Jejak Digital Menjerat Resbob: Pelarian Panjang dari Kota ke Kota Berujung Penahanan

Loading

Bandung,TRIBUNPRIBUMI.com – Pelarian Adimas Firdaus alias Resbob akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Setelah sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari proses hukum, Resbob kini telah diamankan dan berada di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) sejak Senin malam, 15 Desember, sekitar pukul 23.15 WIB.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum penangkapan dilakukan, Resbob diduga melakukan pelarian lintas provinsi. Ia tercatat sempat berada di Surabaya, kemudian berpindah ke Solo, dan terakhir ditangkap di wilayah Semarang, Jawa Tengah. 

Sementara pola perpindahan tersebut mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum.

Penangkapan Resbob merupakan hasil kerja aparat yang menelusuri jejak digital dari aktivitas media sosial yang bersangkutan. Konten-konten yang diduga bermuatan ujaran kebencian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan pelacakan. Dari aktivitas daring tersebut, aparat kemudian mengembangkan informasi hingga mengetahui pergerakan dan lokasi keberadaan Resbob.

Setelah diamankan di Semarang, Resbob langsung dibawa ke Bandung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik Polda Jabar kini tengah mendalami sejumlah aspek, mulai dari kronologi pembuatan dan penyebaran konten, motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, Resbob terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2), yang mengatur larangan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah pidana penjara selama enam tahun.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa ruang digital tidak kebal hukum. 

Di sisi lain aktivitas di media sosial, termasuk unggahan, komentar, maupun siaran langsung, dapat menjadi alat bukti dalam proses penegakan hukum apabila dinilai melanggar peraturan perundang-undangan. Aparat mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan platform digital.

Polda Jawa Barat menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Publik diimbau untuk menunggu informasi resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara ini, termasuk penetapan status hukum Resbob dan hasil gelar perkara.

Hingga berita ini diturunkan, Resbob masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap hukum selanjutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *