![]()
Jakarta,TRIBUNPRIBUMI.com – Kasus dugaan perampasan disertai pengeroyokan yang terjadi di kawasan elit Kemang, Jakarta Selatan, masih menjadi sorotan publik. Meski peristiwa tersebut terjadi beberapa bulan lalu, proses hukumnya masih berjalan dan tengah didalami oleh pihak kepolisian.
Kanit Resmob Unit V Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Bima Sakti, memastikan bahwa pihaknya tetap memproses laporan tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Terkait kasus tersebut masih dalam tahap proses. Jadi kami belum bisa membeberkan lebih lanjut,” ujar Bima saat ditemui awak media di ruang kerjanya, beberapa hari lalu pada. Jum’at, (17/10/2025).
Awal Mula Kasus: Konflik Investasi Berujung Kekerasan
Berdasarkan hasil penelusuran tim Medialibas.com, kasus ini berawal dari hubungan bisnis antara pelapor dan terlapor (HAM Cs), yang diketahui merupakan investor dalam usaha Mardin Cafe di kawasan Kemang.
Menurut keterangan yang diperoleh, keduanya terlibat dalam pembahasan mengenai kerugian yang dialami dalam usaha tersebut. Pelapor yang juga berperan sebagai pelaksana usaha sempat menawarkan solusi dengan pengembalian dana investasi secara mencicil sebesar Rp50 juta per bulan dari total Rp800 juta, di mana sebagian dana sebesar Rp138 juta telah dikembalikan.
Namun, upaya damai itu kandas. Terlapor disebut tidak menerima tawaran tersebut dan memilih menempuh jalur kekerasan. Dalam insiden yang terjadi beberapa waktu kemudian, pelapor dan dua saksi yang hadir diduga menjadi korban pengeroyokan dan perampasan yang dilakukan oleh terlapor bersama sejumlah rekannya.
Barang-Barang Berharga Dirampas Secara Paksa
Dalam laporan yang dibuat oleh pihak korban, sejumlah barang berharga milik mereka dirampas secara paksa di lokasi kejadian.
Barang-barang tersebut antara lain:
Mobil Toyota Alphard putih bernomor polisi B 2871 FBF beserta kunci dan STNK.
Tiga unit iPhone 14 Pro Max.
Dua unit ponsel Android.
Satu tas Pedro hitam berisi dompet dan dokumen penting.
Satu hand bag Louis Vuitton berikut isinya.
Aksi perampasan tersebut diduga dilakukan dengan cara intimidatif dan disertai kekerasan fisik. Pelapor mengaku mengalami luka memar dan nyeri pada bagian tangan kiri, sebagaimana tertera dalam hasil visum et repertum dari RS Pusat Pertamina.
Langkah Hukum Ditempuh: Laporan Resmi di Polres Metro Jaksel
Tidak tinggal diam, pelapor melalui kuasa hukumnya, Hadi Achfas dan Naufal Dani, melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1421/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa laporan ini bukan upaya balas dendam, melainkan bentuk perjuangan hukum untuk mencari keadilan.
“Klien kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Tidak ada niat memperkeruh suasana, tapi hukum harus berjalan. Kekerasan dan perampasan tidak bisa dibiarkan,” ujar Naufal Dani saat dihubungi awak media. Senin, (20/10/2025).
Barang-Barang Korban Akhirnya Dikembalikan
Menariknya, beberapa hari setelah laporan polisi dibuat, tepatnya pada 30 April 2025 pukul 23.30 WIB, barang-barang milik korban dikembalikan ke rumahnya di Citra Grand Cibubur, Kota Bekasi.
Pengembalian dilakukan oleh tiga orang yang diduga rekanan terlapor, dan diserahkan kepada asisten rumah tangga korban. Namun, proses pengembalian ini justru menimbulkan pertanyaan besar: apakah tindakan tersebut bentuk itikad baik atau justru upaya meredam kasus?
Kuasa hukum korban menilai, meski barang dikembalikan, tindak pidana tetap harus diproses karena unsur kekerasan dan perampasan telah terjadi.
“Pengembalian barang tidak menghapus unsur pidana. Proses hukum tetap wajib berjalan karena sudah ada tindakan kekerasan dan kerugian materil,” tegas Hadi Achfas.
Dua Saksi Tambahan Perkuat Laporan
Seiring waktu, dua orang saksi tambahan yang juga merupakan korban dalam kejadian tersebut telah memberikan keterangan kepada penyidik. Kedua saksi ini disebut melihat langsung tindakan kekerasan dan perampasan yang dilakukan oleh kelompok terlapor.
Dengan tambahan keterangan tersebut, penyidik diyakini kini memiliki bukti yang semakin kuat untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Upaya Konfirmasi ke Pihak Terlapor Masih Nihil
Tim Medialibas.com telah berupaya untuk mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak HAM Cs guna memperoleh keseimbangan informasi. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Saat tim mendatangi kediaman terlapor di kawasan Jakarta beberapa waktu lalu, terlapor tidak berada di tempat. Upaya menghubungi melalui pesan singkat dan sambungan telepon pun belum mendapatkan respon.
Polres Jaksel Tegaskan Netralitas dan Transparansi
Di tengah perhatian publik terhadap kasus ini, pihak Polres Metro Jakarta Selatan memastikan akan menangani kasus secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu.
“Kami tegaskan, semua laporan masyarakat akan kami proses sesuai prosedur. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun,” kata Bima Sakti menegaskan.
Kasus ini kini masih berada pada tahap pemeriksaan lanjutan, termasuk pengumpulan bukti tambahan dan pendalaman terhadap saksi-saksi yang telah diperiksa.
Publik Menanti Kepastian Hukum
Kasus perampasan dan pengeroyokan di Kemang ini menjadi gambaran bahwa konflik bisnis bisa berujung pidana bila emosi mendominasi nalar. Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum, siapa pun dia. (MG)
