Pergub 32/2023: Jawa Barat Dorong RTH Kehati sebagai Simbol Konservasi dan Ruang Edukasi Publik

Loading

Bandung,TRIBUNPRIBUMI.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Ruang Terbuka Hijau (RTH) Keanekaragaman Hayati (Kehati).

Aturan ini menjadi langkah terobosan dalam pembangunan berkelanjutan, menempatkan RTH bukan hanya sebagai pemanis kota, melainkan juga sebagai ruang konservasi, sarana pembelajaran, hingga pengendali iklim mikro.

Kehadiran Pergub ini menjadi jawaban atas tantangan menurunnya kualitas lingkungan hidup, derasnya laju urbanisasi, serta semakin berkurangnya ruang hijau di kawasan perkotaan.

Jawa Barat, dengan populasi terbesar di Indonesia, membutuhkan tata kelola lingkungan yang inovatif, dan program RTH Kehati diyakini menjadi salah satu solusinya.

Integrasi RTH dengan Taman Kehati

Pergub ini mengusung konsep integrasi antara RTH dengan Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati). Setiap ruang hijau diharapkan tak hanya berfungsi sebagai lokasi rekreasi, tetapi juga menjadi pusat konservasi flora dan fauna lokal.

Bahkan, kehadiran RTH Kehati diharapkan mampu menjadi laboratorium alam bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memahami pentingnya menjaga biodiversitas.

“RTH Kehati diharapkan menjadi sarana nyata bagi masyarakat untuk merasakan manfaat lingkungan sekaligus melestarikan flora dan fauna lokal,” ungkap seorang pejabat Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat.

Implementasi di Kabupaten/Kota

Melalui Pergub ini, pemerintah daerah didorong untuk menyusun rencana pengembangan RTH Kehati sesuai kondisi dan karakteristik wilayahnya. Beberapa aspek implementasi yang ditekankan meliputi:

Penyediaan lahan sesuai proporsi kebutuhan RTH,

Penanaman spesies lokal yang terancam punah,

Pengelolaan berbasis masyarakat agar warga turut menjaga dan memanfaatkan ruang hijau,

Pemanfaatan RTH sebagai media edukasi lingkungan bagi pelajar maupun masyarakat umum.

Langkah ini menuntut tidak hanya ketersediaan lahan, tetapi juga konsistensi pengelolaan, pengawasan, serta partisipasi aktif masyarakat.

Dampak bagi Ekologi dan Masyarakat

RTH Kehati diharapkan mampu menjaga keseimbangan ekologi dengan menyerap polutan udara, meningkatkan daya resap air tanah, serta menekan risiko banjir. Di sisi lain, keberadaan ruang terbuka hijau ini juga mendukung mitigasi perubahan iklim dengan menurunkan suhu udara di perkotaan.

Bagi masyarakat, RTH Kehati bukan hanya tempat rekreasi, tetapi juga ruang untuk memperkaya pengetahuan, menjaga kesehatan mental, dan meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan.

Tantangan dan Harapan

Meski disambut baik, para aktivis lingkungan menegaskan bahwa efektivitas Pergub 32/2023 sangat bergantung pada komitmen politik, ketersediaan anggaran, dan pengawasan yang ketat. “Jangan sampai aturan hanya jadi dokumen. Harus ada anggaran, pengawasan, dan partisipasi publik,” ujar seorang pemerhati lingkungan di Bandung. Sabtu, (27/09/2025).

Aktivis juga mendorong agar daerah tidak sekadar mengejar target administratif, melainkan memastikan RTH Kehati benar-benar hidup dan bermanfaat bagi masyarakat.

Menuju Contoh Nasional

Dengan hadirnya Pergub ini, Jawa Barat meneguhkan diri sebagai pelopor dalam mengintegrasikan pembangunan ruang hijau dengan pelestarian keanekaragaman hayati.

Jika konsisten dijalankan, program ini berpotensi menjadi rujukan nasional dalam membangun lingkungan berkelanjutan yang ramah masyarakat.

Visi “Jawa Barat Hijau Lestari” pun kini semakin nyata, bukan sekadar tentang memperluas ruang hijau, tetapi juga menyangkut masa depan ekologi, pendidikan lingkungan, dan harmoni kehidupan manusia dengan alam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *