Jap Legal Network Klarifikasi Penyelesaian Kasus Dugaan Investasi Bodong: Selesai Melalui Restorative Justice

Loading

Jakarta,TRIBUNPRIBUMI.com – Kantor hukum Jap Legal Network yang berkedudukan di Jl. Buah Batu No. 238, Kota Bandung, Jawa Barat, secara resmi menyampaikan klarifikasi dan pernyataan hukum terkait pemberitaan yang beredar mengenai lanjutan proses perkara dugaan investasi bodong yang menyeret nama dua pihak, Muhammad Thoriq dan Hazem Anis Matta.

Klarifikasi ini disampaikan oleh tim advokat Jap Legal Network menyusul terbitnya pemberitaan di laman jelajahperkara.com pada 20 Oktober 2025, yang memuat keterangan terkait kelanjutan kasus dugaan perampasan dan pengeroyokan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Melalui surat resmi yang ditandatangani oleh lima advokat Muhammad Hadiyan Achfas, S.H., Dinan Pandini, S.H., Naufal Danii Muaafii Jusuf, S.H., C.FLS., Reynaldo Wisnu Prayoga, S.H., dan Evan Ardianto Nugraha, S.H. pihak Jap Legal Network menegaskan bahwa perkara hukum antara kedua belah pihak telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang sah dan diakui secara hukum.

Awal Mula Kasus Saling Lapor

Perselisihan hukum antara Muhammad Thoriq, seorang dokter asal Sidoarjo, dan Hazem Anis Matta berawal dari dugaan adanya transaksi investasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Hazem Anis Matta sebelumnya melaporkan Muhammad Thoriq ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan, dengan dasar Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Laporan tersebut teregister dalam LP/B/2793/IV/2025/POLDA METRO JAYA tertanggal 28 April 2025.

Sementara itu, Muhammad Thoriq juga membuat laporan balik ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1421/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA, atas dugaan tindak pidana perampasan dengan kekerasan dan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 jo. Pasal 170 KUHP.

Dua laporan ini kemudian menjadi perhatian publik karena sama-sama melibatkan tuduhan serius dan pihak-pihak yang memiliki reputasi profesional.

Kesepakatan Damai dan Restorative Justice

Menurut penjelasan pihak Jap Legal Network, setelah melalui proses hukum yang panjang dan pembicaraan intensif, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai melalui Restorative Justice (RJ).

Restorative Justice ini difasilitasi oleh aparat penegak hukum Polres Metro Jakarta Selatan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam proses tersebut, baik Muhammad Thoriq maupun Hazem Anis Matta hadir secara langsung dan menandatangani beberapa dokumen resmi yang menandai perdamaian, di antaranya:

Notulen Restorative Justice tertanggal 29 Oktober 2025

Surat Pernyataan Perdamaian tertanggal 29 Oktober 2025

Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 29 Oktober 2025

Permohonan Pencabutan Laporan Polisi tertanggal 29 Oktober 2025, yang diajukan oleh kedua belah pihak.

“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan, serta disaksikan langsung oleh pihak kepolisian. Kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang adil, proporsional, dan mengikat secara moral serta hukum,” ujar para advokat dalam keterangan tertulisnya. Rabu, (0511/2025).

Saling Cabut Laporan dan Komitmen Perdamaian

Sebagai hasil dari proses Restorative Justice tersebut, kedua pihak sepakat untuk mencabut laporan masing-masing.

Muhammad Thoriq, melalui kuasa hukumnya dari Jap Legal Network, telah mencabut laporan di Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara itu, Hazem Anis Matta juga mencabut laporan yang dibuatnya di Polda Metro Jaya.

Dengan adanya pencabutan laporan secara bersamaan, maka perkara hukum antara keduanya dinyatakan selesai secara kekeluargaan dan hukum. Kedua pihak juga menandatangani kesepakatan untuk tidak saling menuntut, baik secara pidana maupun perdata, di kemudian hari, selama menyangkut pokok perkara yang sama.

Penyelesaian Keuangan: Rp662 Juta Dibayar Bertahap

Sebagai bagian dari kesepakatan damai, para pihak menyetujui adanya penyelesaian kewajiban finansial. Dalam hal ini, Muhammad Thoriq akan melakukan pembayaran sisa dana sebesar Rp662 juta kepada Hazem Anis Matta.

Pembayaran tersebut akan dilakukan dengan mekanisme bertahap, yakni:

Pembayaran pertama sebesar Rp62 juta pada tanggal 25 Januari 2026,

Diikuti dengan angsuran bulanan Rp50 juta selama 12 bulan berturut-turut,

Melalui transfer ke rekening resmi atas nama Hazem Anis Matta di Bank BCA Nomor 7330592073.

“Kesepakatan finansial ini menjadi bagian dari komitmen penyelesaian damai yang berkeadilan dan proporsional bagi kedua belah pihak,” tegas pernyataan dari Jap Legal Network.

Keadilan Humanis dan Kepastian Hukum

Jap Legal Network menekankan bahwa langkah damai ini merupakan bentuk nyata dari penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penegakan hukum di Indonesia.

Melalui pendekatan Restorative Justice, hukum tidak hanya dipandang dari sisi pidana semata, melainkan juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial, tanggung jawab moral, serta kepentingan kedua pihak.

“Tujuan hukum berupa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum telah tercapai secara seimbang. Tidak ada lagi alasan untuk memperpanjang proses hukum yang justru dapat merugikan semua pihak,” tulis pernyataan resmi tersebut.

Pihak Jap Legal Network juga menegaskan bahwa segala pemberitaan yang menyebutkan kasus ini masih berlanjut sudah tidak relevan, karena proses hukum telah berakhir dan tuntas melalui mekanisme resmi yang difasilitasi aparat penegak hukum.

Transparansi dan Pertanggungjawaban Publik

Melalui surat klarifikasinya, tim advokat menyampaikan bahwa langkah mereka mengumumkan hasil penyelesaian ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas publik dalam penegakan hukum.

“Dokumen resmi dan bukti kegiatan Restorative Justice kami sampaikan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk menjadi arsip serta referensi administrasi penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan,” tulis mereka.

Dengan demikian, seluruh proses hukum antara Muhammad Thoriq dan Hazem Anis Matta telah berakhir damai dan tuntas secara hukum, mencerminkan semangat keadilan restoratif yang mengutamakan perdamaian daripada konfrontasi.

Jap Legal Network berharap penyelesaian ini menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam menyikapi sengketa hukum. Bahwa penyelesaian damai bukanlah bentuk kelemahan, melainkan jalan bijak untuk mencapai keadilan yang bermartabat dan beradab. (Mg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *