KORWIL LSM Gempita Soroti Dugaan Proyek Pembangunan yang Dikerjakan Inisial (By) dan Rekanannya Tim Investigasi Lanjutkan Pendokumentasian

Loading

Muara Enim,TRIBUNPRIBUMI.com – Generasi Muds Peduli Tanah Air (Gempita), melalui Koordinator Wilayah (Korwil) organisasi tersebut Jhon Kuncit beserta penggiat kontrol sosialnya, menyoroti beberapa dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan yang dikerjakan oleh pihak berinisial (By) dan rekanannya. Kegiatan pengawasan ini dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi organisasi serta landasan hukum yang jelas.

Sebagai dasar hukumnya, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.

“Beberapa data dari setiap titik pengerjaan yang dikerjakan inisial (By) dan rekanannya sudah kami dokumentasikan, mulai dari tahap awal pekerjaan. Tim investigasi dari Gempita dan media kami akan terus melanjutkan penyelidikan,” ujarnya. Minggu, (15/02/2026).

Salah satu kasus yang menjadi fokus perhatian adalah pekerjaan siring di Desa Pajar Bulan, Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU).

Sebuah ucapan masyarakat dengan logat daerah menjadi bukti langsung kondisi yang tidak memuaskan:
“Siring, desa pajar bulan kecamatan SDU. Banyak nya tambal sulam. Yang gawi Kanye bapang (by).”

Jhon Kuncit menjelaskan peran organisasi dalam mengawasi penggunaan uang negara, “Kami sebagai bagian dari masyarakat merasa memiliki tanggung jawab untuk mengawasi penggunaan uang negara yang seharusnya bermanfaat bagi publik. Sesuai dengan Pasal 9 Ayat (3) UU No. 28 Tahun 1999, masyarakat berhak dan wajib berperan serta dalam penyelidikan negara, termasuk melakukan kontrol sosial.”

Ia menambahkan, “Kondisi proyek yang kami temukan pada pekerjaan yang dikerjakan inisial (By) dan rekanannya ini sangat menyakitkan hati rakyat yang jauh dari pusat pemerintahan justru mendapatkan pelayanan yang tidak memadai. Kami tidak hanya fokus pada kasus ini saja, tetapi akan terus melakukan pemantauan di seluruh wilayah Kabupaten Muara Enim.

Setiap temuan akan kami dokumentasikan dengan seksama dan disampaikan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum.”

“Keluhan masyarakat tentang proyek yang banyak tambal sulam dan dikerjakan oleh pihak yang tidak memenuhi syarat tidak bisa kita abaikan. Ini bukan hanya masalah kualitas pekerjaan, tetapi juga masalah keadilan bagi seluruh rakyat yang telah membayar pajak,” papar Jhon.

Ia menegaskan landasan hukum terkait standar proyek konstruksi, “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, penyelenggaraan proyek harus memenuhi standar mutu dan dilakukan oleh pihak yang memiliki kualifikasi sah.

Jika ditemukan bukti yang kuat terkait dugaan penyimpangan pada proyek yang dikerjakan inisial (By) dan rekanannya, kami tidak akan segan untuk melaporkannya ke instansi yang berwenang seperti KPK atau BPK.”

Tak hanya proyek siring tersebut, beberapa proyek pembangunan yang digarap pada tahun 2025 di Desa Pajar Bulan dan beberapa wilayah lain hingga Kecamatan Gelumbang yang dikerjakan inisial (By) dan rekanannya juga diduga menjadi ajang korupsi dan pencarian keuntungan semata. Kondisi ini diduga terjadi karena lokasi wilayah yang jauh dari pusat kabupaten, sehingga minim pantauan dan hanya dikerjakan dengan cara tambal sulam.

Informasi mengenai proyek tersebut tidak dapat diakses secara jelas oleh masyarakat, karena tidak ada papan informasi yang menjelaskan detail pekerjaan, anggaran, hingga pihak pelaksana yang menangani.

Hal ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan yang diatur dalam PP No. 68 Tahun 1999, yang semakin memperkuat dugaan bahwa proyek dilakukan tanpa transparansi yang memadai.

Berdasarkan data yang terkumpul, pelaksana atau pemborong yang menangani proyek ini berinisial (By) beserta rekanannya.

Menurut isu yang beredar di masyarakat, proyek tersebut justru dikerjakan oleh keluarga pemborong padahal tidak memiliki kualifikasi dan pengalaman yang memadai untuk menggarap proyek tersebut.

Masyarakat menduga, faktor utama yang menyebabkan praktik tidak baik ini adalah jarak lokasi yang cukup jauh dari ibukota kabupaten, yang dinilai memberikan kesempatan bagi pihak kontraktor untuk mencari keuntungan dengan mengurangi kualitas pekerjaan dan memberikan pekerjaan kepada pihak dalam tanpa melalui proses yang transparan.

Selain di Desa Pajar Bulan, sepanjang tahun 2025, beberapa proyek yang viral di Daerah Pemilihan (Dapil) III Gelumbang juga disinyalir dikerjakan oleh pihak yang sama, yaitu inisial (By) dan rekanannya.

Kondisi ini semakin menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait praktik yang kurang transparan dalam pengelolaan proyek publik di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Masyarakat mengutarakan harapan agar pemerintah memperhitungkan dengan cermat sebelum memberikan kontrak kerja kepada pihak yang sama.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah, proses evaluasi kualifikasi harus meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen, kapasitas keuangan, pengalaman kerja, dan sumber daya manusia.

Langkah ini diharapkan mencegah kejadian pada tahun 2025 tidak terulang pada tahun 2026, khususnya dengan melakukan evaluasi mendalam terhadap CV dan profil kompetensi rekanan (By) serta jajarannya.

Selain itu, Tim investigasi Gempita juga telah memberikan komitmen bahwa akan terus mengawasi setiap pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh pihak berinisial (By) dan rekanannya, sesuai dengan hak dan kewajiban masyarakat dalam melakukan kontrol sosial.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU No. 28 Tahun 1999 dan PP No. 68 Tahun 1999 tentang Kontrol Sosial, setiap pihak yang merasa keberatan, memiliki keprihatinan, atau dirugikan terkait kasus dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek ini memiliki hak dan pijakan hukum yang jelas.

Peraturan yang mengatur tanggung jawab pelaku dalam pengelolaan anggaran dan proyek publik memberikan dasar hukum untuk menindaklanjuti kasus ini.

Jhon Kuncit berharap pihak berwenang segera melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap kebenaran dan mengambil tindakan yang sesuai, guna menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran publik yang menjadi hak dan tanggung jawab bersama. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *