![]()
Jakarta,TRIBUNPRIBUMI.com – Pemerintah akhirnya mengambil sikap tegas terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa negara tidak akan lagi mentolerir praktik penyelundupan dan produksi rokok tanpa cukai yang selama ini merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah setiap tahun.
“Negara ini terlalu lama dirugikan oleh praktik kotor penyelundupan. Kalau ada yang main di belakang, saya tidak peduli. Saya punya Presiden Prabowo,” tegas Purbaya di Jakarta, Sabtu (01/11/2025).
Menurutnya, peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan negara. Potensi penerimaan dari cukai yang seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan dan program sosial justru lenyap karena ulah segelintir mafia.
Bayangan Sindikat Setiven di Balik Bisnis Gelap Rokok Ilegal
Sorotan kini tertuju pada sosok pengusaha berinisial Setiven, yang disebut-sebut mengendalikan jaringan penyelundupan lintas negara. Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, produksi rokok ilegal dilakukan di Filipina, dengan merek tiruan yang menyerupai produk legal di pasaran Indonesia.
Dari sana, barang-barang tersebut diselundupkan melalui jalur laut ke Batam dan Tungkal Jambi menggunakan kontainer besar berwarna biru. Setelah tiba, rokok disimpan di gudang transit sebelum dikirim ke Jakarta dan Tangerang.
“Biasanya pengiriman dilakukan malam hari. Dari gudang transit, rokok dijual ke lapak kecil yang buka hanya sore sampai malam, supaya aman dari razia,” ungkap seorang mantan pekerja jaringan Setiven.
Beredar Isu Beking Kuat di Balik Jaringan
Lebih mencemaskan lagi, sejumlah sumber menyebut sindikat ini mendapat perlindungan dari oknum aparat dan pihak tertentu.
“Jangan kira mereka bergerak tanpa pelindung. Ada orang kuat di belakangnya,” ujar seorang pengamat ekonomi kriminal.
Hingga kini, nama Setiven belum pernah disebut dalam proses hukum resmi, meskipun sudah berulang kali muncul dalam laporan investigatif dan keluhan industri rokok nasional.
Kerugian Negara dan Dampak Sosial Ekonomi
Data lembaga ekonomi memperkirakan kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai triliunan rupiah per tahun. Dana sebesar itu seharusnya memperkuat APBN melalui cukai dan pajak.
Selain itu, industri rokok nasional yang taat aturan juga terpukul. “Kalau situasi ini dibiarkan, pabrikan jujur bisa bangkrut. Negara rugi, rakyat pun dirugikan,” ujar seorang pengusaha rokok asal Kudus.
Hukum Jelas, Sanksi Berat Menanti Pelaku
Praktik ini melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain:
UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terkait produksi dan distribusi barang kena cukai tanpa izin.
UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur penyelundupan barang impor ilegal.
UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, jika hasil penjualan disamarkan untuk mencuci uang;
serta KUHP tentang pemalsuan merek dan kerugian negara.
Pelanggar terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Publik Menanti Bukti Nyata, Bukan Sekadar Retorika
Masyarakat kini menantikan langkah nyata pemerintah setelah pernyataan tegas Menteri Keuangan. Publik berharap dibentuk tim khusus pemberantasan mafia cukai, yang mampu mengungkap dan menindak tuntas jaringan Setiven serta pelindungnya di balik layar.
“Kita tidak boleh kalah dari mafia ekonomi. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal kedaulatan bangsa dan keadilan rakyat kecil,” ujar Purbaya menegaskan.
Perang Panjang Melawan Mafia Ekonomi
Kasus rokok ilegal hanyalah puncak gunung es dari jaringan penyelundupan yang telah lama mengakar. Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto kini dihadapkan pada tantangan besar untuk membuktikan komitmen melawan mafia ekonomi yang merongrong keuangan negara.
Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji bahwa pembersihan besar-besaran akan dilakukan bukan hanya di permukaan, tetapi juga sampai ke akar-akar sistem yang selama ini kotor dan sulit disentuh hukum. (MG)
