![]()
Bogor,TRIBUNPRIBUMI.com – Konflik dugaan penyerobotan rumah di kawasan Cluster Florence, Kota Wisata, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kian memanas. Pihak keluarga almarhum Djauhari Koen Setianto mengaku menghadapi tekanan bertubi-tubi, mulai dari dugaan pemaksaan sewa, penyalahgunaan dokumen aset, hingga intimidasi fisik dan ancaman pengosongan paksa.
Perkara ini bermula pada tahun 2021, ketika seorang bernama Yohanes Siregar mengklaim sebagai pemilik rumah yang saat ini masih ditempati oleh keluarga ahli waris. Sejak saat itu, menurut keterangan keluarga, serangkaian tekanan diduga dilakukan secara sistematis.
Dugaan Tekanan Ekonomi dan Klaim Sepihak
Dalam kronologi yang disampaikan pihak keluarga, Yohanes disebut-sebut memaksa penghuni rumah untuk menandatangani surat sewa dengan nilai Rp2.000.000 per bulan. Langkah itu diduga bertujuan mengubah status penghuni sah menjadi seolah-olah penyewa.
Tak hanya itu, Yohanes juga diduga berulang kali mencoba menjaminkan sertifikat rumah ke sejumlah lembaga perbankan, termasuk Bank Sampoerna. Bahkan, keluarga mengaku sempat diminta untuk ikut menanggung cicilan pinjaman pribadi yang diduga atas nama Yohanes.
“Kami tidak pernah merasa menjual rumah ini, tidak pernah menandatangani akta jual beli, apalagi proses balik nama sertifikat,” ujar salah satu anggota keluarga saat di wawancarai awak media. Pada rabu, (18/02/2026).
Intimidasi Fisik dan Pendudukan Halaman
Situasi memuncak pada Desember 2025. Pada tanggal 8, 9, dan 13 Desember, sekelompok orang yang tidak dikenal mendatangi rumah tersebut. Mereka diduga melakukan penghalangan akses masuk, membuka pagar secara paksa, menggedor pintu, hingga memasang spanduk yang menyatakan rumah sebagai aset pihak lain.
Insiden paling mencolok terjadi pada 9 Desember 2025. Ibu dari pihak keluarga sempat tertahan di luar rumah selama berjam-jam lantaran kendaraan kelompok tersebut diparkir secara paksa di halaman. Evakuasi baru dapat dilakukan setelah melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan petugas keamanan setempat.
Keluarga menilai tindakan tersebut sudah masuk dalam kategori intimidasi fisik dan menciptakan tekanan psikologis yang berat.
Munculnya Klaim Pemilik Baru
Dalam perkembangan terbaru, muncul nama Cristian Billy Bukit yang mengaku sebagai kuasa dari seseorang bernama Fadliana, yang disebut sebagai pemilik baru rumah tersebut. Namun, menurut keterangan keluarga, Billy tidak menunjukkan dokumen surat kuasa maupun bukti kepemilikan sah saat diminta klarifikasi.
Melalui PT Evlogia Inc Asset, Billy kemudian melayangkan surat yang berisi perintah pengosongan rumah pada 18 Desember 2025. Surat tersebut, menurut keluarga, tidak disertai putusan pengadilan maupun penetapan eksekusi dari pengadilan negeri setempat.
Selain itu, terdapat ancaman pemutusan aliran listrik dan air apabila rumah tidak segera dikosongkan.
Kuasa hukum keluarga, Taufik Hidayat Nasution, S.H., menegaskan bahwa kliennya hingga kini masih menguasai dan menghuni objek sengketa secara sah.
“Tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tanpa itu, tidak ada dasar hukum untuk melakukan pengosongan paksa,” tegasnya.
Keluarga Bertahan dan Tempuh Jalur Hukum
Saat ini, keluarga menyatakan tetap bertahan dan tidak akan menyerahkan rumah tersebut secara sukarela. Mereka menegaskan tidak pernah melakukan transaksi jual beli atau proses balik nama sertifikat kepada pihak manapun.
Pihak kepolisian disebut telah turun ke lokasi untuk melakukan koordinasi pengamanan serta membantu pelepasan spanduk klaim sepihak yang dipasang di area rumah.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya terkait maraknya sengketa properti yang berujung pada intimidasi dan dugaan pengosongan paksa tanpa dasar hukum yang jelas.
Keluarga berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian serta perlindungan terhadap hak-hak ahli waris yang sah.
(ML)
