Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Belasan Botol Miras Ilegal di Kerkof

Loading

Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Garut, Sat Reserse Narkoba Polres Garut melaksanakan kegiatan Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal, Selasa (17/02/2026) malam.

Kegiatan yang dimulai pukul 23.30 WIB tersebut dilaksanakan di Jalan Perintis Kemerdekaan (kerkof), Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 (lima belas) botol minuman beralkohol berbagai jenis dari seorang penjual berinisial B.H. (37), warga Kecamatan Tarogong Kidul. Miras tersebut diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi, baik melalui warung/toko maupun sistem COD (cash on delivery).

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan serta interogasi terhadap pemilik barang, sekaligus memberikan penyuluhan mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol. Penjual turut dihimbau untuk tidak lagi memperjualbelikan minuman keras tanpa izin karena dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., menegaskan bahwa kegiatan Ops Cipkon ini akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai langkah preventif guna menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan tindak kriminalitas.

“Peredaran miras tanpa izin kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penindakan dan pengawasan secara intensif,” tegasnya.

Polres Garut mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif dengan tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. (Dens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *