![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Pembangunan sekolah di SDN Mekarsari 3, Kecamatan Cibatu,Kabupaten Garut, Jawa Barat masih tertunda karena dampak ambruknya bangunan sekolah yang sudah terjadi begitu lama. Kepala Sekolah, Bapak Dede Supyan S.Pd, menyatakan bahwa pembangunan sekolah masih dalam proses pengajuan dan belum dapat dimulai karena masih dalam tahap evaluasi.saat duduk bersama Zakariyya (Wali Murid).Asep Ridwan (Ketua Komite) Pak Hilmi (Kasi Sarana dan Prasarana Disdik).Kamis (12/02/26)
“Pembangunan sekolah kami tertunda karena masih dalam proses pengajuan dan evaluasi. Kami berharap pembangunan dapat segera dimulai dan selesai dalam waktu dekat,” kata Bapak Dede.(Kepala Sekolah)
Ambruknya bangunan sekolah tersebut telah menyebabkan Ruang Kelas di ganti menjadi Ruang Kantor SDN 3 dan memaksa siswa-siswa belajar di ruangan kelas yg berdesakan. Pemerintah daerah telah berjanji untuk membantu mempercepat proses pembangunan sekolah, namun hingga saat ini belum ada kepastian.
“Saya berharap pemerintah dapat mempercepat proses pembangunan sekolah sehingga anak-anak dapat belajar dengan nyaman dan aman,” kata Asep Ridwan (Ketua Komite Sekolah).
Pembangunan sekolah yang tertunda ini telah menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat dan orang tua murid. Mereka berharap agar pemerintah dapat segera mengambil tindakan untuk mempercepat proses pembangunan sekolah.
Sementara Zakariyya langsung mempertanyakan ke Pak Bupati dan Kadisdik serta Kabid SD Disdik melalui sambungan WhatsApp.”Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) memang mempertimbangkan jumlah murid yang ada di suatu sekolah. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 47 Tahun 2023, jumlah murid per rombongan belajar (rombel) berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan:
- SD/MI: 28 murid
- SMP/MTs: 32 murid
- SMA/MA/SMK: 36 murid
Namun, ada kondisi pengecualian untuk sekolah di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan akses, seperti ¹ ² ³:
- Keterbatasan Akses: Sekolah berada di wilayah dengan sebaran satuan pendidikan terbatas
- Keterbatasan Sarana Prasarana: Sekolah memiliki keterbatasan ruang kelas atau guru
Dalam kondisi tersebut, sekolah dapat mengajukan izin rombel khusus dengan mempertimbangkan:
- Kenyamanan Murid: Rasio ruang kelas minimal 2 m ² per siswa
- Ketersediaan Guru: Rasio guru terhadap rombel
- Anggaran: Kapasitas anggaran operasional sekolah.
“Aturan terbaru terkait pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Alat Permainan Edukatif (APE) untuk PAUD/TK diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan.
Kriteria Ruang Kelas Baru (RKB)
- Bangunan RKB seluas 70,4 m², terdiri atas ruang kelas 8m x 7m dan selasar ruang kelas 8m x 1,8m
- Lahan kosong minimal 120 m² dalam satu lokasi untuk pembangunan RKB dan tempat bermain luar
- Daya tampung maksimal 15 peserta didik dengan ruang gerak 3 m² per anak
- Jangka waktu pelaksanaan maksimal 90 hari kalender
Kriteria Alat Permainan Edukatif (APE)
- APE dalam ruang (indoor) dan luar ruang (outdoor) harus sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang ditentukan
- Contoh APE indoor: balok susun, replika rambu lalu lintas, wire game, dan lain-lain
- Contoh APE outdoor: ayunan, seluncuran, jungkat-jungkit, dan lain-lain
Persyaratan Umum
- Pengadaan buku perpustakaan harus sesuai dengan spesifikasi buku yang telah lulus penilaian oleh Kementerian
- Buku yang dibeli adalah buku baru (cetakan baru minimal cetakan tiga tahun terakhir), tanpa kerusakan atau cacat.Pungkasnya.(Wapimred)
