![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut kembali mencatatkan prestasi membanggakan. Dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini) Tahun 2025, Lapas Garut berhasil meraih nilai 94,16 dengan kategori Kualitas Pelayanan Sangat Baik.
Sementara capaian tersebut menjadikannya sebagai satuan kerja pemasyarakatan dengan nilai tertinggi di lingkungan pemasyarakatan yang dinilai Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Lapas Garut dalam membangun sistem pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik maladministrasi. Penilaian ini juga menjadi indikator penting implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan penyelenggaraan layanan secara profesional dan berstandar.
Penyerahan rapor penilaian dilakukan dalam agenda apresiasi terhadap 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Barat yang menerima penghargaan layanan terbaik dari Ombudsman RI. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rutan Kelas I Bandung, Kamis, 12 Februari 2026.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dadan S. Suharmawijaya, menegaskan bahwa nilai yang diraih bukan sekadar angka statistik, melainkan memuat rekomendasi strategis yang wajib ditindaklanjuti.
“Rapor yang diterima bukan sekadar angka-angka statistik. Di dalamnya terdapat rekomendasi perbaikan yang harus ditindaklanjuti. Evaluasi ini bertujuan memastikan pelayanan publik terus mengalami penyempurnaan secara berkelanjutan,” tegas Dadan.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa kualitas pelayanan publik harus terus diperkuat melalui langkah konkret dan pembenahan sistemik, bukan hanya saat momentum evaluasi berlangsung.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, jajaran Keasistenan Maladministrasi Ombudsman RI, Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, serta seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Kusnali menyampaikan bahwa penilaian dari Ombudsman memberikan gambaran objektif mengenai kualitas layanan yang telah diberikan kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa perbaikan layanan harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar respons terhadap evaluasi tahunan.
Nilai 94,16 yang diraih Lapas Garut mencerminkan sejumlah indikator penting, antara lain kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, transparansi informasi layanan, responsivitas terhadap pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, serta penguatan akuntabilitas internal.
Capaian ini bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan bukti bahwa transformasi pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan dapat berjalan secara nyata, terukur, dan berkelanjutan. Lapas Garut pun berhasil menunjukkan bahwa reformasi birokrasi di sektor pemasyarakatan bukan sekadar wacana, melainkan praktik yang dapat diwujudkan dengan komitmen dan konsistensi.
Dengan diraihnya nilai tertinggi ini, Lapas Garut tidak hanya membawa kebanggaan bagi institusi di tingkat Jawa Barat, tetapi juga mengirimkan pesan kuat bahwa pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berintegritas adalah keniscayaan yang bisa dicapai. (*)
