Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Polsek Cibatu, Polres Garut, berhasil mengamankan seorang pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan yang telah buron sejak Maret 2025. Penangkapan dilakukan pada Selasa (07/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, di sekitar area Puskesmas Cibatu, Kabupaten Garut.
Kapolsek Cibatu IPTU Amirudin Latif, menjelaskan, pelaku berinisial R.A. (27) warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, diamankan tanpa perlawanan setelah anggota mendapatkan informasi keberadaannya di wilayah Cibatu.
Kasus ini bermula dengan korban Saripudin (29), warga Desa Sukawening, Kecamatan Sukawening, Garut, mengalami peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 16 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Jl. KH Dewantara, Kp. Asem Kulon, Kecamatan Cibatu.
Pelaku datang ke tempat korban yang sedang berjualan dan sempat meminta ayam dagangan. Namun, situasi berubah tegang hingga akhirnya pelaku memukul korban menggunakan sejenis golok hingga korban mengalami luka di bagian punggung.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang sudah masuk dalam daftar pencarian terkait kasus penganiayaan,” ujar IPTU Amirudin Latif, Selasa (7/10/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Saat ini pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Cibatu menyampaikan apresiasi kepada anggota yang telah cepat merespons informasi masyarakat serta mengingatkan pentingnya sinergi publik dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. kami berkomitmen terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya rasa aman di wilayah hukum kami,” tutup IPTU Amirudin Latif. (AGS)