![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Polemik dugaan ketidakterbukaan pengelolaan keuangan Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Kepala Desa Aceng Warso.
Dalam surat bernomor 500.12/39/2002/X/2025 tertanggal 15 Oktober 2025, Kepala desa (Kades) Gandamekar, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat memberikan klarifikasi menyeluruh atas tudingan yang dilayangkan oleh DPD Merah Putih Priangan (MPP) Garut, yang menyoroti soal tata kelola keuangan, pelayanan publik, serta penerapan anggaran desa tahun 2023 hingga 2025.
Menjawab Tuduhan: Desa Gandamekar Klaim Buka Semua Jalur Transparansi
Aceng Warso tidak menampik adanya kritik dari pihak MPP Garut, namun ia menegaskan bahwa fungsi sosial kontrol harus tetap dijalankan secara proporsional, dengan berpegang pada data dan fakta lapangan.
“Kami sangat menghormati fungsi sosial kontrol. Namun dalam hal tata kelola keuangan, kami sudah menjalankan semua prosedur sesuai ketentuan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan yang melibatkan masyarakat dan stakeholder desa,” tegas Aceng dalam surat resminya.
Menurutnya, seluruh proses pengelolaan anggaran Desa Gandamekar telah dilakukan menggunakan sistem SISKEUDES (Sistem Keuangan Desa) yang dikembangkan oleh BPKP dan Kemendagri. Sistem tersebut memungkinkan setiap transaksi anggaran tercatat secara digital, akurat, dan dapat diaudit sewaktu-waktu.
Kades Gandamekar juga menegaskan bahwa tidak ada unsur nepotisme maupun kepentingan keluarga dalam pengelolaan keuangan desa. Ia menyebut, seluruh aparatur dan pelaksana kegiatan di lapangan telah melalui mekanisme yang sah dan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Sorotan Anggaran: BUMDes dan Balai RW Jadi Pusat Isu
Salah satu isu yang diangkat oleh MPP Garut adalah dugaan penyalahgunaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menanggapi hal ini, Aceng Warso menegaskan bahwa alokasi dana untuk BUMDes baru dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025, bukan pada tahun-tahun sebelumnya sebagaimana disinyalir oleh pihak MPP.
“Pembiayaan BUMDes baru dialokasikan tahun anggaran 2025. Jadi tidak benar jika ada penggunaan dana BUMDes pada tahun 2023 atau 2024,” tulisnya menegaskan.
Selain itu, pembangunan Balai Kemasyarakatan (Balai RW) yang disebut-sebut tidak jelas penggunaannya, menurut Aceng, telah diselesaikan secara tuntas dan sesuai ketentuan.
“Pelaksanaan pembangunan Balai RW sudah rampung dan sesuai dengan ketentuan anggaran. Semua kegiatan telah kami laporkan melalui mekanisme resmi,” ungkapnya.
Tidak Ada Rekrutmen Baru, Hanya Rotasi Aparatur Desa
Dalam surat klarifikasi itu, Kades Gandamekar juga menanggapi isu perekrutan aparatur desa yang disebut tidak transparan. Ia menepis tudingan tersebut dengan menyatakan bahwa tidak ada rekrutmen baru yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Gandamekar, melainkan hanya penyegaran dan rotasi jabatan untuk meningkatkan kinerja perangkat desa.
Langkah tersebut, kata Aceng, merupakan bagian dari strategi internal dalam menjaga stabilitas pelayanan publik dan memperkuat koordinasi antarperangkat desa.
Sikap Tegas Kepala Desa: Kritik Diterima, Fitnah Ditolak
Dalam nada tegas namun tetap diplomatis, Aceng Warso menyampaikan bahwa pihaknya tidak anti terhadap kritik, namun tidak akan diam jika tudingan yang beredar tidak didukung bukti kuat.
“Kami terbuka terhadap masukan, tetapi kami juga berhak meluruskan jika ada informasi yang tidak tepat. Kami siap diklarifikasi, diaudit, bahkan diverifikasi kapan pun, karena semua data kami terbuka,” ujarnya. Kamis, (16/10/2025).
Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara lembaga sosial kontrol seperti MPP Garut dengan pemerintah desa, agar pengawasan tidak berubah menjadi serangan opini tanpa dasar.
“Kami ingin hubungan yang konstruktif. Bukan saling menjatuhkan, tetapi saling memperkuat agar tata kelola pemerintahan desa makin baik dan berpihak pada masyarakat,” tambahnya.
Kades Gandamekar Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pelayanan Publik
Di akhir suratnya, Aceng menegaskan bahwa Pemerintah Desa Gandamekar akan terus menjaga prinsip akuntabilitas, keterbukaan informasi, dan kemitraan publik.
Di sisi lain, dia berharap klarifikasi ini dapat menjadi dasar pemahaman bersama antara pemerintah desa dan lembaga pengawas masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
“Kami berkomitmen untuk tetap menjalin komunikasi dan kemitraan dengan semua pihak, terutama dalam hal peningkatan pelayanan publik dan transparansi anggaran,” tulisnya dalam penutup surat yang ditembuskan kepada PPID Utama Kabupaten Garut, Kepala DPMD, Inspektur Kabupaten Garut, dan Camat Kadungora.
Analisis: Cermin Tegang Relasi Pemerintah Desa dan Lembaga Kontrol
Kasus surat klarifikasi Desa Gandamekar ini memperlihatkan gesekan laten antara pemerintahan desa dan lembaga kontrol sosial di tingkat kabupaten. Dalam konteks demokrasi lokal, dinamika seperti ini menjadi ujian sejauh mana keterbukaan informasi publik benar-benar dipraktikkan, bukan sekadar jargon administrasi.
Pernyataan tegas Kades Gandamekar bahwa pengelolaan keuangan dilakukan melalui sistem resmi seperti SISKEUDES dan melibatkan masyarakat, menandakan adanya upaya membangun kepercayaan publik di tengah meningkatnya sorotan terhadap penggunaan dana desa.
Namun, bagi sebagian kalangan, surat klarifikasi itu juga menjadi sinyal bahwa tensi antara pengawasan dan pemerintahan desa masih tinggi, dan ruang transparansi harus terus diperluas agar tidak menimbulkan kecurigaan berulang.
Apakah klarifikasi ini akan menutup perdebatan atau justru membuka babak baru penyelidikan oleh MPP Garut, waktu yang akan menjawabnya. Namun satu hal pasti Desa Gandamekar kini telah berbicara dengan data, bukan sekadar diam di tengah badai tudingan. (*)
