![]()
Jakarta,TRIBUNPRIBUMI.com – Komisi III DPR RI menyatakan dukungannya terhadap usulan penambahan anggaran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai upaya meningkatkan kinerja lembaga penegak hukum tersebut. Dukungan itu sekaligus diarahkan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan para jaksa serta penguatan manajemen internal Kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, saat membacakan kesimpulan rapat kerja antara Jaksa Agung RI bersama para Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/01/2026).
“Komisi III DPR RI mendukung peningkatan kesejahteraan para jaksa melalui dukungan anggaran yang memadai guna meningkatkan kinerja penegakan dan pelayanan hukum serta manajemen Kejaksaan Agung RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nasir.
Selain menyetujui usulan penguatan anggaran, Komisi III DPR RI juga meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap bidang pembinaan internal, khususnya dalam tata kelola karier aparatur kejaksaan.
Evaluasi tersebut mencakup sistem rekrutmen, penempatan jabatan, promosi, mutasi hingga demosi, dengan tujuan mewujudkan sistem pengembangan sumber daya manusia yang profesional, objektif, dan akuntabel.
“Langkah ini penting agar pembinaan aparatur kejaksaan berjalan transparan dan berbasis kinerja,” tegas Nasir yang merupakan legislator dari daerah pemilihan Banda Aceh.
Dalam kesimpulan rapat kerja itu pula, Komisi III DPR RI menyatakan akan kembali mengundang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keduanya diminta memberikan penjelasan lebih teknis dan komprehensif terkait kinerja penegakan hukum Kejaksaan Agung RI dalam rapat dengar pendapat mendatang.
Usai pembacaan kesimpulan rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath selaku pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota komisi.
“Setuju, ya?” tanyanya.
Seluruh anggota Komisi III DPR RI menyatakan persetujuan, dan rapat kerja pun resmi ditutup.
Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun untuk tahun anggaran 2026. Tambahan anggaran itu dinilai krusial guna menunjang operasional dan pelaksanaan tugas Kejaksaan RI secara optimal.
Burhanuddin menjelaskan, Kejaksaan RI pada tahun 2026 sejatinya telah memperoleh pagu anggaran sebesar Rp20 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk program penegakan hukum sebesar Rp8,58 triliun dan program dukungan manajemen sebesar Rp11,42 triliun.
Namun demikian, menurutnya, anggaran tersebut belum mencukupi kebutuhan riil Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Keterbatasan anggaran diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap penanganan perkara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Di tingkat pusat, penanganan perkara diperkirakan bisa berkurang hingga 55 persen, sementara di daerah penanganan perkara bisa turun hingga 75 persen,” ungkap Burhanuddin.
Ia juga menyoroti masih minimnya pagu anggaran pada program dukungan manajemen tahun 2026. Kekurangan anggaran terutama terjadi pada tiga pos utama, yakni belanja pegawai, belanja barang operasional, dan belanja barang nonoperasional.
“Belanja pegawai belum mengakomodasi gaji dan tunjangan bagi sekitar 11.000 CPNS dan PPPK baru,” jelasnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin memperingatkan bahwa keterbatasan anggaran tersebut berpotensi mengganggu proses penegakan hukum. Anggaran persidangan untuk perkara tindak pidana khusus, misalnya, hanya mencukupi untuk satu perkara, sementara anggaran perkara pidana umum diperkirakan akan habis pada semester pertama tahun berjalan.
Kondisi ini, menurutnya, menjadi alasan kuat perlunya dukungan DPR RI terhadap penambahan anggaran Kejaksaan demi menjamin keberlanjutan penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan. (*)
