Peredaran Obat Terlarang di Bekasi, Menggila, Dugaan Pembiaran dan Aliran Dana Disorot

Loading

Bekasi,TRIBUNPRIBUMI.com – Maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Bekasi dan Cikarang,Jawa Barat kini tak lagi dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Di balik bebasnya obat – obatan keras beredar di permukiman padat penduduk, kawasan industri, hingga lingkungan pendidikan, mencuat indikasi serius adanya dugaan pembiaran sistematis serta aliran pembiayaan yang membuat jaringan ini terus hidup dan berkembang tanpa hambatan berarti.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa peredaran obat terlarang di wilayah Bekasi–Cikarang berlangsung stabil dan berkelanjutan. Pola distribusi yang rapi, ketersediaan stok yang nyaris tak pernah terputus, serta keberanian para pelaku beroperasi secara terbuka memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: dari mana sumber modal jaringan ini, dan mengapa mereka seolah kebal terhadap penindakan hukum?

Sejumlah warga menduga kuat jaringan peredaran obat terlarang tidak mungkin berjalan tanpa sokongan dana besar dan perlindungan tertentu.

“Ini bukan jualan kecil-kecilan. Barang selalu ada, peredaran lancar, dan pelakunya seperti tidak takut hukum,” ungkap seorang warga Cikarang yang meminta identitasnya dirahasiakan. Dugaan adanya aliran pembiayaan terorganisir pun semakin menguat, terlebih aktivitas ini terkesan berlangsung aman dalam waktu yang lama.

Indikasi dugaan pembiayaan tersebut dinilai berkaitan erat dengan lemahnya pengawasan dan minimnya penindakan. Publik mempertanyakan peran Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dinilai belum maksimal dalam membongkar jaringan besar, termasuk menelusuri aliran dana yang menopang peredaran obat terlarang. Tanpa membongkar sumber pembiayaan, upaya pemberantasan dikhawatirkan hanya akan menyentuh pelaku kecil di level bawah.

Sorotan tajam juga mengarah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Pemda dinilai belum menunjukkan langkah konkret dan terintegrasi untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang. Padahal, indikasi peredaran yang masif ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan, memperketat kontrol lingkungan, serta membangun koordinasi aktif dan berkelanjutan dengan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Kapolres dan jajaran kepolisian setempat turut menjadi pusat perhatian publik. Jika benar terdapat indikasi dugaan pembiayaan dan pembiaran, maka penyelidikan menyeluruh dan transparan dinilai mutlak dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya oknum yang bermain di balik layar. 

Ketegasan aparat sangat dibutuhkan untuk mematahkan persepsi publik bahwa hukum dapat “dibeli” oleh kekuatan modal.

Pengamat kebijakan publik menilai, peredaran obat terlarang yang masif dan terstruktur hampir selalu berkaitan dengan modal besar serta jaringan kuat.

“Tanpa backing dana dan rasa aman, mustahil jaringan seperti ini bisa bertahan lama. Aparat harus berani menelusuri aliran uangnya,” ujar seorang pengamat yang mengikuti isu ini. Senin, (05/01/2026).

Masyarakat kini mendesak BNN, Pemerintah Daerah, dan Kapolres agar tidak berhenti pada penangkapan simbolik semata. Penyelidikan mendalam terhadap indikasi dugaan pembiayaan, aktor intelektual, serta kemungkinan adanya pembiaran harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Tanpa langkah berani dan tegas, Bekasi dan Cikarang dikhawatirkan akan semakin tenggelam dalam kondisi darurat obat terlarang yang mengancam masa depan generasi muda.

Publik menunggu pembuktian. Negara dituntut hadir, bukan sekadar lewat pernyataan, melainkan melalui tindakan nyata yang mampu memutus jaringan, membongkar aliran dana, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (Mardani Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *