![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Polres Garut kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Lodaya 2025 yang digelar dalam upaya menekan peredaran narkoba di kalangan masyarakat.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada Kamis (06/11/2025) sekitar pukul 18.45 WIB di Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AM (22), warga Kecamatan Garut Kota.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,49 gram, 2 paket diduga narkotika jenis tembakau sintetis seberat bruto 10,31 gram, 1 bungkus bekas rokok, 1 kotak kecil bertuliskan Easy Filter dan 1 unit handphone Vivo warna pink, serta beberapa tangkapan layar percakapan di WhatsApp dan Instagram.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dari kontak WhatsApp, sementara tembakau sintetis didapat dari akun Instagram.
Tersangka mengaku melakukan peredaran tersebut untuk memperoleh keuntungan finansial.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap jaringan pemasok barang haram tersebut, baik dari media sosial maupun aplikasi pesan singkat.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama yang memanfaatkan media online sebagai sarana peredaran. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya, pada hari Sabtu (08/11/2025).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), (2) Jo Pasal 114 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penggolongan Narkotika. (DIX)
