta pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.

Salah satu aksi yang sempat menyita perhatian publik adalah ketika Andrie bersama sejumlah aktivis masyarakat sipil mendatangi rapat pembahasan revisi RUU TNI antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yang digelar di sebuah hotel di Jakarta.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap proses pembahasan yang dinilai tertutup dan berpotensi membuka ruang perluasan kewenangan bagi Tentara Nasional Indonesia. Isu tersebut sempat memicu perdebatan luas di ruang publik karena dinilai berkaitan langsung dengan masa depan demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.

Agus menilai, keberanian Andrie dalam menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara tidak seharusnya dibalas dengan kekerasan atau intimidasi. Justru dalam negara demokrasi, kritik merupakan bagian penting dari mekanisme kontrol terhadap kekuasaan.

Karena itu, ia menegaskan bahwa peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus menjadi alarm serius bagi negara. Jika negara gagal melindungi aktivis dan masyarakat sipil, maka ruang demokrasi berpotensi semakin menyempit.

“Jika aktivis yang memperjuangkan kepentingan publik saja bisa diteror, maka ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Negara harus hadir dan menunjukkan keberpihakannya pada keadilan,” ujarnya.

Agus juga mengingatkan bahwa sejarah menunjukkan berbagai kasus kekerasan terhadap aktivis sering kali berakhir tanpa kejelasan hukum jika tidak mendapatkan perhatian serius dari publik.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, serta organisasi kemasyarakatan untuk ikut mengawal proses hukum kasus tersebut agar tidak berhenti di tengah jalan.

“Kasus ini harus menjadi momentum bagi negara untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Aparat penegak hukum harus membuktikan bahwa negara hadir melindungi warganya, bukan membiarkan teror berkembang di ruang demokrasi,” pungkas Agus. (Megy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *