![]()
Bekasi,TRIBUNPRIBUMI.com – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama tokoh masyarakat secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin (26/01/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh gabungan organisasi yang terdiri dari Jaringan Masyarakat Pengawas Aparatur Sipil (LSM JAMWAS INDONESIA), Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI), Garda Singa Nusantara (DPP GSN), Lembaga Peduli Keadilan Indonesia (PEKA INDONESIA), serta sejumlah tokoh masyarakat Cabangbungin.
Aduan masyarakat (Dumas) itu menyoroti dugaan praktik pengaturan dan pengkondisian pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2024 dan 2025, yang diduga dilakukan melalui pembentukan koperasi internal RSUD bernama Koperasi Konsumen Rusa Berlian.
Laporan tersebut telah diterima dan diregistrasi di PTSP Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan Nomor Tanda Terima Surat: 026/Jamwas-Kompi/I/KajariKabek/2026.
Koperasi Diduga Menyimpang dari Fungsi Awal
Ketua Umum LSM JAMWAS INDONESIA, Edy Yanto, SH, menjelaskan bahwa Koperasi Konsumen Rusa Berlian memperoleh pengesahan badan hukum pada 10 September 2024 dengan status koperasi konsumen. Namun sejak awal pendiriannya, koperasi tersebut diduga telah menyimpang dari tujuan utama koperasi konsumen.
“Alih-alih memenuhi kebutuhan anggota, koperasi ini justru diposisikan sebagai penyedia barang dan jasa (vendor) bagi RSUD Cabangbungin itu sendiri,” ujar Edy.
Ia menegaskan, pihak pelapor telah melampirkan berbagai dokumen pendukung, mulai dari data struktural RSUD, akta pendirian koperasi, struktur organisasi, hingga dokumen pengadaan barang dan jasa.
Edy juga menyinggung klarifikasi yang sebelumnya disampaikan pihak RSUD kepada media, yang menurutnya justru memperkuat dugaan. Dalam klarifikasi tersebut, Direktur RSUD Cabangbungin dr. Erni Herdiani mengakui posisinya sebagai Ketua Pengawas Koperasi dan menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
“Pengakuan itu secara tidak langsung menegaskan bahwa koperasi memang terlibat langsung dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui divisi usaha koperasi,” tegasnya.
Selain itu, Ketua Koperasi Rusa Berlian drg. Yunita Ambarwati disebut masih berstatus ASN aktif, sekaligus menjabat sebagai Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) RSUD Cabangbungin, dan berencana menggelar RAT pada Februari 2026.
Nilai Pengadaan Capai Rp272 Juta
Ketua Umum Garda Singa Nusantara (GSN), H. Aris Setiawan, mengungkapkan berdasarkan data pengadaan yang dihimpun pihaknya, koperasi internal RSUD tersebut memperoleh kegiatan pengadaan dengan nilai yang signifikan.
Pada Tahun Anggaran 2024, koperasi mendapatkan paket pengadaan senilai Rp66.650.000, meliputi:
Belanja Modal Peralatan Komputer (Scanner)
Belanja Modal Peralatan Jaringan (Router)
Belanja Peralatan Komputer Lainnya (Hardisk Eksternal)
Sementara pada Tahun Anggaran 2025, koperasi kembali menjadi penyedia berbagai kebutuhan RSUD dengan nilai total Rp205.490.000, di antaranya:
Lemari penyimpanan dan rak besi
Kursi hidrolik laboratorium
Bedside cabinet dan furnitur kantor
Alat sterilisasi botol
Pompa submersible dan kompresor
“Total nilai pengadaan selama 2024–2025 mencapai Rp272.140.000, dan dalam pelaksanaannya koperasi diwakili langsung oleh Ketua Koperasi drg. Yunita Ambarwati,” jelas Aris.
Dugaan Benturan Kepentingan Serius
Ketua Umum KOMPI, Ergat Bustomi, menambahkan bahwa seluruh kegiatan pengadaan tersebut dilakukan ketika dr. Erni Herdiani menjabat sebagai Direktur RSUD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta merangkap sebagai Ketua Pengawas Koperasi.
Di sisi lain, Ketua Koperasi Rusa Berlian drg. Yunita Ambarwati merupakan ASN aktif yang juga menjabat sebagai Ketua SPI RSUD.
“Kondisi ini jelas menunjukkan benturan kepentingan nyata, karena satu ekosistem jabatan menguasai fungsi pengguna anggaran, pengawasan, hingga sebagai penyedia barang,” tegas Ergat.
Menurutnya, praktik tersebut telah melanggar prinsip dasar tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Potensi Unsur Tindak Pidana Korupsi
Sementara itu, Heri Wijaya, SH., MH, Ketua Pembina PEKA INDONESIA sekaligus advokat PERADI, menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan itu berpotensi masuk dalam unsur tindak pidana korupsi.
Ia merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, antara lain:
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara
Pasal 12 huruf (i): Penyelenggara negara yang turut serta dalam pengadaan yang diurusnya sendiri
Pasal 5 dan 11: Apabila terdapat aliran keuntungan atau SHU kepada ASN pengurus koperasi
Selain itu, praktik tersebut dinilai melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 serta PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2012, dan bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan pidana jabatan (ambtsdelicten).
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Tokoh masyarakat Cabangbungin Hendra Winandar, CPsc, yang juga Ketua Umum LSM PEKA, mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.
Ia meminta aparat penegak hukum mengaudit sumber modal awal koperasi, aliran dana, serta menelusuri pihak-pihak yang menerima manfaat ekonomi dari kegiatan koperasi tersebut.
“Setiap aduan masyarakat adalah bentuk partisipasi dalam pemberantasan korupsi. Kami yakin Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat bertindak profesional dan objektif,” pungkasnya. (*)
