![]()
Jakarta,TRIBUNPRIBUMI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek.
Sementara dalam kasus ini, KPK juga menetapkan HM Kunang (HMK) yang merupakan ayah dari Ade Kuswara sekaligus menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, serta seorang pihak swasta berinisial SRJ (Sarjani), sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat ketiga pihak tersebut.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi, HMK selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Diketahui adanya dugaan Suap Bermodus Ijon Proyek. Asep mengungkapkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Namun konstruksi perkara yang sebagaimana disampaikan penyidik, Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang diduga berperan sebagai penerima suap, sementara SRJ berperan sebagai pemberi suap guna mengamankan sejumlah proyek tertentu.
Dalam OTT tersebut, tim penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek.
Ketiga Tersangka Resmi Ditahan
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” tegas Asep.
Jeratan Pasal
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, SRJ selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama.
Berawal dari OTT
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 18 Desember 2025, di mana penyidik mengamankan 10 orang dari sejumlah lokasi di Kabupaten Bekasi. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tujuh orang di Jakarta, penyidik menyimpulkan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi yang melibatkan pimpinan daerah aktif beserta pihak terkait.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(Skw)
