Bandung,TRIBUNPRIBUMI.com – Suasana Pasar Saeuran, Jalan Gatot Subroto, Binong Jati, Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis (25/09/2025) sore mendadak muram bagi seorang pedagang buah bernama Dayat (60). Warga Kebon Gedang yang sudah belasan tahun menggantungkan hidupnya dari berjualan buah itu harus mengalami kejadian pahit: uang hasil jerih payahnya sebesar Rp600 ribu raib digondol seorang pria tak dikenal yang berpura-pura menawarkan alpukat dengan harga murah.
Kronologi Penipuan
Peristiwa bermula ketika seorang pria mendatangi lapak Dayat. Dengan nada meyakinkan, ia menawarkan alpukat seharga Rp10 ribu per kilogram, jauh di bawah harga pasaran. Pelaku kemudian mengajak Dayat menuju sepeda motor jenis Vixion yang terparkir tidak jauh dari lokasi, dengan alasan akan menunjukkan barang dan sekaligus menimbang hasil transaksi.
Namun, sesampainya di sekitar Jalan Leo, dekat Sesko, pelaku berdalih hendak mengambil uang untuk membayar. Dayat yang percaya diminta menunggu. Sayangnya, hingga waktu cukup lama, pelaku tak pernah kembali. Saat itulah Dayat sadar telah ditipu, dengan kerugian mencapai Rp600 ribu.
Penampilan Pelaku
Menurut keterangan korban, pelaku diketahui mengenakan masker, baju loreng, dan celana biasa. Penampilannya yang seolah-olah “meyakinkan” membuat Dayat tidak menaruh curiga.
“Baru kali ini saya ketipu, dasar lagi sial,” ujar Dayat pasrah.
Beratnya Kerugian bagi Pedagang Kecil
Bagi sebagian orang, Rp600 ribu mungkin terkesan kecil. Namun bagi Dayat, jumlah tersebut adalah nafkah selama satu minggu penuh. Ia menuturkan bahwa keuntungan dari berjualan buah setiap minggunya rata-rata hanya Rp600 ribu.
“Kalau uang segitu hilang, ya terasa sekali. Itu buat makan sehari-hari keluarga,” ungkapnya.
Belum Dilaporkan ke Aparat
Sampai berita ini diturunkan, kasus tersebut belum dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Dayat masih merasa ragu karena minimnya bukti selain ciri-ciri pelaku. Namun sejumlah pedagang di pasar berharap aparat dapat meningkatkan patroli agar kejadian serupa tidak menimpa pedagang lainnya.
Perspektif Hukum
Praktisi hukum menilai kasus yang dialami Dayat termasuk tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Artinya, pelaku penipuan dengan modus jual alpukat murah ini dapat dijerat hukuman penjara hingga empat tahun apabila terbukti bersalah.
Pengacara setempat menambahkan, pedagang kecil tidak perlu ragu untuk melapor, karena setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
“Meskipun kerugian tampak kecil, namun secara hukum tindakan itu tetap merupakan tindak pidana. Pelaporan penting agar ada efek jera bagi pelaku,” jelasnya.
Imbauan Waspada
Kasus ini menjadi pelajaran berharga agar para pedagang di pasar tradisional lebih berhati-hati terhadap tawaran yang terlalu menggiurkan. Transaksi sebaiknya dilakukan di tempat ramai, melibatkan saksi, serta tidak menyerahkan uang sebelum barang diterima dengan jelas.
Dayat sendiri hanya bisa berharap agar aparat penegak hukum turun tangan dan masyarakat tidak mengalami nasib yang sama. “Saya berharap ini jadi yang terakhir, cukup saya saja yang merasakan. Semoga ke depan pasar lebih aman,” pungkasnya. (Agus.S)