Perkara Pasar Patrol Berkelanjutan, Hakim Diminta Cermati Ketidakhadiran Tergugat

Loading

Bandung Barat,TRIBUNPRIBUMI.com – Sengketa pengelolaan dan kepemilikan kios di kawasan Pasar Patrol, Kabupaten Bandung Barat, terus bergulir di meja hijau dan menjadi sorotan publik. Persidangan perkara perdata yang menyeret sejumlah pihak ini dinilai berjalan dinamis, terutama setelah pihak tergugat tercatat beberapa kali tidak menghadiri persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan.

Perkara yang kini tengah disidangkan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan serta transaksi jual beli sejumlah kios di kawasan Pasar Patrol yang berlokasi di Jalan Raya Soreang–Cipatik, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Kamis,(13/02/2026).

Dalam dokumen gugatan yang beredar di kalangan praktisi hukum, pihak penggugat menilai telah terjadi tindakan yang diduga melanggar hukum terkait pengelolaan serta penguasaan area pasar oleh pihak tergugat. Gugatan tersebut juga mempersoalkan adanya transaksi jual beli kios yang disebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Penggugat mendalilkan bahwa tergugat menguasai dan mengelola area pasar tanpa persetujuan atau izin dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik atau pihak yang memiliki hak atas area tersebut. Tidak hanya itu, tergugat juga disebut telah melakukan perikatan atau transaksi penjualan kios kepada pihak lain.

Menurut penggugat, tindakan tersebut termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada pihak lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian yang timbul akibat perbuatannya.

Tuntutan Kerugian Mencapai Puluhan Miliar

Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan, penggugat mengklaim mengalami kerugian materiil yang nilainya mencapai sekitar Rp20 miliar. Kerugian tersebut disebut berkaitan dengan potensi pendapatan yang hilang, penguasaan aset, serta aktivitas transaksi yang diduga dilakukan tanpa dasar hukum.

Selain kerugian materiil, penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp5 miliar. Nilai tersebut, menurut penggugat, berkaitan dengan kerugian non-materi seperti waktu, tenaga, serta tekanan psikologis akibat proses sengketa yang berlangsung cukup panjang.

Tidak hanya itu, penggugat juga meminta majelis hakim menjatuhkan dwangsom atau uang paksa sebesar Rp5 juta per hari apabila pihak tergugat tidak menjalankan isi putusan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebagai langkah untuk menjamin pelaksanaan putusan di masa mendatang, penggugat juga memohon agar pengadilan meletakkan sita jaminan terhadap objek sengketa berupa kios-kios yang berada di kawasan Pasar Patrol.

Tergugat Tiga Kali Tidak Hadir Persidangan

Sorotan dalam perkara ini semakin menguat setelah pihak tergugat diketahui telah tiga kali tidak menghadiri persidangan tanpa memberikan alasan yang jelas kepada majelis hakim.

Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun dari proses persidangan, pemanggilan terhadap para tergugat telah dilakukan secara sah dan patut oleh pengadilan. Pemanggilan bahkan disebut dilakukan melalui mekanisme resmi pengadilan, termasuk pengumuman melalui media massa nasional sebagai bagian dari prosedur hukum acara perdata.

Dalam berita acara persidangan sebelumnya, majelis hakim juga disebut telah mencatat bahwa para tergugat dianggap tidak menggunakan hak jawabnya karena tidak menghadiri sidang.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum, mengenai kemungkinan majelis hakim menjatuhkan putusan secara verstek.

Dalam hukum acara perdata Indonesia, putusan verstek merupakan putusan yang dapat dijatuhkan oleh majelis hakim ketika pihak tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan.

Namun demikian, keputusan untuk menjatuhkan verstek tetap berada sepenuhnya di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan kelengkapan administrasi perkara.

Legalitas Kuasa Hukum Jadi Sorotan

Di tengah proses persidangan yang berjalan, muncul pula sorotan terkait kehadiran kuasa hukum yang disebut tidak menunjukkan surat kuasa khusus dalam persidangan.

Dalam praktik hukum acara perdata di Indonesia, keberadaan surat kuasa khusus merupakan syarat penting bagi seorang advokat untuk dapat bertindak mewakili kliennya di pengadilan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 123 HIR yang menyatakan bahwa pihak yang berperkara dapat diwakili oleh kuasa hukum dengan dasar surat kuasa khusus yang sah.

Selain itu, dalam Pasal 147 RBg disebutkan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk memerintahkan pihak prinsipal hadir langsung di persidangan apabila dianggap perlu guna memperjelas kedudukan hukum para pihak.

Sejumlah praktisi hukum menilai majelis hakim perlu mencermati secara teliti seluruh aspek administrasi persidangan, termasuk memastikan keabsahan surat kuasa yang digunakan oleh para kuasa hukum yang hadir di persidangan.

Ketelitian tersebut dinilai penting untuk menjaga tertib proses peradilan serta memastikan bahwa seluruh tahapan persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses Persidangan Masih Berlanjut

Hingga saat ini, perkara sengketa Pasar Patrol masih terus bergulir di pengadilan dan menunggu tahapan persidangan selanjutnya.

Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan proses pemeriksaan perkara, termasuk mendengarkan keterangan para pihak, memeriksa bukti-bukti yang diajukan, serta mempertimbangkan seluruh dalil yang disampaikan dalam gugatan.

Perkembangan perkara ini juga terus menjadi perhatian masyarakat, terutama para pedagang dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan di kawasan Pasar Patrol.

Banyak pihak berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, objektif, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut.

Sementara itu, kalangan pengamat hukum menilai ketegasan majelis hakim dalam menegakkan aturan persidangan, termasuk menyikapi ketidakhadiran para pihak, akan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga wibawa lembaga peradilan.

Perkara ini pun diperkirakan masih akan terus menyita perhatian publik hingga pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *