Lahan Wakaf Sekolah Dipersoalkan, Kuasa Hukum Yayasan Baitul Hikmah Desak Negara Hadir Lindungi Pendidika

Loading

Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Polemik kepemilikan lahan yang telah puluhan tahun digunakan sebagai sarana pendidikan Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM) di Kabupaten Garut, Jawa Barat hingga kini belum menemukan titik terang. Lahan yang sejak lama menjadi pusat kegiatan pendidikan, keagamaan, dan sosial tersebut kini dipersoalkan setelah muncul klaim Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak pengusaha, memicu kekhawatiran serius terhadap keberlangsungan dunia pendidikan.

Kuasa hukum Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni, Dadan Nugraha, S.H., menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah wakaf sah yang telah diikrarkan sejak 24 Juni 1976 oleh pewakaf Rd. Hilman Rasyid untuk kepentingan pendidikan dan ibadah. Fakta ikrar wakaf itu, menurutnya, telah melahirkan status hukum tanah wakaf yang tidak dapat dialihkan dalam bentuk apa pun.

“Sejak ikrar wakaf dilakukan tahun 1976, tanah itu secara hukum telah menjadi tanah wakaf. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan, dihibahkan, atau dialihkan kepada pihak lain,” ujar Dadan kepada Tribunpribumi.com, Selasa (13/01/2026).

Puluhan Tahun Digunakan untuk Pendidikan

Tanah wakaf seluas kurang lebih 1.500 meter persegi tersebut telah dimanfaatkan sejak awal tahun 1980-an. Di atasnya berdiri sejumlah sarana pendidikan dan keagamaan, mulai dari SMP, SMA, pesantren, masjid, hingga panti asuhan. Seluruh fasilitas tersebut dikelola oleh Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni sebagai nazhir wakaf, dan telah melayani kebutuhan pendidikan masyarakat sekitar selama lebih dari empat dekade.

Keberadaan lembaga pendidikan itu menjadi bagian penting dari denyut kehidupan sosial warga setempat. Ribuan siswa telah menimba ilmu di lokasi tersebut, menjadikannya bukan sekadar aset fisik, tetapi juga ruang pengabdian sosial dan keagamaan.

Klaim SHM Muncul Secara Tiba-Tiba

Menurut Dadan, selama puluhan tahun tidak pernah ada persoalan kepemilikan lahan. Permasalahan baru mencuat pada 2019, ketika pihak yayasan didatangi utusan seorang pengusaha yang mengklaim memiliki SHM di atas sebagian lahan sekolah.

“Klaim tersebut sangat mengejutkan, karena tidak pernah ada proses jual beli tanah wakaf. Tidak pernah ada pelepasan hak, apalagi persetujuan dari nazhir,” tegasnya.

Ketua Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni sekaligus nazhir wakaf, Abdul Aziz, juga menegaskan sikap yang sama. Ia menyatakan tidak pernah menjual tanah wakaf maupun menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dengan pihak mana pun.

“Saya tidak pernah menjual tanah wakaf dan tidak pernah menandatangani AJB. Tanah ini sejak awal diwakafkan untuk pendidikan dan ibadah, bukan untuk kepentingan komersial,” ujar Abdul Aziz.

Pemda Dinilai Tidak Boleh Lepas Tangan

Menanggapi pernyataan Bupati Garut dalam pemberitaan sebelumnya yang menyebut persoalan ini sebagai ranah hukum dan bergantung pada data sertifikat, kuasa hukum yayasan menilai pemerintah daerah tidak dapat bersikap pasif.

Dadan menekankan bahwa Pasal 62 Undang-Undang Wakaf mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan perlindungan terhadap tanah wakaf, termasuk wakaf yang belum terdaftar sebagai Sertifikat Wakaf.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan pendidikan sebagai urusan wajib pelayanan dasar yang harus dijamin oleh negara.

“Sekolah, pesantren, dan masjid di lokasi ini sudah berdiri puluhan tahun sebelum SHM atas nama pihak pengusaha itu terbit. Fakta sosiologis dan historis ini seharusnya menjadi pertimbangan utama pemerintah daerah,” tegas Dadan.

Dampak Langsung terhadap Aktivitas Belajar

Polemik kepemilikan lahan ini berdampak langsung pada aktivitas belajar mengajar. Sejumlah orang tua murid dan siswa dilaporkan merasa resah dengan adanya aktivitas pemagaran dan klaim penguasaan lahan di sekitar lingkungan sekolah.

Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu rasa aman siswa serta kelangsungan proses pendidikan. Pihak yayasan menilai, jika dibiarkan berlarut-larut, polemik ini berpotensi merugikan hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan aman.

“Ini bukan sekadar sengketa tanah. Ini menyangkut perlindungan wakaf, keberlangsungan lembaga pendidikan, dan hak konstitusional anak-anak untuk mendapatkan pendidikan,” ujar Dadan.

Langkah Hukum Ditempuh

Saat ini, tim kuasa hukum Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni tengah mengumpulkan dan menguatkan alat bukti untuk menempuh langkah hukum secara pidana, perdata, dan administrasi. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menguji keabsahan Akta Jual Beli (AJB) serta proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diklaim berada di atas tanah wakaf.

Pihak yayasan berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat bersikap objektif dan mengedepankan perlindungan terhadap aset wakaf dan dunia pendidikan.

“Harapan kami sederhana, ada kepastian hukum dan kehadiran negara untuk melindungi wakaf agar fungsi sosial dan pendidikan yang telah berjalan puluhan tahun tidak dikalahkan oleh kepentingan ekonomi,” pungkas Dadan Nugraha (Zakariyya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *