Kades di Garut Berikan Tanggapan Lengkap Soal Dana Desa 2026 yang Dialihkan untuk Pembangunan Kopdes Merah Putih

Loading

Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Wacana Pemerintah Pusat untuk mengubah secara drastis postur dana desa pada tahun 2026 mulai memunculkan diskusi panjang di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pemerintah berencana mengalokasikan Rp40 triliun dari total Rp60 triliun dana desa untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP).

Sementara rencana ini meliputi pendirian gerai, pembangunan gudang penyimpanan, serta fasilitas pendukung lain yang dinilai strategis dalam memperkuat ekonomi desa secara nasional.

Kebijakan tersebut menjadi sorotan karena dianggap akan mengurangi secara signifikan ruang pembangunan infrastruktur maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat di luar program Kopdes MP. Namun di balik perdebatan itu, sejumlah kepala desa di Garut menyampaikan pandangan yang cukup beragam.

Wawan Gunawan: “Dana Desa Ada Syukur, Tidak Ada Juga Tidak Masalah”

Kepala Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Wawan Gunawan, menjadi salah satu figur yang memberikan respons terbuka. Dalam wawancaranya, Wawan menegaskan bahwa pihak desa siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat, apa pun bentuknya.

“Menurut saya, dana desa ada ya syukur, tidak ada juga tidak masalah. Yang penting masyarakat bisa mandiri, termasuk kepala desa,” ujar Wawan saat di wawancarai awak media melalui sambungan Whatsapp miliknya pada. Jum’at, (28/11/2025).

Pernyataan itu mencerminkan pandangan bahwa pembangunan desa idealnya tidak semata-mata bergantung pada dana desa. Wawan menilai bahwa jika ke depan dana desa benar-benar dikurangi atau bahkan dihilangkan, maka desa harus sudah memiliki kemampuan mandiri untuk melanjutkan pembangunan dan pelayanan publik.

Ia kemudian menegaskan pentingnya perubahan pola pikir di tingkat pemerintah desa. Kemandirian, katanya, harus mulai dibangun sejak sekarang.

“Dana desa jangan jadi andalan. Itu yang kami harapkan. Kepala desa harus bisa mandiri, masyarakat juga harus dipacu agar mandiri,” tegas Wawan.

Menunggu Regulasi Teknis Pemerintah Pusat

Rencana pengalihan dana desa untuk Kopdes MP hingga kini masih belum memiliki aturan turunan yang jelas. Wawan menegaskan bahwa pihak desa tidak ingin memberi informasi yang belum dipastikan kebenarannya kepada warga.

“Regulasinya kan belum jelas, makanya kami menunggu. Kalau sudah ada aturan tertulis, kami bisa jelaskan ke masyarakat. Kami tidak mau ada gejolak atau salah paham,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa persoalan dana desa selama ini seringkali menjadi sensitif di tengah masyarakat. Karena itu, komunikasi harus dilakukan secara tepat agar tidak menimbulkan konflik sosial.

DPRD Jabar: Pengalihan Rp40 Triliun untuk Kopdes MP Hampir Pasti Terjadi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dede Kusdinar, turut menegaskan bahwa rencana pemerintah pusat tersebut nyaris dipastikan akan direalisasikan. Menurutnya, pernyataan resmi mengenai alokasi Rp40 triliun untuk Kopdes MP sudah disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan serta Menteri Desa.

Di sisi lain Dede mengungkapkan, perubahan ini akan sangat mempengaruhi gerak pembangunan desa karena porsi dana di luar Kopdes MP akan menjadi sangat terbatas.

“Kegiatan yang bisa dilakukan desa di luar Kopdes MP tentu akan minim. Karena itu kepala desa harus siap beradaptasi, terutama mengubah mindset,” tegas Dede.

Namun, ia menolak anggapan bahwa kebijakan ini akan merugikan masyarakat desa. Menurutnya, Kopdes MP adalah program strategis nasional yang pada akhirnya juga akan menguntungkan warga melalui peningkatan ekonomi, akses permodalan, serta stabilitas harga kebutuhan pokok.

Potensi Dampak yang Akan Terjadi di Desa

Jika rencana ini diterapkan, beberapa dampak kemungkinan besar akan dirasakan desa-desa di Garut, seperti:

Pembangunan infrastruktur desa akan berkurang drastis, terutama proyek jalan lingkungan, irigasi, drainase, dan fasilitas umum kecil.

Program pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan UMKM, penguatan posyandu, pembinaan karang taruna, hingga kegiatan kebudayaan akan terbatas.

Fokus anggaran bergeser pada pembangunan gerai Kopdes MP di setiap desa, lengkap dengan gudang dan sarana pendukung distribusi.

Potensi percepatan ekonomi desa, jika pengelolaan Kopdes MP berjalan efektif dan terintegrasi nasional.

Namun demikian, sejumlah pemerhati desa menilai bahwa risiko ketimpangan tetap harus diwaspadai, terutama bagi desa yang selama ini mengandalkan dana desa sebagai sumber utama pembangunan.

Pemerintah Desa Diminta Siap Bertransformasi

Di tengah perubahan besar itu, Wawan Gunawan menegaskan bahwa pemerintah desa tidak boleh berada dalam posisi menunggu. Menurutnya, desa harus mulai berinovasi untuk memperoleh sumber pendapatan lain, misalnya melalui BUMDes, kerja sama sektor swasta, maupun inisiatif ekonomi lokal yang mandiri.

“Kami harus siap dari sekarang. Jangan sampai ketika dana itu dialihkan, desa justru berhenti membangun. Kemandirian desa harus dipikirkan matang,” ucapnya.

Dede Kusdinar juga menekankan hal serupa. Ia menilai kepala desa harus mampu membaca arah kebijakan nasional dan menyesuaikan strategi pembangunan desa ke depannya.

Rencana besar pemerintah untuk mengalokasikan mayoritas dana desa ke program Kopdes Merah Putih menjadi titik awal perubahan tata kelola anggaran desa di Indonesia. 

Meski memunculkan kekhawatiran, sebagian kepala desa di Garut memilih bersikap realistis sekaligus optimistis bahwa program tersebut tetap akan membawa manfaat bagi masyarakat.

Kini, para kepala desa tinggal menunggu regulasi resmi untuk memastikan bagaimana skema teknis pengalihan dana desa tersebut akan diimplementasikan pada tahun 2026 mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *