![]()
Bekasi,TRIBUNPRIBUMI.com – Maraknya peredaran pil Tramadol (Tramadol) yang diduga dijual bebas tanpa izin edar di sejumlah wilayah Cikarang dan Bekasi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Warga khawatir peredaran obat keras tersebut dapat berdampak buruk terhadap kesehatan serta memicu meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan generasi muda.
Sejumlah warga di Kabupaten dan Kota Cikarang dan Bekasi, Jawa Barat mengaku kerap menemukan aktivitas penjualan obat keras golongan daftar G yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Modus penjualan pun beragam, mulai dari transaksi langsung di tempat tongkrongan, rumah kontrakan, hingga berkedok usaha kecil seperti konter pulsa dan warung kelontong.
Kondisi ini dinilai sangat meresahkan karena obat tersebut dapat diperoleh dengan mudah tanpa resep dokter maupun pengawasan tenaga medis.
“Sekarang pil Remadol seperti beredar bebas. Anak-anak muda bisa dengan mudah mendapatkannya. Kami khawatir ini merusak generasi dan memicu tindakan kriminal,” ujar salah seorang warga Bekasi yang enggan disebutkan namanya saat di wawancarai awak media. Kamis, (01/01/2026).
Sementara,Keresahan masyarakat bukan tanpa alasan. Tramadol merupakan obat pereda nyeri golongan opioid yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan medis tertentu dan wajib menggunakan resep dokter.
Di sisi lain,penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan efek samping serius seperti ketergantungan, gangguan saraf, gangguan pernapasan, hingga berujung pada tindakan agresif yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Dalam beberapa kesempatan, aparat kepolisian telah melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah Bekasi. Sejumlah pelaku berhasil diamankan bersama ratusan hingga ribuan butir pil Tramadol dan obat keras lainnya.
Meski demikian, warga menilai penindakan tersebut belum memberikan efek jera, karena peredaran pil Tramadol masih terus ditemukan di lingkungan permukiman dan kawasan padat penduduk.
Tokoh masyarakat Bekasi turut angkat bicara terkait kondisi tersebut. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk meningkatkan patroli dan razia rutin, serta membongkar jaringan pengedar hingga ke akar-akarnya.
Selain itu, pemerintah daerah bersama instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan BPOM diminta lebih aktif melakukan pengawasan serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras.
“Kami meminta aparat bertindak tegas. Jangan sampai masyarakat main hakim sendiri karena sudah terlalu resah. Negara harus hadir untuk melindungi warganya,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Warga juga berharap adanya peran aktif orang tua dan lingkungan dalam mengawasi pergaulan remaja agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Edukasi sejak dini dinilai penting untuk mencegah dampak jangka panjang yang lebih luas.
Masyarakat Cikarang Bekasi kini menunggu langkah konkrit dari aparat dan pemerintah daerah untuk memberantas peredaran pil tramadol dan Remadol secara menyeluruh, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran obat keras ilegal di wilayah Cikarang dan Bekasi Jawa Barat. (Mardani lubis)
