![]()
Bandung,TRIBUNPRIBUMI.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan kejahatan jalanan di wilayah hukum Kota Bandung. Dalam sebuah operasi yang dilakukan secara terukur dan sistematis, jajaran Satreskrim berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang selama ini meresahkan masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka, masing-masing berinisial AL alias Itik, FA alias Robet, ES alias Regil, R, dan RMN, yang seluruhnya merupakan warga Kota Bandung. Dari tangan para pelaku, aparat turut menyita 17 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis yang diduga merupakan hasil kejahatan, serta sejumlah alat bukti lainnya.
Awal Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di wilayah Bojongloa Kidul dan kawasan lainnya di Bandung. Polisi kemudian menindaklanjuti dua laporan resmi, yaitu LP/49/IX/2025/JBR/RESTBS BDG/SEK BJL KIDUL tertanggal 28 September 2025 atas nama pelapor Saryati, dan LP/B/1457/X/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 3 Oktober 2025 atas nama pelapor Muhammad Gifran Amal Albian.
Merespons laporan tersebut, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han. langsung menginstruksikan jajarannya untuk membentuk tim khusus. Tim tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, S.H., S.I.K., M.H., dengan dukungan Wakasat Reskrim dan Kasi Humas Polrestabes Bandung.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang melakukan penyelidikan intensif, pemantauan CCTV, dan analisis pola kejahatan di beberapa titik rawan curanmor.
Aksi Para Pelaku: Bergerak Cepat dan Berjaringan
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka telah beraksi di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Bandung Raya, antara lain Jl. Rangga Kencana Mekarwangi, Margaasih, Cikutra, Pemkot Cimahi, dan Cangkuang Bandung.
Para pelaku memiliki peran yang terstruktur. Ada yang bertugas mengintai dan memilih target kendaraan, ada yang mengeksekusi langsung pencurian, serta ada yang menyembunyikan atau menjual hasil curian kepada penadah.
Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan modus operandi yang cukup beragam, di antaranya:
Merusak kunci stang kendaraan menggunakan alat khusus,
Menggunakan kunci palsu yang telah dimodifikasi,
Memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci masih menempel di motor.
Modus ini dilakukan dengan kecepatan tinggi dalam hitungan detik, kendaraan sudah berpindah tangan dan dibawa ke lokasi penyimpanan sebelum dijual ke luar daerah.
Barang Bukti dan Kronologi Penangkapan
Dalam penangkapan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam aksi curanmor. Barang bukti tersebut antara lain:
17 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe,
Rekaman CCTV dari lokasi kejadian,
Satu anak kunci palsu yang dibungkus lakban hitam,
Satu anak kunci palsu merek Yamaha, dan
Satu anak kunci gembok yang digunakan untuk mencongkel sistem pengaman kendaraan.
“Para pelaku ini sangat berpengalaman. Mereka bekerja cepat, biasanya beraksi pada dini hari atau di area permukiman yang minim pengawasan,” ujar AKBP Abdul Rahman dalam keterangannya.
Dari hasil penyidikan, terungkap pula bahwa beberapa pelaku memiliki catatan kejahatan sebelumnya dalam kasus serupa. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang terhubung antar kota, bahkan antar provinsi.
Kerugian dan Ancaman Hukuman
Akibat ulah komplotan ini, sejumlah korban mengalami kerugian materiil dengan nilai total mencapai Rp15 juta, belum termasuk kerugian nonmateri akibat hilangnya alat transportasi utama mereka untuk bekerja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Semua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolrestabes Bandung. Kami juga terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tambahnya.
Langkah Lanjutan dan Imbauan Kepolisian
Kepolisian menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera melapor ke Polrestabes Bandung atau menghubungi Unit Ranmor Satreskrim dengan membawa dokumen kendaraan untuk proses pencocokan barang bukti yang telah diamankan.
Kasat Reskrim menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polrestabes Bandung dalam menindak kejahatan jalanan, terutama kasus curanmor yang selama ini sering menjadi momok bagi warga kota.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan curanmor, terutama di area perumahan, pasar, dan tempat umum lainnya. Partisipasi masyarakat juga sangat penting untuk mencegah kejahatan semacam ini,” tutup AKBP Abdul Rahman.
Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polrestabes Bandung dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perkotaan yang padat aktivitas.
Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan jaringan curanmor seperti ini dapat diberantas sampai ke akar-akarnya, sehingga rasa aman masyarakat Bandung dapat terus terjaga. (Saepuloh)
