Ketua DPC APTI Kabupaten Garut, Undang Herman: Mosi Tidak Percaya 20 DPK Memuncak, Rapat DPD Sarat Klaim Sepihak dan Gagal Lahirkan Keputusan Resmi

Loading

Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Krisis kepemimpinan dan tata kelola organisasi di tubuh Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) kian terbuka lebar. Rapat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang sejatinya diharapkan menjadi forum penyelesaian konflik justru berubah menjadi arena klaim sepihak, pengabaian mekanisme organisasi, hingga berakhir tanpa satu pun keputusan resmi yang sah.

Ketua DPC APTI Kabupaten Garut, Undang Herman, tampil lantang menyuarakan fakta-fakta yang terjadi di dalam forum. Ia menegaskan, rapat DPD tersebut merupakan puncak dari akumulasi persoalan serius yang berujung pada mosi tidak percaya dari 20 DPK dari total 25 DPK—sebuah angka mayoritas mutlak yang tidak bisa dianggap remeh.

“Ini bukan persoalan pribadi, bukan juga manuver politik sempit. Ini adalah mosi tidak percaya yang lahir dari kegelisahan struktural di bawah. Dua puluh DPK menyatakan sikap karena melihat organisasi tidak lagi berjalan sesuai koridor AD/ART,” tegas Undang Herman.

Berawal dari Persoalan Administrasi, Berujung Kekacauan Forum

Menurut Undang Herman, sejak awal DPD sendiri telah mengakui adanya persoalan administrasi yang belum tuntas. Bahkan disebutkan secara terbuka bahwa berbagai kelengkapan organisasi termasuk atribut dan administrasi belum siap, sehingga seharusnya dikembalikan dan dibenahi terlebih dahulu.

Namun alih-alih menempuh jalur penataan administratif yang tertib, rapat justru bergeser menjadi arena konflik terbuka. Situasi semakin memanas ketika salah satu pihak, Devi Kurniawan, secara langsung mempertanyakan dukungan di dalam forum.

“Ketika ditanya siapa yang mendukung, 20 DPK berdiri dan mengangkat tangan. Itu fakta, itu sikap terbuka, dan itu disaksikan semua pihak jajaran DPD, tamu undangan, hingga DPC dari kabupaten/kota lain. Jadi jangan ada upaya memutarbalikkan fakta,” kata Undang Herman dengan nada tegas.

Jawaban Ketua DPD Dinilai Ngawur dan Menghindari Substansi.

Undang Herman menilai respons Ketua DPD dalam forum sangat jauh dari harapan. Alih-alih merespons aspirasi mayoritas DPK, Ketua DPD justru melontarkan pernyataan yang dinilai tidak substansial, tidak relevan, dan cenderung mengaburkan persoalan utama.

“Saya katakan terus terang, jawaban – jawaban Ketua DPD itu ngawur. Tidak menjawab inti masalah. Padahal ini forum resmi organisasi, bukan ruang untuk asal bicara,” ujarnya saat di wawancarai awak media melalui sambungan Whatsapp miliknya pada. Minggu, (11/01/2026).

Ia mengaku telah berupaya menyelamatkan marwah organisasi dengan mengusulkan mekanisme rapat pimpinan, mendengar pendapat secara berimbang, melakukan jajak pendapat, dan membahas persoalan bersama seksi-seksi terkait. Namun usulan tersebut sama sekali tidak digubris.

Dilarang Bicara, Forum Dinilai Tidak Sehat

Ironisnya, ketika Undang Herman hendak menyampaikan pandangan resmi sebagai Ketua DPC APTI Kabupaten Garut, hak berbicaranya justru diabaikan. Ia menilai forum telah kehilangan etika dan prinsip demokrasi organisasi.

“Saya tidak diberi kesempatan bicara. Ini preseden buruk. Forum organisasi tapi suara pengurus sah dibungkam. Yang ada justru suasana tidak nyaman, difoto-foto terus, seolah ada upaya intimidasi halus,” ungkapnya.

Situasi tersebut, menurut Undang Herman, semakin menegaskan bahwa rapat DPD tidak dijalankan secara objektif dan berimbang, melainkan digiring ke arah pembenaran sepihak.

Rapat Berakhir Tanpa Dokumen, Tanpa Keputusan, Tanpa Legitimasi 

Puncak kegagalan rapat terjadi saat forum ditutup. Undang Herman menegaskan bahwa tidak ada satu pun kesepakatan yang ditandatangani. Tidak ada berita acara, tidak ada keputusan resmi, bahkan tidak ada secarik kertas pun yang bisa dijadikan dasar hukum organisasi.

“Ini fatal. Forum resmi setingkat DPD tapi berakhir tanpa dokumen apa pun. Secara organisasi, ini cacat total. Keputusan apa yang mau diklaim kalau bukti administrasinya tidak ada?” tegasnya.

Pernyataan Ketua DPD yang menyebut bahwa persoalan tersebut “belum jelas” justru menjadi bukti paling telak atas kegagalan rapat.

“Kalau Ketua DPD sendiri mengatakan belum jelas, itu pengakuan terbuka bahwa rapat ini gagal. Maka klaim apa pun setelah itu tidak punya dasar dan tidak sah,” tandas Undang Herman.

Seruan Tegas: Hentikan Klaim Sepihak, Kembalikan ke AD/ART

Menutup pernyataannya, Undang Herman menegaskan bahwa DPC APTI Kabupaten Garut bersama 20 DPK tidak akan tunduk pada keputusan abal-abal yang lahir dari forum cacat prosedur. Ia menyerukan agar konflik ini diselesaikan secara terbuka, jujur, dan berlandaskan AD/ART organisasi, bukan melalui klaim sepihak atau manipulasi forum.

“Organisasi ini milik bersama, bukan milik segelintir orang. Suara mayoritas tidak boleh dipinggirkan. Jika APTI ingin diselamatkan, maka kebenaran harus ditegakkan, bukan ditutup-tutupi,” pungkasnya dengan nada tajam.

Rapat DPD yang seharusnya menjadi jalan keluar, justru kini tercatat sebagai simbol kegagalan kepemimpinan dan alarm keras bagi masa depan organisasi APTI. 

Di sisi lain,pernyataan sikap keras terkait hasil Musyawarah DPD APTI yang digelar di Sumedang pada Sabtu, 10 Januari 2025. Ia menilai musyawarah tersebut cacat prosedur, tidak final, dan tidak memiliki kekuatan hukum organisasi, sekaligus menegaskan bahwa hasil MUSCAB BLUB DPC APTI Garut adalah sah, konstitusional, dan mengikat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *