![]()
Bekasi,TRIBUNPRIBUMI.com – Anggota DPR RI Komisi XII, H. Jalal Abdul Nasir, menyerap aspirasi para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pengelola limbah sisa produksi dalam kegiatan reses yang digelar di kawasan industri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Kegiatan ini juga melibatkan pelaku usaha dari wilayah Karawang dan Purwakarta.
Reses tersebut diinisiasi oleh Asosiasi Pengusaha, Pengelola, Pemanfaat Limbah Industri Indonesia (ASP3LINDO) dan menghadirkan Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI, Amsor, ST, pada Kamis, 18 Desember 2025.
Sebanyak 57 pelaku UKM pengelola limbah, baik yang tergabung maupun di luar ASP3LINDO, hadir dalam diskusi tersebut. Turut hadir Ketua Umum ASP3LINDO H. Hartono Muhamad Fadli, Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi HM Zaenal Abidin, serta Kepala Desa Cibatu, H. Ranta, S.Pd.
Ketua panitia pelaksana kegiatan, Doni Ardon, mengungkapkan bahwa diskusi bertajuk Pengelolaan Limbah Sisa Produksi ini digelar secara mendadak dengan waktu persiapan yang sangat singkat.
“Persiapan hanya dilakukan dalam waktu tiga hari sebelum pelaksanaan,” ujar Doni Ardon, yang juga menjabat Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bekasi.
Ia menjelaskan, persiapan kegiatan bermula dari diskusi informal dengan pengurus ASP3LINDO, dilanjutkan koordinasi dengan anggota DPR RI Komisi XII, H. Jalal Abdul Nasir, hingga memperoleh persetujuan rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq.
Dalam pemaparannya, H. Jalal Abdul Nasir menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam pengelolaan limbah industri. Menurutnya, pengelolaan limbah tidak boleh dipandang sebagai beban semata.
“Pengelolaan limbah adalah investasi jangka panjang. Keberadaannya bukan beban, tetapi bagian dari ekosistem bersama,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup, dapat menghadirkan regulasi yang adaptif serta pengawasan yang proporsional.
“Yang dibutuhkan para pengelola limbah adalah pembinaan, bukan semata-mata penindakan,” ujarnya.
H. Jalal juga menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan pelaku UKM akan dicatat dan diperjuangkan sesuai kewenangan DPR RI.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 KLH RI, Amsor, MT, menyampaikan bahwa kehadiran ASP3LINDO sangat membantu pemerintah dalam menjembatani aspirasi pelaku UKM pengelola limbah industri.
“Undangan dari ASP3LINDO ini cukup mengejutkan. Kami sebelumnya berniat membentuk asosiasi serupa dalam skala nasional, namun ternyata ASP3LINDO sudah hadir dan menaungi pelaku usaha limbah industri di Bekasi, Karawang, dan Purwakarta,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Amsor memaparkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia juga menjelaskan secara rinci klasifikasi limbah B3 dan non-B3 kepada para peserta diskusi.
“Yang paling penting, kegiatan penyimpanan limbah B3 dan non-B3 wajib memiliki dokumen perizinan atau rincian teknis TPS limbah B3 yang terintegrasi dengan persetujuan lingkungan,” tegasnya.
Diskusi yang semula dijadwalkan berlangsung selama satu jam akhirnya berjalan hingga tiga jam. Para peserta tampak antusias menyampaikan masukan, kritik, dan pertanyaan kepada narasumber.
Salah satu pelaku usaha limbah, Agus, berharap adanya penguatan komunikasi dan konsultasi berkelanjutan antara pemerintah dan pelaku usaha.
“Kami berharap ada edukasi dan pendampingan terkait regulasi perizinan, agar tidak terjadi lagi ketidaktahuan yang berujung pelanggaran,” ungkapnya.
Pertanyaan kritis juga disampaikan Dedi dan Zaenal, terkait pengawasan DPR RI terhadap Kementerian Lingkungan Hidup, lamanya proses perizinan AMDAL, serta tingginya biaya perizinan bagi UKM pengelola limbah B3 dan non-B3. Mereka juga menanyakan kemungkinan penyederhanaan perizinan guna mendukung pelaksanaan Undang-Undang UMKM.
Seluruh pertanyaan tersebut dijawab secara terbuka oleh narasumber hingga peserta menyatakan puas.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Ketua ASP3LINDO Dadi Mulyadi, ST, Ketua Panitia Doni Ardon, Anggota DPR RI Komisi XII H. Jalal Abdul Nasir, serta Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 KLH RI, Amsor, ST. (***)
