Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Bertempat di Lapangan Upacara SMK Muhammadiyah 2 Kadungora, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, telah dilaksanakan kegiatan Upacara Bendera dengan tema “Sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas & Anti Bullying”.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Kadungora Kompol Alit Kadarusman, S.Pd., M.Si. bertindak selaku pembina upacara. Senin (13/10/2025).
Dalam amanatnya, Kapolsek menyampaikan pentingnya memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas sebagai bentuk tanggung jawab dan keselamatan diri di jalan raya.
Selain itu, Kapolsek juga menyoroti persoalan bullying atau perundungan di lingkungan sekolah. Ia menjelaskan bahwa bullying merupakan perilaku agresif yang bertujuan menyakiti dan merendahkan orang lain, baik secara emosional, fisik, maupun mental.
Perilaku tersebut dilakukan secara sengaja dan berulang kali, sehingga dapat menimbulkan dampak negatif yang serius, baik fisik maupun psikis bagi korban.
“Pencegahan dan penanggulangan bullying perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran siswa dan seluruh warga sekolah tentang bahaya perilaku tersebut. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua,” ujar Kompol Alit Kadarusman.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh warga sekolah dalam mencegah bullying, di antaranya dengan tidak melakukan perundungan, tidak berdiam diri saat melihat kejadian bullying, serta berani melaporkannya kepada pihak sekolah maupun Kepolisian.
Kegiatan upacara ini diakhiri dengan pesan Kapolsek agar para siswa menjadikan disiplin berlalu lintas dan sikap saling menghormati antar sesama sebagai bagian dari karakter pelajar yang berintegritas dan berakhlak mulia. (Dens)