![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Satuan Lalu Lintas Polres Garut memberikan sanksi berupa teguran kepada dua pengendara roda empat yang diduga melakukan aksi balap liar di Jalan Letjen Ibrahim Adjie, Kabupaten Garut. Kegiatan klarifikasi dan pembinaan tersebut dilaksanakan pada Rabu (25/02/2026) di Mako Polres Garut.
Penindakan ini bermula dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dua kendaraan jenis minibus, yakni Honda Mobilio warna putih dan Honda City warna hitam tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), diduga melakukan balapan liar di jalan umum pada Sabtu (21/02/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Menindaklanjuti video tersebut, tim media sosial Satlantas bersama personel Humas Polres Garut melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi para pengemudi. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui identitas keduanya yang merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Kedua pengemudi masing-masing berinisial R.M. (22), pengemudi Honda City warna hitam, dan H.G.R. (23), pengemudi Honda Mobilio warna putih. Selanjutnya, keduanya dipanggil ke Polres Garut guna menjalani klarifikasi, pemeriksaan administrasi kendaraan, serta pembinaan oleh petugas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran, meminta kedua pengemudi membuat surat pernyataan permohonan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya sebagai bentuk edukasi dan efek jera agar tidak kembali melakukan pelanggaran serupa di jalan umum.
Kasat Lantas Sat Lantas Polres Garut, AKP Luky Martono, S.H., M.M., C.H.R.A., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aksi balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama serta menjaga ketertiban di wilayah hukum Polres Garut. (*)
