Kesadaran Warga Terhadap Jadwal Buang Sampah Dinilai Menurun, DLH Garut Minta Kepatuhan Perda Ditingkatkan

Loading

Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali menyoroti persoalan klasik pengelolaan sampah, khususnya terkait rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah.

Kepala DLH Kabupaten Garut, Jujun Juansyah Nurhakim, S.T., M.T., mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak warga yang membuang sampah tidak sesuai dengan ketentuan waktu yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa masyarakat hanya diperbolehkan membuang sampah pada rentang waktu pukul 20.00 WIB hingga paling lambat pukul 05.00 WIB. Ketentuan ini dibuat untuk menyesuaikan dengan jadwal operasional armada pengangkut sampah milik DLH agar proses pengangkutan berjalan efektif dan tidak menimbulkan penumpukan.

“Jadwalnya sudah sangat jelas. Sampah harus sudah berada di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) paling lambat pukul lima pagi. Jika melewati waktu itu, petugas tidak akan mengangkutnya,” ujar Jujun saat di wawancarai Tribunpribumi.com melalui sambungan Whatsapp miliknya pada. Selasa malam,(23/12/2025).

Menurut Jujun, pada awal penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2014, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan pembuangan sampah terbilang cukup baik. Warga relatif disiplin mengikuti jadwal yang ditetapkan, sehingga pengangkutan sampah dapat berjalan lancar dan kondisi TPS tidak mengalami penumpukan yang berarti.

Namun, seiring berjalannya waktu, kesadaran tersebut justru mengalami penurunan. Saat ini, masih banyak warga yang membuang sampah kapan saja, baik pagi, siang, maupun sore hari, tanpa memperhatikan ketentuan waktu yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Sekarang ini banyak yang buang sampah seenaknya, tidak peduli jam. Akibatnya sampah yang dibuang di luar jadwal tidak terangkut,” jelasnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut seringkali memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ketika sampah menumpuk di TPS, sebagian warga menilai petugas kebersihan tidak bekerja maksimal. Padahal, armada pengangkut DLH hanya beroperasi sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam Perda.

“Armada kami bekerja berdasarkan aturan. Kalau sampah dibuang lewat dari jam operasional, otomatis tidak terangkut. Ini yang sering disalahartikan oleh masyarakat,” kata Jujun.

Selain persoalan kedisiplinan warga, DLH Garut juga menghadapi sejumlah kendala teknis di lapangan. Jujun mengakui bahwa armada pengangkut sampah yang dimiliki terkadang mengalami gangguan, seperti kerusakan mesin atau mogok saat beroperasi.

“Kami tidak menutup mata, ada kalanya kendaraan mengalami gangguan teknis. Jika itu terjadi, pengangkutan memang bisa terlambat atau terganggu,” ujarnya.

Meski demikian, Jujun berharap masyarakat dapat memahami kondisi tersebut tanpa mengabaikan kewajiban untuk tetap membuang sampah sesuai jadwal yang telah ditentukan. Menurutnya, kedisiplinan masyarakat menjadi faktor utama dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif.

DLH Kabupaten Garut terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi Perda Nomor 4 Tahun 2014. Kepatuhan terhadap aturan pembuangan sampah dinilai sangat penting untuk menjaga kebersihan lingkungan, menghindari penumpukan sampah, serta mencegah dampak negatif seperti bau tidak sedap dan potensi gangguan kesehatan.

“Kalau semua warga disiplin, persoalan sampah ini sebenarnya bisa kita atasi bersama. Lingkungan bersih, pengangkutan lancar, dan tidak ada lagi saling menyalahkan,” pungkas Jujun.

Sebagai gambaran kondisi di lapangan, di beberapa titik Tempat Pembuangan Sementara, seperti di Jalan Bratayudha, Kecamatan Garut Kota, hingga pukul 14.00 WIB masih terlihat tumpukan sampah yang belum terangkut. Bahkan, petugas masih mendapati warga yang membuang sampah di lokasi tersebut pada siang hari, di luar jam yang telah ditetapkan.

Pemkab Garut berharap, melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, persoalan sampah dapat ditangani secara lebih optimal demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *