Pengukuran IKIP 2026 Diperkuat, Pemerintah Tegaskan Keterbukaan Informasi Publik Tak Boleh Mundur

Loading

Jakarta,TRIBUNPRIBUMI.com – Pemerintah kembali menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi utama dalam membangun demokrasi yang sehat, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan pelaksanaan pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2026, yang dibahas secara khusus dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Jakarta, Jum’at (30/01/2026).

Rapat koordinasi ini dibuka langsung oleh Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Agung Pratistho. Dalam sambutannya, Agung menekankan bahwa pengukuran IKIP bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan hak masyarakat atas informasi publik tetap terjaga.

“Keterbukaan informasi publik adalah pilar utama negara demokrasi. Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengakses data dan informasi yang dikelola pemerintah, baik terkait kebijakan, statistik, maupun pengelolaan anggaran publik,” ujar Agung.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi prasyarat penting bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Tanpa transparansi, kepercayaan publik terhadap negara akan melemah, sementara ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan menjadi terbatas.

IKIP sebagai Instrumen Evaluasi Nasional

Agung menjelaskan bahwa IKIP memiliki posisi strategis dalam sistem perencanaan dan evaluasi pembangunan nasional. Indeks ini menjadi tolok ukur sejauh mana badan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah, telah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Melalui IKIP, kita dapat memotret secara objektif tingkat keterbukaan informasi di Indonesia. Ini menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar perbaikan kebijakan ke depan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa keberlanjutan pengukuran IKIP harus dijaga secara konsisten dari tahun ke tahun. Menurutnya, keterbukaan informasi publik tidak boleh mengalami kemunduran, terutama di tengah tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

“Rapat koordinasi ini menegaskan komitmen bersama agar pelaksanaan IKIP tetap berkelanjutan dan semakin berkualitas sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Agung.

Perkuat Sinergi Lintas Kementerian dan Daerah

Rapat koordinasi ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kolaborasi yang solid dinilai sangat diperlukan agar pengukuran IKIP 2026 dapat berjalan optimal, objektif, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan tata kelola pemerintahan.

Agung menekankan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi tanggung jawab satu institusi, melainkan kewajiban bersama seluruh badan publik. Oleh karena itu, koordinasi yang kuat menjadi kunci utama keberhasilan IKIP.

“Dengan sinergi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, IKIP diharapkan tetap menjadi instrumen strategis untuk mendorong transparansi, meningkatkan akuntabilitas, serta memperluas partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Dorong Partisipasi Publik dan Kepercayaan Masyarakat

Lebih lanjut, Agung menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki korelasi langsung dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Ketika informasi tersedia secara terbuka dan mudah diakses, masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam pengawasan kebijakan publik.

“Transparansi yang baik akan melahirkan kepercayaan publik. Sebaliknya, jika akses informasi dibatasi, ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat akan menyempit,” katanya.

Melalui penguatan IKIP 2026, pemerintah berharap budaya keterbukaan informasi dapat semakin mengakar di seluruh lini pemerintahan, mulai dari pusat hingga daerah. Hal ini sekaligus menjadi upaya preventif dalam mencegah praktik maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.

Dihadiri Pemangku Kepentingan Strategis

Rapat koordinasi pengukuran IKIP Tahun 2026 ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan strategis, antara lain Komisioner Komisi Informasi Pusat, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam, Direktur Informasi Publik dan Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Digital, Sekretaris Komisi Informasi Pusat, Perencana Ahli Madya Bappenas, serta Pranata Humas Ahli Madya Kementerian Dalam Negeri.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga konsistensi pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai bagian tak terpisahkan dari reformasi birokrasi dan penguatan demokrasi.

Dengan langkah koordinatif yang semakin solid, pemerintah optimistis pelaksanaan IKIP 2026 dapat menjadi pengungkit penting dalam menciptakan pemerintahan yang terbuka, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (Zakariyya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *